Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

4 Okt 2025

ICW Desak Usut Peran Dito Ariotedjo di Kasus BTS

2 Okt 2025

Pemerintah Tegaskan Evaluasi KLB MBG Dilakukan Menyeluruh

2 Okt 2025
1 2 3 … 775 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Soroti Parahnya Korupsi, Janji Tindak Tegas

    29 Sep 2025

    Prabowo Rapat Evaluasi MBG, Pastikan Tepat Sasaran

    29 Sep 2025

    Dasco Desak BGN dan APH Tuntaskan Kasus Keracunan MBG

    25 Sep 2025

    KPK Dorong Perpres Tegas Soal Rangkap Jabatan Usai Putusan MK

    18 Sep 2025

    DPP PKS Terbitkan SK Baru, Ismail Latisi Nahkodai DPD Samarinda 2025–2030

    7 Sep 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

    29 Sep 2025

    Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

    22 Sep 2025

    Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

    26 Mei 2025

    Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

    20 Des 2024

    Panduan Olahraga Ringan di Rumah untuk Tetap Bugar di Tengah Kesibukan

    25 Nov 2024
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

PT. AE PHK Karyawan Tanpa Pesangon, DPRD Kutim Adakan RDP

DPRD Kutim Lutfi RahmaLutfi Rahma9 Jul 2024733
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
PT. AE PHK Karyawan Tanpa Pesangon, DPRD Kutim Adakan RDP
Rapat yang dipimpin oleh anggota DPRD Kutim, Yan, Muhammad Amin, dan Jimmi.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kutim – Enam karyawan PT. Anugrah Energitama (AE) di Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur, Kalimantan Timur terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa menerima uang pesangon.

Masalah ini diadukan oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bengalon ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur untuk dimediasi.

Menanggapi aduan ini, DPRD Kutim segera mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan PT. AE, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), dan SPSI. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Panel Gedung DPRD, Bukit Pelangi Sangatta, Senin (1/7/2024) siang.

Rapat yang dipimpin oleh anggota DPRD Kutim, Yan, Muhammad Amin, dan Jimmi, berjalan alot tanpa menghasilkan kesepakatan.

Ketua SPSI Bengalon Jurifes Sitinjak, menyatakan ketidakpuasannya terhadap penundaan yang terus-menerus dari perusahaan.

“Kami tidak mau ke PHI karena waktunya panjang, tetapi kita tunggu dulu apa yang dikatakan Kadis Disnakertrans Kutim bahwa dalam tempo minggu ini kita tunggu dulu karena akan ada solusi nanti,” ujar Jurifes.

Namun, jika tidak ada penyelesaian dalam waktu seminggu, Jurifes menegaskan akan membawa kasus ini ke kepolisian.

“Kalau perusahaan tidak juga mau membayar, kita akan lapor ke polisi nanti. Mereka tidak menghargai aturan yang ada di Kutim,” tambahnya.

HRD PT. AE Aziz Mustofa Amin, menyatakan bahwa karyawan yang diberhentikan berada dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang menurutnya tidak memerlukan pesangon karena kontrak mereka telah selesai.

“Kami berikan kompensasi sesuai dengan yang ada. Jadi statusnya PKWT dan mereka kami sudah berikan kompensasinya,” jelas Aziz.

Selanjutnya, Kadis Disnakertrans Kutim Roma Malau, menegaskan bahwa sebagian kompensasi memang sudah dibayarkan, namun masih ada yang belum.

“Yang belum ini tadi kita koordinasikan ke PT. AE, mudah-mudahan nanti ada solusi. Kami beri waktu satu minggu,” kata Roma.

Roma juga menekankan bahwa Pemkab Kutim bertindak sebagai penengah dan tidak memihak siapapun, dengan harapan menemukan solusi terbaik yang tidak merugikan kedua belah pihak.

Lebih lanjut, pimpinan rapat Yan, menyatakan bahwa DPRD tidak memiliki wewenang untuk memutuskan hubungan industrial antara perusahaan dan karyawannya. Karena tidak ada kesepakatan yang dicapai dalam rapat, Yan menyarankan agar kasus ini diserahkan ke PHI untuk penyelesaian lebih lanjut.

“Mereka tidak mencapai kata sepakat terkait ini. Karena dari satu pihak menganggap ini PHK yang harus dikasih pesangon, di lain pihak menyatakan bahwa ini PKWT yang berakhir dan tidak harus diberi pesangon. Jika kedua pihak berpegang teguh pada pendiriannya, kita serahkan saja ke PHI,” ungkap Yan.

Yan menambahkan bahwa kasus seperti ini bukan hal yang jarang terjadi, sering kali disebabkan oleh perusahaan yang tidak memberikan SK sebagai karyawan tetap, sehingga tidak wajib memberi pesangon.

“Mereka ini kan berbeda cara pandang dan kita tidak punya wewenang, harusnya kan ini dinas yang menangani dan mengetahui dasar hukumnya, tetapi perusahaan tetap juga tidak terima bahkan secara tegas ia menolak dan tetap pada pendiriannya, “tutupnya.

Silakan Bekomentar
Disnakertrans DPRD Kutim Jimmi Muhammad Amin PT. AE
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Baharuddin Desak DPRD Kaltim Tuntaskan Konflik Bendungan Marang Kayu

DPRD Kutim Siap Perkuat Anggaran untuk Pengembangan UMKM Lokal

Perjuangkan Keadilan Guru, DPRD Kutim Usul Perda Khusus Pendidikan

Berita Terkini

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

AisyahAisyah4 Okt 2025 Daerah

ICW Desak Usut Peran Dito Ariotedjo di Kasus BTS

2 Okt 2025

Pemerintah Tegaskan Evaluasi KLB MBG Dilakukan Menyeluruh

2 Okt 2025

Hari Batik Nasional: Menyelami Makna Sakral di Balik Motif Klasik

2 Okt 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

29 Sep 2025

Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

22 Sep 2025

Mekanisme Perlindungan Hak Cipta Lagu dan Penarikan Royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif

4 Jul 2025

Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

26 Mei 2025

Rakyat Dijadikan Figuran oleh “Bapak Aing”

27 Feb 2025

Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

20 Des 2024
© 2025 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.