Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali mengantongi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Namun di balik torehan itu, Fraksi PKS DPRD Kaltim mengingatkan pentingnya tidak mengabaikan catatan evaluasi yang menyertai laporan tersebut.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, menyebut WTP sebagai sebuah tradisi baik yang perlu dijaga dengan konsistensi tata kelola keuangan yang akuntabel. Ia pun memberi apresiasi atas kinerja Pemprov yang dinilainya berhasil mengikuti arahan dalam pelaporan keuangan.
“Kami dari Fraksi PKS mengucapkan selamat atas predikat WTP yang ke-12 kalinya berturut-turut. Artinya ini kita sudah bisa mengatakan bahwa ini adalah tradisi yang baik yang harus kita jaga,” ucap Firnadi, Jum’at (23/5/2025).
Namun demikian, Firnadi juga mengingatkan bahwa laporan BPK RI tetap memuat 27 catatan dan 63 rekomendasi penting yang harus segera ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari ke depan. Ia menekankan perlunya keseriusan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menindaklanjuti catatan tersebut secara menyeluruh.
“Pemprov Kaltim harus serius, mengerahkan seluruh OPD yang ada catatan, agar evaluasi ditindaklanjuti dan rekomendasi dilaksanakan, sehingga menyempurnakan laporan kita,” jelasnya.
Menurutnya, capaian predikat WTP jangan sampai menjadi sekadar simbolik atau pencapaian administratif semata, melainkan harus dibarengi perbaikan konkret terhadap sistem dan manajemen pengelolaan keuangan di masing-masing OPD.
Predikat WTP diberikan BPK kepada instansi pemerintah yang dinilai menyajikan laporan keuangan secara wajar sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum. Namun, sebagaimana lazimnya audit tahunan, BPK tetap memberikan catatan dan rekomendasi sebagai bagian dari proses perbaikan berkelanjutan.
Dengan tenggat waktu yang terbatas, DPRD berharap ada pengawasan internal yang lebih ketat agar rekomendasi BPK tidak berakhir menjadi formalitas. Firnadi menyatakan bahwa DPRD juga akan mengawasi tindak lanjut rekomendasi tersebut sebagai bentuk penguatan fungsi pengawasan legislatif.
Langkah ini diharapkan bukan hanya mempertahankan predikat WTP ke depan, tetapi juga meningkatkan integritas dan efisiensi pengelolaan anggaran daerah demi pelayanan publik yang lebih optimal.

 
		
 
									 
					
