Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Tips Pagi Hari agar Tubuh Lebih Segar dan Produktif

25 Jun 2026

Perkembangan Teknologi yang Mengubah Cara Hidup Manusia

24 Jun 2026

Decluttering Jadi Kebiasaan Baru untuk Rumah Lebih Nyaman

23 Jun 2026
1 2 3 … 822 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle

    Tips Pagi Hari agar Tubuh Lebih Segar dan Produktif

    25 Jun 2026

    Decluttering Jadi Kebiasaan Baru untuk Rumah Lebih Nyaman

    23 Jun 2026

    Jangan Takut Tertinggal: Setiap Orang Memiliki Suksesnya Sendiri

    22 Jun 2026

    Tips Merapikan Tempat Tidur agar Kamar Terlihat Lebih Nyaman

    22 Jun 2026

    Tips Traveling Nyaman agar Liburan Makin Berkesan

    21 Jun 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Uni Eropa Menghambat Komoditas Ekspor Indonesia dengan Aturan Deforestasi

Eksportir harus menjamin produk bukan berasal dari kawasan penggundulan hutan setelah tahun 2020 atar per 1 Januari 2021 dan seterusnya. Akan ada denda hingga 4% dari pendapatan di UE jika ada pelanggaran
Ekonomi MundzirMundzir21 Mei 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
memetik kopi
(REUTERS/Darren Whiteside)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Indonesia memiliki beragam sumber daya alam yang menjadi bahan ekspor yang berharga. Namun, sayangnya, banyak kendala yang dihadapi dalam menjual komoditas ekspor tersebut. Saat ini, Uni Eropa tampaknya menghadapi hambatan dalam perdagangan komoditas seperti minyak kelapa sawit, daging sapi, kayu, kopi, kakao, dan karet.

Hal itu dilakukan UE dengan memberlakukan undang-undang baru soal deforestasi bernama EU Deforestation Regulation/EUDR). UU tersebut sudah disetujui sejak April namun resmi berlaku 16 Mei 2023. Eropa berdalih UU ini digaungkan untuk meminimalisir risiko penggundulan hutan.

“UE adalah konsumen dan pedagang besar komoditas dan produk yang memainkan peran penting dalam deforestasi,” tulis pernyataan resmi Parlemen Eropa dalam situs resminya, dikutip Minggu (19/5/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aturan baru bertujuan untuk memastikan bahwa konsumsi dan perdagangan UE atas komoditas dan produk ini tidak berkontribusi pada deforestasi dan semakin merusak ekosistem hutan,” tambahnya.

Tidak hanya untuk sawit hingga kopi, aturan tersebut juga berlaku untuk sejumlah produk turunan seperti cokelat, furnitur, kertas cetak, dan turunan berbahan dasar minyak sawit lain. Nantinya, akan ada uji kelayakan kepada semua negara eksportir, termasuk Indonesia. Mereka akan diminta untuk melacak komoditas yang dijual mulai tahap awal produksi.

Eksportir harus menjamin produk bukan berasal dari kawasan penggundulan hutan setelah tahun 2020 atar per 1 Januari 2021 dan seterusnya. Akan ada denda hingga 4% dari pendapatan di UE jika ada pelanggaran.

Akan ada pula sistem perbandingan, yang mengklasifikasikan negara asal berdasarkan risiko tinggi, sedang dan rendah. Ada masa tenggang 1,5 tahun bagi perusahaan besar mengikuti aturan sementara perusahaan kecil dua tahun.

Komoditas RI kena imbas

Dengan pemberlakuan itu, seluruh komoditas andalan RI jelas akan dilarang masuk ke negara anggota UE jika tak lolos uni deforestasi. Perlu diketahui, kecuali daging sapi dan kedelai, produk-produk yang disebut dalam aturan itu merupakan andalan Indonesia di pasar Eropa.

Di neraca perdagangan Indonesia 2022, ekspor minyak sawit dan produk turunannya, termasuk kulit dan produk turunannya, lalu karet, kopi, dan kakao menghasilkan US$ 6,5 miliar. Diketahui sebanyak US$ 3 miliar pendapatan ekspor RI dari total US$ 21 didapat dari minyak sawit dan produk turunannya.

Khusus sawit, Eropa sendiri merupakan importir minyak sawit terbesar ketiga di dunia. Indonesia dan Malaysia, merupakan dua eksportir sawit besar global.

Kedua negara telah menyatakan UU itu adalah upaya sengaja UE memblokir pasar. Malaysia bahkan mengatakan dapat menghentikan ekspor minyak kelapa sawit ke UE sebagai tanggapan atas undang-undang tersebut sementara petani kelapa sawit memperingatkan bahwa mereka tidak dapat memenuhi persyaratannya untuk membuktikan di mana barang diproduksi, menggunakan data geolokasi.

Di sisi lain, Brasil juga mengecam langkah UE. Diketahui, Brasil sendiri adalah pemasok makanan terbesar di dunia, yakni produsen kedelai, kopi, dan daging sapi utama.

“Itu adalah langkah sepihak yang mereka ambil tanpa mendengarkan Brasil,” kata kepala agribisnis Brasil, ABAG, Luiz Carlos Carvalho.

Silakan Bekomentar
Deforestasi Ekspor karet Kelapa Sawit kopi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Menag Dorong Indonesia Jadi Pusat Ekonomi Syariah

BPJPH Perluas Jejaring Halal ke Eropa dan Asia

Indonesia-Bangladesh Perkuat Jalur Dagang Halal

Berita Terkini

Permainan Tradisional yang Mulai Terlupakan oleh Zaman

AisyahAisyah19 Jun 2026 Kebudayaan

Nezar Patria Dorong Etika AI Diterapkan Sejak Awal

17 Jun 2026

Menag Dorong Indonesia Jadi Pusat Ekonomi Syariah

25 Mei 2026

BPJPH Perluas Jejaring Halal ke Eropa dan Asia

21 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Tips Pagi Hari agar Tubuh Lebih Segar dan Produktif

25 Jun 2026

Perkembangan Teknologi yang Mengubah Cara Hidup Manusia

24 Jun 2026

Decluttering Jadi Kebiasaan Baru untuk Rumah Lebih Nyaman

23 Jun 2026

Jangan Takut Tertinggal: Setiap Orang Memiliki Suksesnya Sendiri

22 Jun 2026

Tips Merapikan Tempat Tidur agar Kamar Terlihat Lebih Nyaman

22 Jun 2026

Tips Traveling Nyaman agar Liburan Makin Berkesan

21 Jun 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.