Kutim – Masih terdapat kendala dalam implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 terkait persentase tenaga kerja lokal dan asing di Kutai Timur (Kutim). Demikian ungkapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Yan.
Yan menjelaskan bahwa meskipun Perda tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup). Namun implementasinya masih terkendala karena Perbup tersebut masih dalam tahap finalisasi.
“Dalam menjalankan perda tersebut, sudah dibuat dalam Peraturan Bupati (Perbup) dan saat ini dalam tahap finalisasi,” ujarnya.
Yan mengungkapkan bahwa kendala utama dalam implementasi Perda tersebut adalah belum adanya payung hukum yang jelas. Meskipun demikian, dia menyatakan bahwa pihaknya terus memonitor dan mengawasi perkembangan terkini terkait finalisasi Perbup tersebut.
Namun, di sisi lain, Yan juga menyoroti bahwa meskipun pemerintah telah memberikan aturan yang jelas kepada perusahaan melalui Perda, implementasinya masih jauh dari optimal.
Yan menyatakan bahwa setelah melakukan pengecekan di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Timur, terlihat bahwa perusahaan belum maksimal dalam menerapkan aturan tersebut.
“Sementara selama ini belum mereka maksimalkan pelaksanaannya, sehingga dalam perekrutan tenaga kerja kita di perusahaan masih sangat pincang,” ungkapnya.
Yan juga menyoroti praktik perekrutan yang masih dilakukan secara sepihak oleh perusahaan, tanpa melalui proses yang telah ditetapkan dalam Perda.
Menurutnya, ini melanggar ketentuan Perda yang menunjuk Distransnaker sebagai satu-satunya pintu untuk perekrutan tenaga kerja.
Meskipun demikian, Yan tetap optimis bahwa dengan mengesahkan Perbup tersebut. Pemerintah dapat mengimplementasikan Perda lebih lancar dan melaksanakan aturan mengenai kuota tenaga kerja lokal dan asing sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, implementasi Perda tentang persentase tenaga kerja lokal dan asing di Kutai Timur masih menjadi tantangan yang perlu diatasi. Namun diharapkan dapat teratasi dengan langkah-langkah yang tepat serta keterlibatan semua pihak terkait.

 
		
 
									 
					

