Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Pramuka Khalifa Curi Start Jalankan Regulasi Baru, Struktur Gugus Depan Langsung Ditata

6 Agu 2026

Cara Mengatur Keuangan Bulanan agar Gaji Tidak Cepat Habis

29 Jul 2026

Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

28 Jul 2026
1 2 3 … 837 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle

    Cara Mengatur Keuangan Bulanan agar Gaji Tidak Cepat Habis

    29 Jul 2026

    Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

    28 Jul 2026

    Kelapa dan Beragam Olahannya dalam Masakan Indonesia

    26 Jul 2026

    Ketan Menjadi Bahan Andalan Beragam Jajanan Tradisional Indonesia

    24 Jul 2026

    Tanaman Herbal yang Mudah Ditanam di Pekarangan Rumah

    23 Jul 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Sindikat Penipuan Investasi Berkedok Arisan Online Tertangkap di Mojokerto

Daerah Alwi AhmadAlwi Ahmad14 Agu 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Mojokerto – Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus sindikat penipuan investasi berkedok arisan online yang telah merugikan puluhan korban di berbagai kota di Indonesia. Kasus ini melibatkan dua tersangka, Melania Widiastuti alias Mela (28 tahun) dan Sulistyani alias Listi (30 tahun), yang keduanya merupakan karyawan swasta.

Wakapolres Mojokerto Kompol Afner Nixon Bernandus Pangaribuan, S.Sos mengatakan perkara dimulai pada tahun 2020 dengan bisnis arisan online yang gagal. Pada Oktober 2022, para pelaku mulai menjalankan bisnis investasi dengan modus memasang status di WhatsApp yang menawarkan keuntungan sebesar 10% hingga 25%.

“Menarik minat korban, para pelaku menerima uang modal dari para korban dengan janji keuntungan yang dijanjikan. Total investasi mencapai Rp 575.000.000,- dari 5 korban, dan selain itu, terdapat 82 korban lain dengan total kerugian mencapai Rp 3,7 milyar,” terang Kompol Afner di halaman Mapolresta Mojokerto, Minggu (14/08/2023).

Setelah para korban menanamkan modal dalam jumlah besar, para pelaku tidak memberikan keuntungan yang dijanjikan dan hanya menjanjikan pengembalian modal.

“Saudara Melania Widiastuti menerangkan bahwa sebagian uang investasi diberikan kepada Sulistyani alias Listi dan sebagian lagi dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ucapnya.

Hingga saat ini, telah ada 84 korban yang teridentifikasi, dengan 6 di antaranya yang telah melapor ke Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto. Total kerugian mencapai Rp 3,7 milyar.

Para tersangka, Melania Widiastuti alias Mela dan Sulistyani alias Listi, dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Polres Mojokerto menghimbau kepada siapa saja yang menjadi korban agar melaporkan kasus ini dengan membawa bukti-bukti yang ada ke Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto,” terangnya.

Kasus ini mengekspos risiko investasi ilegal yang dapat merugikan banyak orang. Polres Mojokerto akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini dan menjamin keadilan bagi para korban.

Dalam upaya menangani kasus sindikat penipuan investasi ini, Polres Mojokerto telah melakukan berbagai langkah investigatif. Dari 82 korban yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk salah satu kota di Kalimantan, Cilengsi-Jakarta, Tangerang, Jepara-Jawa Tengah, Semarang, Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Malang, Madiun, Nganjuk, Kediri, dan Blitar. Mayoritas korban beralamat di wilayah Kabupaten/Kota Mojokerto.

Barang bukti yang berhasil disita oleh Polres Mojokerto antara lain 1 unit Mitsubishi PAJERO Dakkar tahun 2022, 1 unit Kendaraan Truk Colt Diesel Canter tahun 2022 (baru), 1 unit sepeda motor Vespa tahun 2023, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja, 1 buah HP IPhone 14 Pro Max, uang tunai Rp 20.000.000,-, dan sejumlah bendel rekening koran.

Melihat kasus ini, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang terlalu menggiurkan.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi semua orang untuk selalu melakukan verifikasi dan penelitian lebih lanjut sebelum melakukan investasi. Polres Mojokerto akan terus berupaya untuk memberikan keadilan bagi para korban dan memberantas aksi penipuan semacam ini,” pesannya.

Silakan Bekomentar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Kebakaran Hebat Landa Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi

PKS Tasikmalaya Mulai Konsolidasi Dini, Siapkan Mesin Politik hingga Tingkat RW

Program MBG di Tasikmalaya Diperkuat, Bupati Tekankan Kepatuhan dan Efektivitas

Berita Terkini

Pramuka Khalifa Curi Start Jalankan Regulasi Baru, Struktur Gugus Depan Langsung Ditata

AisyahAisyah6 Agu 2026 Pendidikan

Kebakaran Hebat Landa Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi

25 Jul 2026

10 Kebiasaan Sederhana yang Bisa Mengurangi Stres Sehari-hari

25 Jul 2026

Universitas Republik Indonesia: Harapan Baru atau Tantangan Baru Pendidikan?

23 Jul 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Cara Mengatur Keuangan Bulanan agar Gaji Tidak Cepat Habis

29 Jul 2026

Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

28 Jul 2026

Mengapa Menulis Jurnal Harian Bisa Membantu Mengelola Emosi?

27 Jul 2026

Kelapa dan Beragam Olahannya dalam Masakan Indonesia

26 Jul 2026

Ketan Menjadi Bahan Andalan Beragam Jajanan Tradisional Indonesia

24 Jul 2026

Tanaman Herbal yang Mudah Ditanam di Pekarangan Rumah

23 Jul 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.