Kutim – Ketua Komisi D DPRD Kutai Timur Yan, menanggapi keluhan orang tua calon peserta didik baru terkait sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) serta keterbatasan ruang kelas saat ditemui di gedung DPRD Kutai Timur, Rabu (3/7/2024).
“Keluhan orang tua tentang sistem zonasi PPDB dan keterbatasan ruang kelas itu menjadi perhatian kami. Persoalan ini akan kami koordinasikan dengan pihak terkait. Untuk saat ini, saya belum bisa memberikan jawaban pasti karena belum kita bahas secara mendalam,” jelas Yan.
Yan juga menjelaskan bahwa tenaga pengajar di Kutai Timur sebenarnya cukup, namun distribusinya tidak merata.
“Sejauh ini, tenaga pengajar di Kutim cukup, namun penempatannya tidak merata. Ada tempat-tempat tertentu yang memiliki banyak pengajar, sementara di tempat lain kekurangan,” ungkapnya.
Terkait insentif untuk tenaga pengajar, Yan menegaskan bahwa pemerintah telah menyediakan insentif tersendiri. Namun, mengenai mekanisme pengangkatan tenaga pengajar, Yan menyatakan bahwa pemerintah saat ini tidak lagi mengangkat honorer tetapi mengangkat pengajar baru.
“Mekanisme pengangkatan lebih lanjut saat ini sudah jelas, pemerintah tidak lagi mengangkat honorer. Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” tambahnya.
Menurutnya, salah satu masalah muncul setelah para guru lulus seleksi dan ditempatkan di sekolah yang jaraknya jauh dari tempat asal. Tidak meratanya distribusi PPPK menimbulkan sejumlah kendala, termasuk masalah jarak tempuh yang signifikan bagi para guru yang telah ditempatkan di sekolah yang jauh dari tempat tinggal mereka.
“Sementara itu, kesabaran guru yang dianggap kurang sehingga seringkali terjadi perpindahan lokasi kerja,” tambah Yan.
Yan juga menyebutkan bahwa terkait evaluasi dan hal lain yang perlu diperbaiki, ia belum bisa memberikan informasi lebih lanjut karena belum ada pembahasan untuk ini.

