Kutim – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Leni Angriani, menyampaikan keprihatinannya terhadap warga yang terdampak oleh jebolnya Settling Pond milik PT Indexim Coalindo Kutim.

“Harapan saya apapun yang dikeluhkan tadi itu harus kita fasilitasi terutama di Dinas Sosial karena ini sudah termasuk bencana. Bukan sekelompok saja tapi ini sudah ribuan orang yang terdampak,” ujar Leni Selasa (2/6/2024).

Sudah hampir satu pekan terakhir, Sungai Bay yang membentang di Desa Pengadan Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutim, Kalimantan Timur (Kaltim), mengalami pencemaran berat akibat over kapasitas dari Settling Pond milik PT Indexim Coalindo.

Kondisi ini membuat masyarakat kesulitan mendapatkan sumber air bersih, mengingat Sungai Bay merupakan andalan utama mereka.

Selain itu, pencemaran ini juga menyebabkan ikan-ikan mati dan mengapung di permukaan air Sungai Bay. Perusahaan seperti tidak bertanggung jawab, sementara warga desa terpaksa tetap mengkonsumsi air sungai tersebut.

Legislator Partai Nasdem itu menambahkan. Hingga kini pihaknya belum dapat memastikan, apakah pencemaran tersebut penyebabnya limbah dari Settling Pond PT Indexim Coalindo karena hasil laboratorium belum keluar.

“Kita tidak bisa memfonis karena hasil lab belum keluar apakah memang termasuk indikasi pencemaran limbah atau bagaimana kita belum tahu,” jelasnya.

Demi menangani dampak pencemaran ini, DPRD Kutai Timur akan menyurati SKPD terkait, termasuk perusahaan Indexim dan sekitarnya.

“Kami akan menyurati SKPD terkait, terutama Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial untuk segera memfasilitasi warga yang sudah terdampak. Saat ini air bersih sudah tidak maksimal meskipun sudah dibantu dari pihak perusahaan tapi tidak terpenuhi,” tutup Leni.

Warga Desa Pengadan mendesak PT Indexim Coalindo segera mengatasi pencemaran dan memulihkan kondisi lingkungan serta sumber air mereka.

Silakan Bekomentar
Share.
Exit mobile version