Tasikmalaya – Penggalangan dana pembangunan gerbang SMP Negeri 1 Cisayong memunculkan keberatan dari sejumlah orang tua. Mereka mempertanyakan keberadaan target Rp5 juta per kelas ketika bantuan kepada sekolah disebut sebagai infaq sukarela yang tidak memiliki batas minimal maupun maksimal.

Rencana pembangunan gerbang itu diperkirakan membutuhkan biaya Rp148 juta. Berdasarkan materi hasil musyawarah Paguyuban Orang Tua Murid Kelas VII, VIII, dan IX bersama Komite Sekolah SMPN 1 Cisayong yang beredar, setiap kelas diarahkan mencapai target Rp5 juta dengan mekanisme pengumpulan melalui amplop yang dibagikan kepada orang tua melalui siswa.

Dalam materi tersebut ditegaskan bahwa infaq tidak bersifat wajib, tidak ada batas minimal maupun maksimal, dan tidak ada konsekuensi bagi orang tua yang tidak berpartisipasi. Namun, sejumlah orang tua menilai keberadaan target kelas tetap menimbulkan tekanan tersendiri.

“Memang dikatakan sukarela. Tapi anak dikasih amplop untuk diisi, dan setiap kelas ditarget Rp5 juta. Kalau benar-benar sukarela, kenapa harus ada target?” kata seorang orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan, dalam keterangannya di Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (13/10/26).

Menurut sumber tersebut, angka Rp5 juta per kelas bukan angka yang lahir dari pembahasan bebas seluruh orang tua. Ia menyebut angka itu telah muncul dalam rancangan yang kemudian disampaikan dalam forum.

“Kepala sekolah bicara hampir satu jam, ketua komite juga panjang, kemudian dari pelaksana proyek juga bicara. Orang tua akhirnya lebih banyak diarahkan untuk menyetujui. Jadi bukan orang tua yang duduk lalu menentukan sendiri angka Rp5 juta itu,” ujarnya saat menjelaskan jalannya pertemuan terkait pembangunan gerbang SMPN 1 Cisayong, Senin (13/10/26).

Keberatan juga muncul dalam percakapan orang tua setelah rapat. Salah satu pesan yang beredar menyebut adanya kemungkinan mencari dana dari lingkungan sekolah maupun alumni apabila ada kelas yang tidak mencapai target.

Pesan itu juga menekankan agar orang tua memberikan bantuan dengan ikhlas dan tidak menjadikannya sebagai beban. Namun, bagi sebagian orang tua, keberadaan target tetap dianggap bertentangan dengan semangat sukarela.

Dalam percakapan lain, seorang orang tua menyebut kondisi penggalangan dana menjadi semakin rumit karena muncul perubahan dari konsep awal. Ia juga mempertanyakan keputusan untuk membagikan amplop kosong kepada seluruh siswa.

“Hasil rapat tadi itu, nanti katanya anak-anak siswa semua mau dikasih amplop kosong dari sekolah, buat diisi,” demikian isi salah satu pesan yang beredar setelah rapat, Senin malam (13/10/26).

Sumber yang sama juga membandingkan skema baru tersebut dengan keputusan di salah satu kelas VIII yang sebelumnya disebut menyepakati nominal Rp50 ribu per siswa. Menurut percakapan itu, masih terdapat orang tua yang kesulitan memberikan sumbangan meski nominalnya jauh di bawah target kelas.

“Apa enggak malu, siswa dikasih amplop kosong dari sekolah? Asa lucu,” tulis seorang orang tua saat mengomentari rencana pembagian amplop melalui siswa, Senin (13/10/26).

Persoalan target menjadi semakin penting karena batas antara sumbangan dan pungutan dalam pendidikan ditentukan bukan hanya oleh istilah yang digunakan, tetapi juga oleh mekanisme pelaksanaannya. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa komite dapat melakukan penggalangan dana berupa bantuan atau sumbangan, tetapi tidak dalam bentuk pungutan.

Sumbangan pada prinsipnya bersifat sukarela dan tidak mengikat. Sementara pungutan memiliki karakter wajib atau mengikat, termasuk ketika jumlah atau waktu pembayarannya ditentukan.

Karena itu, target Rp5 juta per kelas tidak otomatis membuktikan adanya pungutan. Namun, angka tersebut patut dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai siapa yang menetapkan, bagaimana mekanisme pengambilan keputusan dilakukan, dan apakah keluarga benar-benar bebas untuk tidak menyumbang tanpa tekanan sosial maupun administratif.

