Kutim – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yosep Udau, mengusulkan agar terjadi kenaikan gaji bagi petugas pemadam kebakaran yang bertugas di desa-desa.
Usulannya ini muncul setelah ia menyaksikan sendiri kondisi para petugas yang terdampak perubahan kebijakan terbaru terkait status TK2D, yang dahulu menjadi dasar untuk menerima honorarium.
Dalam pernyataannya kepada awak media di ruang rapat Kantor DPRD Kutim baru-baru ini, Yosep Udau menyampaikan kepeduliannya terhadap nasib para petugas pemadam kebakaran di daerah.
“Saya sedih melihat fenomena ini di desa-desa. Banyak petugas yang sebelumnya mengandalkan status TK2D untuk menerima kompensasi. Namun dengan perubahan kebijakan, mereka sekarang tidak lagi mendapatkan apa yang seharusnya mereka terima,” ungkap Yosep.
Lebih lanjut, Yosep menjelaskan bahwa usulannya termasuk dalam rangka mempertimbangkan kenaikan gaji petugas pemadam kebakaran, yang mencakup pemberian kompensasi untuk kendaraan dan fasilitas lainnya.
Namun, ia menekankan pentingnya mengkondisikan usulan ini sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Kami akan mengusulkan di dalam Peraturan Daerah (Perda), namun tentunya harus disesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang ada,” tambahnya.
Sementara itu, reaksi dari berbagai pihak terhadap usulan ini bervariasi. Sebagian mendukung langkah Yosep sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan petugas pemadam kebakaran yang seringkali berada di garis terdepan dalam penanggulangan bencana.
Mereka menyatakan bahwa kenaikan gaji akan membantu memotivasi para petugas dalam menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi.
Di sisi lain, ada juga yang menyoroti tantangan anggaran yang mungkin dihadapi oleh pemerintah daerah dalam mengimplementasikan usulan ini.
Mereka mengingatkan pentingnya keseimbangan antara kebutuhan masyarakat, termasuk petugas pemadam kebakaran, dengan ketersediaan sumber daya keuangan yang ada.

 
		
 
									 
					

