Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

4 Okt 2025

ICW Desak Usut Peran Dito Ariotedjo di Kasus BTS

2 Okt 2025

Pemerintah Tegaskan Evaluasi KLB MBG Dilakukan Menyeluruh

2 Okt 2025
1 2 3 … 775 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Soroti Parahnya Korupsi, Janji Tindak Tegas

    29 Sep 2025

    Prabowo Rapat Evaluasi MBG, Pastikan Tepat Sasaran

    29 Sep 2025

    Dasco Desak BGN dan APH Tuntaskan Kasus Keracunan MBG

    25 Sep 2025

    KPK Dorong Perpres Tegas Soal Rangkap Jabatan Usai Putusan MK

    18 Sep 2025

    DPP PKS Terbitkan SK Baru, Ismail Latisi Nahkodai DPD Samarinda 2025–2030

    7 Sep 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

    29 Sep 2025

    Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

    22 Sep 2025

    Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

    26 Mei 2025

    Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

    20 Des 2024

    Panduan Olahraga Ringan di Rumah untuk Tetap Bugar di Tengah Kesibukan

    25 Nov 2024
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Tegas! Agusriansyah Sebut Sidrap Sah Milik Kutim, Bukan Wilayah Sengketa

Kontroversi batas wilayah kembali mencuat setelah rencana pemekaran Kampung Sidrap jadi desa definitif direspons keras oleh DPRD Kaltim.
DPRD Kaltim AisyahAisyah25 Mei 2025706
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tegas! Agusriansyah Sebut Sidrap Sah Milik Kutim, Bukan Wilayah Sengketa
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kalimantan Timur, Dr. Agusriansyah Ridwan (dok/vimora)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Polemik batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang kembali mengemuka setelah pernyataan Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menyindir langkah Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, yang ingin menjadikan Kampung Sidrap sebagai desa definitif. Namun, respons keras datang dari Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kalimantan Timur, Dr. Agusriansyah Ridwan, yang menegaskan bahwa langkah tersebut sah dan berdasarkan hukum.

Menurut Agusriansyah, pemekaran Sidrap bukan keputusan mendadak, melainkan bagian dari tahapan yang sudah dirancang sejak lama. Ia menolak anggapan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi menjadikan Sidrap sebagai wilayah status quo.

“Putusan MK itu tidak menyatakan wilayah Sidrap sebagai status quo. Membacanya harus jernih dan komprehensif,” ujar Agusriansyah di Gedung DPRD Kaltim pada Jumat (23/5/2025).

Ia menambahkan bahwa status Kampung Sidrap sebagai bagian dari Kutai Timur memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005. Penetapan Sidrap sebagai desa definitif, kata dia, adalah hak prerogatif kepala daerah selama memenuhi syarat administratif dan regulasi.

“Legal standing wilayah Kutim itu jelas, termasuk Sidrap. Tidak bisa diklaim hanya karena kedekatan geografis,” tegasnya.

Menanggapi pernyataan Wakil Wali Kota Bontang yang menyebut Bupati Kutim perlu belajar tata kelola pemerintahan, Agusriansyah melontarkan kritik tajam.

“Pernyataan itu tidak etis dan menunjukkan sikap arogan. Ardiansyah punya rekam jejak panjang dalam pemerintahan. Tidak layak pejabat seperti Agus Haris bicara seperti itu,” katanya dengan nada kecewa.

Ia juga mengingatkan agar polemik ini tidak dijadikan ajang saling serang antarpejabat daerah. Menurutnya, Kampung Sidrap bukan wilayah sengketa secara hukum, karena tidak ada dua klaim hukum yang seimbang.

“Jangan gunakan istilah sengketa seenaknya. Itu memperkeruh suasana dan menyulitkan proses mediasi,” ujarnya.

Agusriansyah menekankan pentingnya fokus pada pelayanan publik di wilayah perbatasan. Ia berharap Pemkot Bontang dan Pemkab Kutim mengutamakan kerja sama daripada konflik, terutama untuk urusan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar di Sidrap.

“Warga Sidrap tetap berhak atas pelayanan, tanpa harus terjebak dalam narasi konflik wilayah,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia berharap Pemprov Kaltim bisa menjadi fasilitator yang netral dan efektif dalam proses mediasi batas wilayah ini.

“Kita semua dipilih rakyat untuk melayani. Mari duduk bersama dan bahas dengan kepala dingin. Jangan sampai rakyat jadi korban ego politik,” tutupnya.

Langkah Kutai Timur untuk menjadikan Sidrap sebagai desa definitif dinilai bisa menjadi model dalam pembenahan tata wilayah di Kalimantan Timur. Dengan mengedepankan regulasi dan kolaborasi, konflik batas bisa diminimalisir dan pelayanan publik ditingkatkan.

Silakan Bekomentar
Agusriansyah Ridwan Berita Kaltim DPRD Kaltim Kampung Sidrap Polemik Batah Wilayah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

DPRD Kaltim Akhiri Mediasi, Kasus RSHD Tunggu Putusan Hukum

Sosper ke-9 Damayanti Hidupkan Kembali Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila

PPU Tetap Jadi Lumbung Padi, Harum Ingatkan Petani

Berita Terkini

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

AisyahAisyah4 Okt 2025 Daerah

ICW Desak Usut Peran Dito Ariotedjo di Kasus BTS

2 Okt 2025

Pemerintah Tegaskan Evaluasi KLB MBG Dilakukan Menyeluruh

2 Okt 2025

Hari Batik Nasional: Menyelami Makna Sakral di Balik Motif Klasik

2 Okt 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

29 Sep 2025

Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

22 Sep 2025

Mekanisme Perlindungan Hak Cipta Lagu dan Penarikan Royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif

4 Jul 2025

Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

26 Mei 2025

Rakyat Dijadikan Figuran oleh “Bapak Aing”

27 Feb 2025

Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

20 Des 2024
© 2025 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.