Persoalan lain terletak pada penggunaan siswa sebagai perantara amplop. Berdasarkan materi yang beredar, amplop akan disampaikan kepada orang tua melalui siswa, lalu dikembalikan melalui siswa sebelum disetor kepada bendahara paguyuban kelas.

Bagi sejumlah orang tua, pola itu membuat urusan penggalangan dana bersentuhan langsung dengan peserta didik. Mereka khawatir anak menjadi bagian dari mekanisme yang seharusnya dibicarakan dan diputuskan oleh orang dewasa.

SMPN 1 Cisayong merupakan sekolah negeri di Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya. Data Kemendikdasmen semester gasal 2026/2027 mencatat sekolah tersebut memiliki 856 siswa dan 27 rombongan belajar.

Jika target Rp5 juta berlaku terhadap seluruh 27 rombongan belajar, secara matematis potensi dana mencapai Rp135 juta. Angka itu hanya terpaut Rp13 juta dari estimasi pembangunan gerbang senilai Rp148 juta.

Namun, belum diketahui apakah seluruh rombongan belajar memang dibebani target yang sama. Materi yang beredar juga belum menjelaskan secara rinci sumber dana untuk menutup kekurangan, rincian RAB pembangunan, proses penunjukan pelaksana, serta komponen pekerjaan yang akan dibiayai.

Sejumlah orang tua juga mengeluhkan bahwa permintaan dana bukan kali pertama terjadi. Mereka menyebut sebelumnya pernah ada pengumpulan dana untuk pembelian tanah dan pembayaran Kartu Tanda Anggota Pramuka.

Menurut seorang narasumber, KTA Pramuka yang diketahuinya bernilai Rp15 ribu dibebankan sebesar Rp17.500 kepada siswa. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak sekolah maupun pihak terkait mengenai komponen biaya dan dasar penetapan nominal.

Keluhan lain menyangkut pengumpulan dana pembelian tanah. Orang tua meminta penjelasan lebih terbuka mengenai dasar kebutuhan, jumlah dana yang terkumpul, status kepemilikan tanah, serta pencatatannya sebagai aset sekolah.

Rangkaian permintaan dana itu membuat sebagian keluarga semakin sensitif terhadap munculnya program baru. Bagi mereka, persoalannya bukan semata besaran uang, tetapi frekuensi permintaan dan sejauh mana orang tua benar-benar dilibatkan dalam keputusan.

Komite sekolah pada dasarnya tidak hanya berfungsi membantu penggalangan dana. Komite juga memiliki peran memberi pertimbangan terhadap kebijakan sekolah, mengawasi pelayanan pendidikan, serta menampung aspirasi dan keluhan orang tua.

Karena itu, keterbukaan menjadi bagian penting dalam kasus ini. Proposal pembangunan, RAB Rp148 juta, dasar target Rp5 juta per kelas, jumlah dana yang telah terkumpul, dan laporan penggunaannya perlu dapat diperiksa oleh orang tua.

Sejumlah orang tua berharap forum musyawarah berikutnya memberi ruang lebih besar untuk mempertanyakan kebutuhan proyek, menilai anggaran, membahas sumber pembiayaan lain, hingga menyampaikan penolakan jika program dinilai membebani.

“Kalau namanya musyawarah, orang tua harus diberi ruang untuk benar-benar bicara, bukan hanya datang lalu menyetujui,” kata seorang sumber saat menyampaikan keberatannya terhadap mekanisme rapat di SMPN 1 Cisayong, Selasa (14/10/26).

Keluhan tersebut tetap membutuhkan tanggapan dari Kepala SMPN 1 Cisayong, Komite Sekolah, pengurus paguyuban, dan pihak pelaksana pembangunan. Konfirmasi mereka penting untuk memastikan bagaimana target ditetapkan dan bagaimana prinsip sukarela diterapkan di lapangan.

Pembangunan fasilitas sekolah dapat melibatkan partisipasi masyarakat. Namun, ketika bantuan disebut sukarela, kebebasan orang tua untuk menentukan ikut atau tidak ikut harus benar-benar nyata.

Pertanyaan utamanya kini bukan hanya apakah gerbang baru diperlukan, tetapi apakah target Rp5 juta per kelas disusun secara terbuka, disepakati secara bebas, dan tidak berubah menjadi beban bagi keluarga siswa.

Silakan Bekomentar
Share.
Exit mobile version