Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

UT Bandung Gaet Siswa SMANCIS di Edufair 2026

14 Jan 2026

Expo Kampus MAN 1 Jadi Panggung UT Edukasi Kuliah Fleksibel

13 Jan 2026

Persiapan Haji Indonesia di Saudi Capai Progres Besar

8 Jan 2026
1 2 3 … 790 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Dampak Serangan AS ke Venezuela, Pemerintah Diminta Siaga Energi

    5 Jan 2026

    Prabowo Gerakkan Kekuatan Nasional untuk Pulihkan Sumatera

    16 Des 2025

    Prabowo Kerahkan Seluruh Kekuatan Nasional untuk Percepatan Tanggap Darurat Sumatera

    1 Des 2025

    Prabowo Serukan Pemda Siaga Hadapi Perubahan Iklim

    1 Des 2025

    Prabowo: Indonesia Harus Mandiri, Tak Lagi Bergantung Asing

    29 Nov 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

    29 Sep 2025

    Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

    22 Sep 2025

    Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

    26 Mei 2025

    Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

    20 Des 2024

    Panduan Olahraga Ringan di Rumah untuk Tetap Bugar di Tengah Kesibukan

    25 Nov 2024
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Rumah Sakit Tolak Pasien Gawat Darurat, Menkes: Siap Disanksi Tegas

Kematian ibu hamil Irene Sokoy jadi tamparan keras: Menkes tegaskan tak boleh ada alasan lagi rumah sakit menolak pasien gawat darurat.
Kesehatan AisyahAisyah27 Nov 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Rumah Sakit Tolak Pasien Gawat Darurat, Menkes: Siap Disanksi Tegas
Menteri Kesehatan Budi Gunadi. (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Tragedi memilukan menimpa seorang ibu hamil, Irene Sokoy, dan bayinya yang meninggal dunia setelah ditolak empat rumah sakit di Papua. Kejadian ini menjadi pemantik Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk mengambil langkah tegas terhadap tata kelola layanan kesehatan, khususnya dalam penanganan pasien gawat darurat.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025), Menkes Budi menegaskan bahwa pihak rumah sakit yang menolak pasien dalam kondisi darurat akan diberikan sanksi. Sanksi tersebut, menurut Budi, tak hanya berupa administratif, tetapi juga pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 190 Undang-Undang Kesehatan.

“Jadi tidak ada alasan bahwa itu tidak terlayani,” tegas Budi.

Ia menambahkan, sanksi dapat berupa penjara hingga 10 tahun dan denda Rp1 miliar jika penolakan menyebabkan cacat atau kematian.

Tragedi Irene Sokoy membuka mata publik tentang masih buruknya manajemen rumah sakit di daerah, terutama dalam pelayanan kegawatdaruratan. Menkes Budi mengungkap bahwa banyak kepala daerah kini meminta pendampingan dari Kemenkes untuk memperbaiki tata kelola rumah sakit di wilayahnya masing-masing.

“Tata kelola rumah sakit, khususnya rumah sakit di daerah itu harus diperbaiki. Kami terus melakukan advokasi ke kepala daerah, bupati, wali kota, dan gubernur,” ujar Budi.

Menurut Budi, tanggung jawab pengawasan ada pada Kepala Dinas Kesehatan daerah sebagai perwakilan tertinggi pemerintah di bidang kesehatan di wilayahnya. Ia meminta agar pengawasan lebih diperketat dan sanksi benar-benar ditegakkan jika terjadi pelanggaran.

“Kepala Dinas Kesehatan sebagai pimpinan tertinggi harus benar-benar melakukan pembinaan dan pengawasan. Supaya hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Menkes juga menyatakan bahwa rumah sakit tidak boleh membedakan pasien berdasarkan status sosial atau administratif. Bahkan jika pasien tidak memiliki biaya, pembiayaan tetap akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

“Karena itu harus dilayani. Dan BPJS pun pasti akan membayar,” tegasnya.

Ia menyebut telah menjalin koordinasi erat dengan Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (ARSADA) serta kepala dinas kesehatan dari berbagai provinsi, termasuk Papua. Fokus saat ini, kata dia, adalah memastikan tidak ada lagi rumah sakit yang berani menolak pasien dalam kondisi kritis.

“Kita meminta agar Kepala Dinas Kesehatan di setiap daerah berani bersikap lebih tegas untuk membina dan mengawasi seluruh rumah sakit di wilayahnya,” ujarnya lagi.

Pemerintah juga berjanji akan memantau secara langsung perbaikan layanan kesehatan, terutama di Provinsi Papua. Dalam waktu tiga bulan ke depan, Menkes berencana mengunjungi langsung wilayah tersebut untuk meninjau pelaksanaan tindak lanjut atas peristiwa ini.

“Kita harapkan bahwa kondisi layanan kesehatan di rumah sakit-rumah sakit di Papua insyaallah bisa kita tingkatkan dan kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” pungkas Budi.

Silakan Bekomentar
Budi Gunadi Sadikin Kemenkes Pasien Gawat Darurat Rumah Sakit
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Riset BRIN Ungkap Kefir Kacang Hijau Bantu Gula Darah

BRIN: Scrolling Medsos Berjam-Jam Bisa Kacaukan Nafsu Makan

Tidak Ada Temuan Kecurangan di BPJS Kesehatan Samarinda

Berita Terkini

UT Bandung Gaet Siswa SMANCIS di Edufair 2026

AisyahAisyah14 Jan 2026 Pendidikan

Expo Kampus MAN 1 Jadi Panggung UT Edukasi Kuliah Fleksibel

13 Jan 2026

Persiapan Haji Indonesia di Saudi Capai Progres Besar

8 Jan 2026

Riset BRIN Ungkap Kefir Kacang Hijau Bantu Gula Darah

6 Jan 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

29 Sep 2025

Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

22 Sep 2025

Mekanisme Perlindungan Hak Cipta Lagu dan Penarikan Royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif

4 Jul 2025

Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

26 Mei 2025

Rakyat Dijadikan Figuran oleh “Bapak Aing”

27 Feb 2025

Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

20 Des 2024
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.