Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

MK Tegaskan Larangan Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil

13 Nov 2025

Forum Pelatih dan Atlet Kaltim Dorong Sosok Visioner Pimpin KONI Hadapi Tantangan PON

10 Nov 2025

MKD Nonaktifkan Tiga Anggota DPR karena Langgar Etik

5 Nov 2025
1 2 3 … 781 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Wamendagri: Inovasi Pemerintah Jangan Sekadar Gimmick

    5 Nov 2025

    Prabowo Tegaskan Utang Whoosh Tak Perlu Dipolitisasi

    4 Nov 2025

    Prabowo dan Lee Jae Myung Teguhkan Aliansi Ekonomi-Defence Baru

    1 Nov 2025

    Tito Karnavian Tegaskan Loyalitas Kepala Daerah terhadap Program Nasional

    30 Okt 2025

    Prabowo Soroti Parahnya Korupsi, Janji Tindak Tegas

    29 Sep 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

    29 Sep 2025

    Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

    22 Sep 2025

    Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

    26 Mei 2025

    Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

    20 Des 2024

    Panduan Olahraga Ringan di Rumah untuk Tetap Bugar di Tengah Kesibukan

    25 Nov 2024
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Setoran Pajak Google Cs Rp 13,29 Triliun hingga Juni 2023

Pemerintah berupaya menciptakan level playing field bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital
Ekonomi Intan WardahIntan Wardah20 Jul 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Setoran PPN
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Hingga Juni 2023, setoran pajak pertambahan nilai (PPN) dari perusahaan-perusahaan digital seperti Google Cs mencapai Rp 13,29 triliun. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa setoran tersebut berasal dari 135 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, rincian setoran PPN dari tahun 2020 hingga 2023 adalah Rp 731,4 miliar, Rp 3,90 triliun, Rp 5,51 triliun, dan Rp 3,15 triliun. Total 156 pelaku usaha PMSE telah ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga Juni 2023, termasuk lima PMSE baru.

Tarif Setoran PPN 11% untuk PMSE

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 menetapkan tarif PPN sebesar 11% atas produk digital luar negeri yang dijual oleh pelaku usaha PMSE di Indonesia. Pemungut PPN juga diwajibkan membuat bukti pungut yang mencantumkan pembayaran PPN.

Dwi menyatakan bahwa pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha.

Kriteria Pemungut PPN PMSE

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE meliputi nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Dengan tindakan ini, pemerintah berupaya menciptakan level playing field bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital. Langkah ini juga mendukung upaya untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor digital dan menjamin kepatuhan pajak dari perusahaan-perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia.

Silakan Bekomentar
Dwi Astuti Pajak PMSE
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Prabowo Gunakan Dana Korupsi dan Efisiensi untuk Bayar Whoosh

Menaker Wanti-wanti Program Magang Nasional Tak Jadi Ajang Eksploitasi

Indonesia Negosiasi Tarif Nol Persen untuk Sawit dan Karet ke AS

Berita Terkini

MK Tegaskan Larangan Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil

AisyahAisyah13 Nov 2025 Hukum

MKD Nonaktifkan Tiga Anggota DPR karena Langgar Etik

5 Nov 2025

Misi Baru Erick Thohir: Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2030

5 Nov 2025

Wamendagri: Inovasi Pemerintah Jangan Sekadar Gimmick

5 Nov 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

29 Sep 2025

Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

22 Sep 2025

Mekanisme Perlindungan Hak Cipta Lagu dan Penarikan Royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif

4 Jul 2025

Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

26 Mei 2025

Rakyat Dijadikan Figuran oleh “Bapak Aing”

27 Feb 2025

Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

20 Des 2024
© 2025 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.