Kutim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) tengah mengadakan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengarusutamaan Gender. Dalam upaya memperkaya wawasan dan memastikan implementasi yang efektif, Panitia Khusus (Pansus) Raperda ini melakukan studi banding ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi D DPRD Kutim Yan, menyampaikan bahwa kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk mempelajari penerapan Perda Pengarusutamaan Gender yang telah diterapkan lebih dahulu di Makassar. Kunjungan ini dilakukan bersama mitra kerja mereka, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutim.

“Kami mengunjungi Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Kota Makassar dan menggali informasi mengenai penerapan Raperda Pengarusutamaan Gender di sana. Selama dua hari, kami mendapatkan banyak referensi yang sangat berguna,” ungkap Yan belum lama ini.

Menurut Yan, salah satu masukan penting yang mereka terima adalah mengenai penekanan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam kegiatan dan program yang akan dilaksanakan.

“Di antara masukan yang kami terima, yakni terkait pentingnya penekanan dalam penggunaan APBD di dalam kegiatan dan program yang akan dilaksanakan, agar tidak ada kesenjangan antara laki-laki dan perempuan,” ujarnya.

Selama kunjungan kerja tersebut, Yan bersama lima anggota Pansus lainnya dan jajaran dari DPPPA Kutim mendapatkan informasi yang cukup banyak. Informasi ini, menurut Yan, dapat menjadi rujukan dalam menerapkan Raperda tersebut di Kutim.

Yan berharap, dengan adanya Raperda Pengarusutamaan Gender ini. Setiap proses pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah mampu mengakomodir dan membagi secara adil kontribusi yang diberikan baik oleh kaum laki-laki maupun perempuan.

“Raperda ini tidak hanya berfungsi untuk memberikan perlindungan kepada kaum perempuan. Namun juga memberikan payung hukum untuk kesetaraan antara laki-laki dan perempuan,” tuturnya.

Dengan pembelajaran dari Makassar, DPRD Kutim berupaya memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang didanai oleh APBD tidak hanya fokus pada satu gender saja, tetapi lebih inklusif dan adil. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan yang setara dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua warga.

Studi banding ke Makassar ini juga menekankan pada pentingnya kolaborasi antar instansi untuk mengimplementasikan kebijakan yang efektif. DPRD Kutim berharap, dengan adanya Raperda ini, kesetaraan gender dapat lebih ditingkatkan dan diskriminasi berbasis gender dapat diminimalisir.

“Melalui Raperda ini, kami ingin memastikan bahwa setiap individu, tanpa memandang gender, memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah. Kami percaya, dengan adanya payung hukum yang kuat, Kutim akan menjadi daerah yang lebih inklusif dan adil,” tutup Yan.

Dengan langkah ini, DPRD Kutim menunjukkan komitmennya untuk memperjuangkan kesetaraan gender dan menciptakan lingkungan yang lebih adil dan seimbang bagi seluruh warganya.

Silakan Bekomentar
Share.
Exit mobile version