Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

28 Jul 2026

Mengapa Menulis Jurnal Harian Bisa Membantu Mengelola Emosi?

27 Jul 2026

Kelapa dan Beragam Olahannya dalam Masakan Indonesia

26 Jul 2026
1 2 3 … 836 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle

    Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

    28 Jul 2026

    Kelapa dan Beragam Olahannya dalam Masakan Indonesia

    26 Jul 2026

    Ketan Menjadi Bahan Andalan Beragam Jajanan Tradisional Indonesia

    24 Jul 2026

    Tanaman Herbal yang Mudah Ditanam di Pekarangan Rumah

    23 Jul 2026

    Cara Menghilangkan Bau Amis pada Ikan dan Ayam dengan Bahan Sederhana

    22 Jul 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

RUU PPRT Disiapkan untuk Melindungi dan Menjamin Hak Pekerja Rumah Tangga

Alhamdulillah (kami) telah menyelesaikan, menyisir, dan mencermati batang tubuh penjelasan RUU PPRT," kata Ida dalam konferensi pers rapat koordinasi RUU PPRT
Nasional MundzirMundzir15 Mei 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
sejumlah aktivis dari jaringan nasional advokasi pekerja rumah tangga (jala prt) melakukan aksi memperingati hari pekerja rumah tangga indonesia di depan istana merdeka
Sejumlah aktivis dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) melakukan aksi memperingati hari Pekerja Rumah Tangga Indonesia di depan Istana Merdeka, Jakarta. (Prasetyo Utomo/ANTARA)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Setelah melalui serangkaian diskusi di tingkat Kementerian/Lembaga (K/L) mulai dari tanggal 5 April hingga 11 Mei 2023, dengan total 12 pertemuan yang melibatkan baik pertemuan antara kementerian maupun pendengaran aspirasi dari pihak terkait, akhirnya pada hari ini (Senin, 15/5/2023), Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) telah diselesaikan dan siap untuk diproses lebih lanjut oleh DPR.

“Alhamdulillah (kami) telah menyelesaikan, menyisir, dan mencermati batang tubuh penjelasan RUU PPRT,” kata Ida dalam konferensi pers rapat koordinasi RUU PPRT, Jakarta, Senin (15/5/2023).

Ida menerangkan, awalnya terdapat 238 daftar inventarisasi masalah (dim) yang dibahas dalam pertemuan sejak April hingga Mei itu. Namun, kemudian setelah dilakukan pembahasan lebih lanjut akhirnya menjadi 367 dim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kenapa lebih banyak, karena setelah kami lakukan koordinasi, juga setelah kami mendengarkan aspirasi dari stakeholders secara umum, kegiatan aspirasi sudah dilakukan, Alhamdulillah seluruh stakeholder dukung RUU ini untuk segera dibahas dan disahkan, dan beberapa masukan dari serap aspirasi kemudian dibahas dalam tim antar Kementerian/Lembaga (K/L),” tuturnya.

“Hari ini kita baru saja melakukan rapat koordinasi, kami akan tanda tangani dim usulan pemerintah ini kepada DPR,” imbuhnya.

Adapun dari 367 dim yang dihasilkan dari pembahasan, Ida mengungkapkan dalam RUU PPRT ini terdiri dari 9 bab.

Secara rinci, Bab I berisi tentang ketentuan umum dan Bab II berisi asas dan tujuan. “Di situ dijelaskan bahwa tujuannya adalah pelindungan PRT dalam mencegah segala bentuk kekerasan bagi PRT,” jelasnya.

Bab III berisi perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan. Nantinya perekrutan PRT dapat dilakukan melalui 2 cara. Pertama, perekrutan secara langsung calon PRT yang dilakukan oleh Pemberi Kerja dan berdasarkan Kesepakatan. Kedua, perekrutan secara tidak langsung calon PRT yang dilakukan oleh P3RT.

