Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Cara Mengatur Keuangan Bulanan agar Gaji Tidak Cepat Habis

29 Jul 2026

Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

28 Jul 2026

Mengapa Menulis Jurnal Harian Bisa Membantu Mengelola Emosi?

27 Jul 2026
1 2 3 … 837 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle

    Cara Mengatur Keuangan Bulanan agar Gaji Tidak Cepat Habis

    29 Jul 2026

    Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

    28 Jul 2026

    Kelapa dan Beragam Olahannya dalam Masakan Indonesia

    26 Jul 2026

    Ketan Menjadi Bahan Andalan Beragam Jajanan Tradisional Indonesia

    24 Jul 2026

    Tanaman Herbal yang Mudah Ditanam di Pekarangan Rumah

    23 Jul 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Zulhas Mendag Larang TikTok Shop Jualan Revisi PMPT 50/2020

Revisi Permendag akan memisahkan social commerce dengan e-commerce. Artinya, tidak boleh ada platform seperti TikTok yang menjadi sosial media dan e-commerce secara bersamaan.
Ekonomi AminahAminah27 Sep 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Zulhas
Zulhas Mendag Larang TikTok Shop Jualan Revisi PMPT 50/2020 (.net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Zulkifli Hasan ( Zulhas), Menteri Perdagangan Indonesia akan melarang social commerce seperti TikTok Shop berjualan di Indonesia setelah revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam beleid tersebut, nantinya pemerintah hanya membolehkan social commerce untuk mempromosikan barang dan jasa saja. Artinya Pemerintah melarang platform tersebut berjualan secara langsung.

“Dia (social commerce) hanya boleh promosi, seperti TV. TV kan enggak bisa terima uang. Dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” kata Zulhas itu di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/6).

Zulhas memang tidak menyebut secara rinci siapa yang akan terkena atau terdampak oleh aturan itu. Tapi yang pasti, saat ini platform social commerce yang belakangan ini bisa untuk transaksi dan jualan adalah TikTok Shop.

Ia juga menyebut dalam revisi Permendag tadi, pemerintah akan memisahkan social commerce dengan e-commerce. Artinya, tidak boleh ada platform seperti TikTok yang menjadi sosial media dan e-commerce secara bersamaan.

Menurut Zulhas, akan sangat menguntungkan pihak platform, jika social commerce dan e-commerce menyatu. Pasalnya, ia mengantongi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.

Selanjutnya, pemerintah juga akan mengatur barang impor apa saja yang boleh dijual di dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga akan memperlakukan barang impor sama dengan barang dari dalam negeri.

“Kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty (produk kecantikan) harus ada (izin) BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)-nya,” imbuh Zulhas.

Tak hanya itu, ia juga mengatakan pemerintah akan melarang sebuah platform social commerce dan e-commerce menjadi produsen. Dengan kata lain, melarang plaatform tersebut menjual barang produksi mereka sendiri.

Terakhir, pemerintah akan membatasi produk impor yang bisa dijual di e-commerce hanya boleh kisaran harga US$100 atau sekitar Rp1,5 juta.

“Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, tutup,” tandas Zulhas.

Silakan Bekomentar
E-commerce TiktokShop Zulhas
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Menag Dorong Indonesia Jadi Pusat Ekonomi Syariah

BPJPH Perluas Jejaring Halal ke Eropa dan Asia

Indonesia-Bangladesh Perkuat Jalur Dagang Halal

Berita Terkini

Kebakaran Hebat Landa Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi

AisyahAisyah25 Jul 2026 Daerah

10 Kebiasaan Sederhana yang Bisa Mengurangi Stres Sehari-hari

25 Jul 2026

Universitas Republik Indonesia: Harapan Baru atau Tantangan Baru Pendidikan?

23 Jul 2026

Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Simak Konsep Kampus Baru Pemerintah

23 Jul 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Cara Mengatur Keuangan Bulanan agar Gaji Tidak Cepat Habis

29 Jul 2026

Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

28 Jul 2026

Mengapa Menulis Jurnal Harian Bisa Membantu Mengelola Emosi?

27 Jul 2026

Kelapa dan Beragam Olahannya dalam Masakan Indonesia

26 Jul 2026

Ketan Menjadi Bahan Andalan Beragam Jajanan Tradisional Indonesia

24 Jul 2026

Tanaman Herbal yang Mudah Ditanam di Pekarangan Rumah

23 Jul 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.