Penajam Paser Utara – KPU Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, menemukan insiden pengiriman surat suara yang salah ke Kabupaten Kutai Timur untuk pemilihan anggota DPRD PPU.
Sebanyak 100 lembar surat suara yang seharusnya untuk daerah pemilihan dua Kecamatan Sepaku telah terkirim ke Kabupaten Kutai Timur.
Irwan Syahwana, Ketua KPU setempat, menyatakan bahwa kesalahan tersebut terungkap setelah menerima informasi dari KPU Kabupaten Kutai Timur.
Saat ini, KPU Kabupaten PPU tengah berkoordinasi dengan KPU Kutai Timur untuk menangani masalah ini.
“Saat ini masih komunikasi mengenai pengembalian surat suara yang terkirim ke Kabupaten Kutai Timur,” ujar Irwan Syahwana.
Opsi yang sedang dipertimbangkan termasuk pengambilan langsung oleh KPU Kabupaten PPU
“Atau KPU Kabupaten Kutai Timur mengantar ke KPU Provinsi Kalimantan Timur yang kemudian KPU Kabupaten PPU mengambil,” tambahnya.
Insiden ini memaksa KPU PPU untuk melakukan penyortiran dan pelipatan ulang surat suara DPRD dapil dua Kecamatan Sepaku. Jumlah untuk pemilihan anggota DPRD dapil dua ini mencapai 29.266 lembar.
Sementara itu, total surat suara Pemilu 2024 di Kabupaten PPU mencapai 686.605 lembar, termasuk pemilihan presiden, DPR RI, DPD RI, serta DPRD provinsi dan kabupaten.
Kendati demikian, KPU PPU menjamin bahwa masalah ini akan segera selesai untuk memastikan kelancaran proses pemilihan di daerah tersebut.

 
		
 
									 
					
