Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Prabowo Gerakkan Kekuatan Nasional untuk Pulihkan Sumatera

16 Des 2025

Jejak Perusak Hutan Sumut Terkuak, Bareskrim Siap Umumkan Tersangka

16 Des 2025

Rizki Juniansyah Cetak Rekor Dunia, Menpora: Aset Bangsa yang Membanggakan

15 Des 2025
1 2 3 … 788 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Gerakkan Kekuatan Nasional untuk Pulihkan Sumatera

    16 Des 2025

    Prabowo Kerahkan Seluruh Kekuatan Nasional untuk Percepatan Tanggap Darurat Sumatera

    1 Des 2025

    Prabowo Serukan Pemda Siaga Hadapi Perubahan Iklim

    1 Des 2025

    Prabowo: Indonesia Harus Mandiri, Tak Lagi Bergantung Asing

    29 Nov 2025

    Muhammadiyah Tegaskan Sinergi, Haedar Dorong Pengawalan Program Prabowo

    18 Nov 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

    29 Sep 2025

    Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

    22 Sep 2025

    Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

    26 Mei 2025

    Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

    20 Des 2024

    Panduan Olahraga Ringan di Rumah untuk Tetap Bugar di Tengah Kesibukan

    25 Nov 2024
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Sengketa Lahan 1.290 Hektar, Poktan UBM Harap Status Quo Dikabulkan

Daerah AminahAminah26 Feb 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Berau – Persidangan sengketa lahan antara Kelompok Tani Usaha Bersama Meraang (Poktan UBM) Tumbit Melayu dan PT Berau Coal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Rabu, 26 Februari 2025. Dalam sidang kelima ini, kuasa hukum Poktan UBM menyerahkan berkas perbaikan permohonan status quo sebagaimana yang diminta oleh majelis hakim pada sidang sebelumnya.

Kuasa hukum Poktan UBM, Ridwansyah Misi, S.H., menyatakan bahwa berkas yang telah diperbaiki telah diserahkan kepada majelis hakim sesuai dengan arahan pada sidang 19 Februari 2025 lalu. Pihaknya berharap agar status quo dapat dikabulkan dalam putusan sela yang dijadwalkan pada 5 Maret 2025.

“Kami telah memenuhi permintaan majelis hakim untuk memperbaiki permohonan status quo. Berkasnya sudah kami serahkan dalam sidang hari ini. Kami berharap dalam putusan sela nanti, status quo bisa dikabulkan demi keadilan bagi masyarakat,” ujar Ridwansyah.

Menurut Ridwansyah, status quo sangat penting untuk memastikan tidak ada aktivitas di lahan sengketa seluas 1.290 hektar hingga ada putusan hukum tetap.

“Jika status quo dikabulkan, maka baik PT Berau Coal maupun Poktan UBM tidak boleh melakukan aktivitas apapun di lahan yang bersengketa. Ini penting untuk menghindari konflik berkepanjangan dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Ratusan masyarakat Tumbit Melayu turut hadir di PN Tanjung Redeb untuk mengikuti jalannya sidang. Mereka berharap keputusan hakim berpihak pada kepentingan rakyat kecil.

“Kami ingin keadilan ditegakkan. Hak atas tanah ini harus dilindungi, dan kami berharap majelis hakim mengabulkan permohonan status quo,” kata Rafik, perwakilan Poktan UBM.

Sidang dihadiri oleh kuasa hukum kedua belah pihak serta puluhan warga yang menyaksikan jalannya proses hukum. Setelah mendengar penyerahan berkas dari pihak Poktan UBM, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan agenda sidang pada 5 Maret 2025, dengan agenda pembuktian awal dari kedua belah pihak sebelum putusan sela dikeluarkan.

Kuasa hukum PT Berau Coal menyatakan bahwa mereka akan mengajukan bukti permulaan dalam sidang berikutnya.

“Kami akan mengajukan bukti permulaan bersama penggugat. Setelah itu, majelis hakim akan mengambil sikap terkait permohonan status quo ini,” ujar kuasa hukum PT Berau Coal.

Persidangan ini menjadi penentu bagi masyarakat Tumbit Melayu yang telah lama memperjuangkan hak atas lahan mereka. Mereka berharap majelis hakim berpihak pada keadilan dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan selama proses hukum berlangsung.

“Kami hanya ingin tanah kami tetap utuh dan tidak ada pihak yang sewenang-wenang melakukan aktivitas sebelum ada putusan final. Kami percaya majelis hakim akan memberikan keputusan terbaik,” pungkas Rafik.

Keputusan sela yang dijadwalkan pada 5 Maret 2025 akan menjadi momen penting dalam sengketa ini, menentukan apakah status quo akan diberlakukan atau tidak. Masyarakat Tumbit Melayu berharap hasil sidang nanti dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi mereka.

Silakan Bekomentar
Kabar Berau Poktan UBM PT Berau Coal
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

Rembug KTNA 2025 Kukar Bahas Ketahanan Pangan Nasional

Sajian Bersama Bogasari Bangkitkan Semangat Wirausaha di Tasikmalaya

Berita Terkini

Prabowo Gerakkan Kekuatan Nasional untuk Pulihkan Sumatera

AisyahAisyah16 Des 2025 Politik

Jejak Perusak Hutan Sumut Terkuak, Bareskrim Siap Umumkan Tersangka

16 Des 2025

Rizki Juniansyah Cetak Rekor Dunia, Menpora: Aset Bangsa yang Membanggakan

15 Des 2025

Indonesia Kirim 1.021 Atlet ke SEA Games Thailand

5 Des 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

29 Sep 2025

Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

22 Sep 2025

Mekanisme Perlindungan Hak Cipta Lagu dan Penarikan Royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif

4 Jul 2025

Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

26 Mei 2025

Rakyat Dijadikan Figuran oleh “Bapak Aing”

27 Feb 2025

Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

20 Des 2024
© 2025 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.