Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

4 Okt 2025

ICW Desak Usut Peran Dito Ariotedjo di Kasus BTS

2 Okt 2025

Pemerintah Tegaskan Evaluasi KLB MBG Dilakukan Menyeluruh

2 Okt 2025
1 2 3 … 775 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Soroti Parahnya Korupsi, Janji Tindak Tegas

    29 Sep 2025

    Prabowo Rapat Evaluasi MBG, Pastikan Tepat Sasaran

    29 Sep 2025

    Dasco Desak BGN dan APH Tuntaskan Kasus Keracunan MBG

    25 Sep 2025

    KPK Dorong Perpres Tegas Soal Rangkap Jabatan Usai Putusan MK

    18 Sep 2025

    DPP PKS Terbitkan SK Baru, Ismail Latisi Nahkodai DPD Samarinda 2025–2030

    7 Sep 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

    29 Sep 2025

    Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

    22 Sep 2025

    Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

    26 Mei 2025

    Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

    20 Des 2024

    Panduan Olahraga Ringan di Rumah untuk Tetap Bugar di Tengah Kesibukan

    25 Nov 2024
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

SMA 10 Harus Kembali ke Rifadin, DPRD Dukung Solusi Kompromi

Andi Satya dorong kompromi eksekusi putusan MA tanpa ganggu pendidikan siswa.
DPRD Kaltim AisyahAisyah21 Mei 2025607
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
SMA 10 Harus Kembali ke Rifadin, DPRD Dukung Solusi Kompromi
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra (dok/vimora)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Polemik panjang soal lokasi operasional SMA Negeri 10 Samarinda akhirnya memasuki babak penting. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, menegaskan bahwa sekolah tersebut harus kembali ke lokasi awalnya di Jalan HM Rifadin, sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Keputusan ini disampaikan Andi Satya usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya, Senin (19/5/2025).

Ia menyebut bahwa solusi terbaik adalah mengembalikan SMA 10 ke lokasi lama tanpa mengorbankan pendidikan siswa yang sudah terlanjur menempuh pendidikan di lokasi Education Center.

“Untuk siswa yang saat ini sudah terlanjur bersekolah di lokasi Education Center, kami usulkan agar tetap melanjutkan pendidikannya di sana. Tapi untuk siswa baru hasil SPMB, proses belajar akan dimulai di kampus lama, di Jalan HM Rifadin, Samarinda Seberang,” ujar Andi.

Menurutnya, keputusan ini bukan upaya meninjau ulang isi putusan MA, melainkan untuk mencari jalan keluar damai dan adil atas pelaksanaan putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengadilan telah memutuskan pemindahan SMA 10 sebagai batal demi hukum.

“Kita hadir di ruangan ini bukan untuk membahas kembali putusan MA. Putusan itu sudah inkrah, tidak bisa diganggu gugat. Sekarang tugas kita adalah mendukung dan mendorong agar putusan tersebut segera dieksekusi,” tambahnya.

Ia juga meminta Yayasan Melati untuk segera mengosongkan area yang selama ini digunakan sebagai lokasi SMA 10 di Education Center, sebagaimana diamanatkan dalam amar putusan MA. Andi mengingatkan, tanah yang digunakan telah dinyatakan sah sebagai milik Pemprov Kaltim.

Sebagai salah satu pihak yang sejak awal mengikuti perjalanan SMA 10, Andi berharap proses eksekusi bisa berjalan kondusif, tanpa mengorbankan siswa maupun kualitas pendidikan. Ia menyerukan agar semua pihak menahan ego dan berorientasi pada kepentingan siswa serta masa depan pendidikan di Kalimantan Timur.

Dengan keputusan kompromi ini, diharapkan ketegangan soal SMA 10 Samarinda bisa segera mereda, dan seluruh pihak fokus pada penyelenggaraan pendidikan yang lebih baik dan tertib hukum.

Silakan Bekomentar
Berita Kaltim DPRD Kaltim Pemprov Kaltim Polemik Pendidikan Putusan MA SMAN 10 Samarinda
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

DPRD Kaltim Akhiri Mediasi, Kasus RSHD Tunggu Putusan Hukum

Sosper ke-9 Damayanti Hidupkan Kembali Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila

PPU Tetap Jadi Lumbung Padi, Harum Ingatkan Petani

Berita Terkini

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

AisyahAisyah4 Okt 2025 Daerah

ICW Desak Usut Peran Dito Ariotedjo di Kasus BTS

2 Okt 2025

Pemerintah Tegaskan Evaluasi KLB MBG Dilakukan Menyeluruh

2 Okt 2025

Hari Batik Nasional: Menyelami Makna Sakral di Balik Motif Klasik

2 Okt 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

29 Sep 2025

Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

22 Sep 2025

Mekanisme Perlindungan Hak Cipta Lagu dan Penarikan Royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif

4 Jul 2025

Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

26 Mei 2025

Rakyat Dijadikan Figuran oleh “Bapak Aing”

27 Feb 2025

Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

20 Des 2024
© 2025 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.