Samarinda – Ketidakjelasan pembayaran gaji di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) menyeret DPRD Kalimantan Timur pada titik ultimatum. Komisi IV DPRD Kaltim mengancam akan membawa persoalan ini ke jalur hukum jika pihak manajemen tak segera melunasi tunggakan upah puluhan karyawan.
Masalah ini mencuat setelah sejumlah karyawan RSHD mengadukan keterlambatan gaji, sistem kerja yang tidak pasti, hingga dugaan penahanan ijazah kepada DPRD Kaltim dan Dinas Tenaga Kerja Samarinda pada Selasa 16 April 2025. Mereka mengeluhkan belum menerima gaji selama dua hingga tiga bulan terakhir.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, mengungkapkan kekecewaannya terhadap manajemen RSHD yang dinilai tidak responsif dan cenderung menghindar dari komunikasi. Menurutnya, pihak DPRD sudah beberapa kali mencoba membangun dialog, namun tidak mendapat respons yang layak.
“Memang kita sudah mengingatkan agar manajemen melaksanakan kewajibannya. Kita prihatin juga, karena saat mau menghadap, tidak ditemui, seolah-olah ada kesengajaan untuk ingkar,” ujar Sarkowi, belum lama ini.
Ia menyebut, DPRD masih akan mencoba menjadwalkan pemanggilan ulang kepada manajemen rumah sakit. Namun bila itikad baik tak juga ditunjukkan, pihaknya tak segan menempuh jalur hukum demi melindungi hak-hak tenaga kerja.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan tenggat hingga 7 Mei untuk penyelesaian masalah tersebut. Namun hingga kini belum ada kejelasan dari manajemen.
“Keluhan dari mereka, selama tiga bulan tidak digaji oleh manajemen. Ini sangat memprihatinkan. Dan kami juga sudah memberikan batas pembayaran itu 7 Mei. Jika tidak, maka kami tidak segan untuk membawa ke jalur hukum,” tegasnya.
Kuasa hukum RSHD, Febronius Kuri Kefi, sebelumnya menyatakan bahwa sebagian besar gaji karyawan sudah disesuaikan dengan Upah Minimum Kota (UMK), dan hanya 19 karyawan yang belum menerima gaji sesuai standar. Ia menyebut penyesuaian akan berlaku penuh pada November 2024.
Namun pernyataan itu dibantah oleh karyawan yang menyebut janji penyesuaian gaji hanya sebatas omong kosong. Seorang mantan pegawai, Adela, mengaku belum ada kejelasan hingga kini.
“Mayoritas dua sampai tiga bulan gaji belum dibayarkan, cuma janji-janji mau dibayarkan tapi tidak ada kejelasan,” ungkapnya.
Beberapa karyawan bahkan melaporkan telah dipecat setelah menyuarakan keluhan mereka. DPRD Kaltim menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai hak-hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan hukum.

 
		
 
									 
					
