Kutim – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yan, menegaskan bahwa pokok pikiran (pokir) anggota DPRD tidak harus terpaku pada daerah pemilihan (dapil) mereka. Yan, yang baru-baru ini berbicara kepada media, menyoroti pentingnya membangun komunikasi dengan seluruh masyarakat tanpa memandang batasan dapil.
“Sebagai anggota DPRD Kutim, tugas kami adalah melayani seluruh masyarakat, bukan hanya di dapil kami. Masyarakat dari semua kecamatan, termasuk Sangatta Utara dan lainnya. Dapat mengajukan usulan melalui proposal yang akan kami bantu sampaikan ke Bappeda,” ujar Yan beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan bahwa setelah terpilih, anggota DPRD tidak lagi mewakili dapil tertentu, melainkan seluruh Kutai Timur.
“Pemilihan memang berdasarkan dapil, tapi setelah terpilih, kami adalah wakil rakyat seluruh Kutim dan bekerja untuk kepentingan seluruh masyarakat,” sambungnya.
Yan menekankan bahwa peran DPRD sebagai penyambung lidah rakyat, di mana proposal yang diajukan masyarakat akan dikaji dan diseleksi oleh Bappeda. Jika proposal tersebut lolos seleksi, DPRD dapat merealisasikannya melalui pokir.
“Pokir saya tidak hanya di dapil saya, tapi juga di Dapil II, III, dan IV. Hal ini karena proposal-proposal tersebut telah diseleksi dan disetujui oleh Bappeda,” jelas Yan.