“Ini juga mengakomodir psikologis masyarakat kita yang mana PRT itu dilakukan perekrutan secara langsung dan perekrutan secara tidak langsung,” jelasnya.

Bab IV berisi tentang hubungan kerja; Bab V berisi tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak; dan Bab VI berisi peningkatan keterampilan dan keahlian.

“Dan saya kira yang harus menjadi concern kita bersama adalah terkait dengan peningkatan keahlian dan keterampilan,” ujarnya.

Selanjutnya, Bab VII berisi tentang Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT); Bab VIII berisi pembinaan dan pengawasan; dan Bab IX berisi tentang penyelesaian perselisihan.

Kemudian Bab-bab berikutnya berisi ketentuan pidana; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.

“Kemudian, ketentuan pidana menjadi concern beberapa pihak, pelanggaran terhadap ketentuan pidana yang terkait dengan UU ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi tidak diatur dalam UU ini, tapi ikut ketentuan peraturan yang sudah ada,” tutup Ida.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, terkait dengan gaji PRT disesuaikan dengan kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerjanya.

“Kan dia bukan masuk di dalam, kayak misalnya sektor UMKM, dia kan ada pengaturan sendiri lah,” kata Anwar.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, telah disepakati bersama melalui UU PPRT dihimbau agar setiap PRT harus terlindungi baik dari kesehatannya melalui jaminan kesehatan, maupun perlindungan ketenagakerjaannya melalui jaminan sosial tenaga kerja, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian.

“(Sementara) pembayarannya disepakati antara pemberi kerja dan pekerja. Kesepakatan bersama. Jadi kalau ada PRT kerja, misalnya langsung direkrut di rumah saya, kalau saya bilang ‘kamu saya gaji X’, tapi kamu semua sudah saya tanggung jaminan sosial, tenaga kerja, dan jaminan kesehatan, gak apa-apa, sepakat,” terang Indah.

“Tetapi mungkin ada juga yang, ‘kamu bayarnya (iuran jaminan sosial tenaga kerja/kesehatan) bagi dua ya’, selama sepakat (antara pemberi kerja dan PRT) ngga apa-apa,” timpalnya.

Pemerintah kata Anwar memastikan RUU ini dibuat untuk melindungi dan menjamin hak-hak yang harus didapat PRT.

“Yang jelas, pemerintah mendorong sejak diterbitkannya UU ini semua PRT harus terlindungi, baik jaminan kesehatannya, maupun Jamsostek nya. Nanti pelaksanaannya akan dimonitor oleh pengawas (ketenagakerjaan),” pungkas Indah.

Silakan Bekomentar
Ida Fauziah Kemnaker Pekerja Rumah Tangga PRT RUU PRT
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

May Day 2026, Prabowo Sebut Buruh Jadi Kekuatan Kemenangannya

Sertifikasi Halal Logistik Wajib Berlaku 2026

Rapimnas PJS Mei 2026 Fokus Finalisasi ke Dewan Pers

Berita Terkini

Kebakaran Hebat Landa Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi

AisyahAisyah25 Jul 2026 Daerah

10 Kebiasaan Sederhana yang Bisa Mengurangi Stres Sehari-hari

25 Jul 2026

Universitas Republik Indonesia: Harapan Baru atau Tantangan Baru Pendidikan?

23 Jul 2026

Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Simak Konsep Kampus Baru Pemerintah

23 Jul 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

28 Jul 2026

Mengapa Menulis Jurnal Harian Bisa Membantu Mengelola Emosi?

27 Jul 2026

Kelapa dan Beragam Olahannya dalam Masakan Indonesia

26 Jul 2026

Ketan Menjadi Bahan Andalan Beragam Jajanan Tradisional Indonesia

24 Jul 2026

Tanaman Herbal yang Mudah Ditanam di Pekarangan Rumah

23 Jul 2026

Cara Menghilangkan Bau Amis pada Ikan dan Ayam dengan Bahan Sederhana

22 Jul 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.