Kutim – Kabar mengenai pemecatan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap beberapa buruh perempuan yang sedang hamil oleh perusahaan di Kutai Timur (Kutim) telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Ketua Komisi D DPRD Kutai Timur Bidang Kesejahteraan Rakyat, Yan.
Dalam pernyataannya kepada awak media, Yan menyampaikan keprihatinannya terhadap situasi yang dihadapi oleh buruh hamil tersebut. Namun, ia juga mengungkapkan bahwa proses investigasi masih berlangsung karena informasi yang diterima masih bersifat sepihak.
“Ini belum bisa kita telusuri secara lanjut karena masih mendapatkan informasi sepihak,” jelasnya.
Buruh Kontrak dan Kontroversi Kehamilan
Lebih lanjut, Yan Ipul menjelaskan bahwa buruh dengan status pekerja kontrak (DHL) tidak termasuk dalam perlindungan hukum terkait kehamilan.
“Ketika yang bersangkutan masih dalam status kontrak, memang tidak termasuk di dalamnya. Yang masuk dalam normatif itu adalah karyawan tetap dan sudah diakui oleh undang-undang,” ungkapnya.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan tentang hak-hak buruh kontrak terkait perlindungan hukum yang sebanding dengan karyawan tetap. Yan Ipul menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Kutim untuk menginventarisasi kasus-kasus yang terjadi.
“Kita akan inventarisir dulu, berapa banyak kasusnya. Kita panggil perusahaan-perusahaan itu untuk klarifikasi,” tegasnya.
Komisi D DPRD Kutim juga menegaskan bahwa mereka akan merespons setiap pengaduan yang masuk.
“Komisi D akan pergi, di setiap dapil kan ada. Ketika ada surat, kita akan turun untuk menindaklanjuti karena belum terhubung baik komunikasinya dengan serikat yang mengayomi anggota butuh yang lain,” katanya.
Responsif Terhadap Pengaduan: Janji Aksi Komisi D DPRD Kutim
Yan Ipul menegaskan bahwa jika terdapat pengaduan yang masuk, pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk menangani hal tersebut.
“Ketika ada surat masuk, tidak pernah kita menolak terkait hal-hal untuk kesejahteraan masyarakat kita,” pungkasnya.
Kasus PHK terhadap buruh hamil ini menyoroti celah hukum dan diskriminasi yang masih ada di dunia kerja. Melalui investigasi yang mendalam dan mengambil langkah tegas, Komisi D DPRD Kutim dan Dinas tenaga kerja berharap dapat melindungi hak-hak para buruh hamil secara baik dan memberikan perlakuan yang adil kepada mereka.


