Kutim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara Kelompok Tani Bina Warga dan PT. Indexim Coalindo.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan Rapat Dengar Pendapat (RPD) yang diajukan oleh Kelompok Tani Bina Warga dari Desa Pengadan, Kecamatan Sandaran, pada 29 November 2023.
Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur, Arfan, menjelaskan bahwa Kelompok Tani Bina Warga berkedudukan di Desa Pengadan, Kecamatan Karangan, dan telah berdiri sejak tahun 2005 dengan luas lahan keseluruhan kurang lebih 2000 hektar. Saat ini, sekitar 900 hektar lahan tersebut berada dalam area kemitraan dengan PT Santan Borneo Abadi (SBA).
“Keberadaan kelompok bina warga ini mendapatkan pengakuan dari pemerintah setempat dengan akta notaris dan registrasi dari dinas kehutanan provinsi Kalimantan Timur,” ungkap Arfan.
Namun, Arfan menyampaikan bahwa Poktan Bina Warga berpotensi kehilangan lahan kemitraan dan lahan Poktan karena PT Indexim Coalindo sedang melakukan pertambangan batubara.
Sebanyak 73 hektar lahan Poktan Bina Warga sudah dikelola menjadi tambang batubara, dan menurut laporan yang diterima, PT Indexim Coalindo berencana menggarap sekitar 270 hektar lagi untuk tambang batubara.
“Permasalahan ini sudah melalui tiga kali mediasi namun belum mendapatkan solusi. Inilah yang disampaikan kepada kita semua karena sudah mediasi tapi belum ada solusi,” paparnya.
Jika tidak ada solusi, DPRD Kutim akan mengambil langkah selanjutnya untuk mendampingi masyarakat dan menyelesaikan sengketa ini.
“Ini akan berlanjut dua minggu kalo belum juga DPRD yang akan mendampingi,” tutup Arfan.

