Samarinda – Isu revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) kembali mengemuka, namun dinilai tergesa-gesa oleh anggota DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin. Ia menegaskan bahwa proyek pembangunan IKN Nusantara masih berlangsung dan belum menunjukkan urgensi hukum yang cukup untuk merevisi dasar yuridis pemindahan ibu kota negara.
Menurut Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, proses pembangunan IKN tetap mendapatkan sokongan dari pemerintah pusat, meski progres fisiknya belum sesuai target awal. Namun hal tersebut, katanya, lebih disebabkan oleh faktor teknis dan bukan indikasi kegagalan proyek secara keseluruhan.
“Kalau ingin revisi UU IKN, harus jelas alasannya. Tidak bisa serta merta hanya karena ada penundaan atau masalah anggaran,” ujarnya saat ditemui di Samarinda, Senin 21 Juli 2025.
Salehuddin menyebut bahwa dukungan anggaran dari pusat terus berjalan, meskipun dihadapkan pada ketidakstabilan ekonomi nasional. Ia menegaskan bahwa tidak ada penghentian proyek secara total, melainkan hanya keterlambatan dari target yang sebelumnya ditetapkan pemerintah.
“Beberapa pembiayaan dari pemerintah pusat tetap berjalan. Masalahnya lebih pada molornya target, bukan berhenti total,” katanya.
Menanggapi wacana pengalihan status IKN menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Timur yang dilontarkan oleh DPP Partai Nasdem, Salehuddin memandang gagasan tersebut belum memiliki landasan konstitusional yang kuat. Ia menilai bahwa perubahan sebesar itu harus melalui prosedur formal, bukan hanya melalui opini atau tekanan politik.
“Kalau ada rencana untuk mengubah status IKN atau kembali ke Jakarta, tentu itu butuh perubahan undang-undang. Tidak cukup hanya dengan opini,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa setiap usulan revisi undang-undang harus melalui kajian mendalam, termasuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan serta mempertimbangkan implikasi terhadap rencana pembangunan nasional jangka panjang.
“Revisi undang-undang bukan hal ringan. Harus ada proses yang melibatkan banyak pihak dan memperhatikan kepentingan jangka panjang,” ucap Salehuddin.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Saan Mustopa, menyarankan agar IKN lebih dahulu dijadikan sebagai ibu kota Kalimantan Timur. Saran itu muncul karena dinilai ada persoalan serius terkait kesiapan infrastruktur, ketidakpastian arah kebijakan pemerintah, dan penataan kelembagaan pemerintahan yang belum maksimal di lokasi baru tersebut.
Namun bagi Salehuddin, problematika pembangunan IKN seperti keterlambatan proyek atau kendala teknis justru semestinya menjadi bahan evaluasi manajemen proyek, bukan dijadikan dalih untuk mengubah arah kebijakan nasional. Ia mengajak semua pihak berpikir jernih dan tidak tergesa-gesa dalam menyikapi dinamika pembangunan IKN.
Dengan demikian, Salehuddin menutup pernyataannya dengan ajakan kepada pemerintah dan parlemen pusat untuk menjaga konsistensi pembangunan IKN, seraya terus melakukan pembenahan sistematis terhadap kendala yang ada di lapangan.


