Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Lawan Hoaks dan Cyberbullying, Diskominfo Gaungkan Gerakan Smart Netizen di UNSIL

4 Mei 2026

Mitos Pokémon Go dan PHK Kurir

3 Mei 2026

May Day 2026, Prabowo Sebut Buruh Jadi Kekuatan Kemenangannya

1 Mei 2026
1 2 3 … 812 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Panggil Pimpinan TNI, Bahas Arah Pertahanan Nasional

    17 Jan 2026

    Dampak Serangan AS ke Venezuela, Pemerintah Diminta Siaga Energi

    5 Jan 2026

    Prabowo Gerakkan Kekuatan Nasional untuk Pulihkan Sumatera

    16 Des 2025

    Prabowo Kerahkan Seluruh Kekuatan Nasional untuk Percepatan Tanggap Darurat Sumatera

    1 Des 2025

    Prabowo Serukan Pemda Siaga Hadapi Perubahan Iklim

    1 Des 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Penyetan 234 Hadir di Tasikmalaya

    12 Apr 2026

    Tips Sehat Saat Bekerja dengan Komputer

    11 Apr 2026

    Beda Warna Ubi, Beda Manfaat untuk Tubuh Sehat

    9 Apr 2026

    Pola Pikir Kaya dan Biasa: Cara Pandang Menentukan Arah Hidup

    9 Apr 2026

    Si Merah Penjaga Jantung Sehat Alami

    8 Apr 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Otonomi Daerah Hanya Simbol, DPRD Kutim Kritik Pusat Kuasai Izin Usaha

DPRD Kutim Lutfi RahmaLutfi Rahma6 Nov 2024756
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Otonomi daerah melemah, izinnya dikuasai pusat, bebannya dirasakan rakyat
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kutai Timur – Anggota DPRD Kutai Timur, Yan, melontarkan kritik terhadap kebijakan pemerintah pusat yang mengambil alih kewenangan perizinan usaha dari pemerintah daerah. Ia menyebut bahwa pengalihan kewenangan ini melemahkan posisi daerah dalam mengatur perusahaan yang beroperasi, hingga berdampak langsung pada kepentingan masyarakat. Dalam pandangannya, otonomi daerah kini hanya menjadi simbol tanpa kekuatan nyata untuk mengontrol kebijakan strategis di wilayahnya.

“Kita lemah karena wewenang izin itu di pusat, jadi bupati tidak bisa memaksakan. Kalau saja wewenangnya ada di bupati, bisa langsung cabut izinnya kalau perusahaan tidak melaksanakan aturan. Tapi sekarang, mereka aman-aman saja, tidak patuh pada kepala daerah,” ungkap Yan belum lama ini.

Ia menjelaskan bahwa situasi ini mengakibatkan pemerintah daerah tak punya wewenang untuk menindak tegas perusahaan yang merugikan rakyat. Yan mengakui bahwa aturan ini melemahkan daerah dalam menjaga dan melindungi kepentingan masyarakat, termasuk dalam menjaga infrastruktur daerah yang rusak akibat aktivitas perusahaan.

Ia juga menilai bahwa perusahaan kini merasa tidak terancam dengan pengawasan daerah, karena pengaturan izin sepenuhnya diatur pemerintah pusat, dan pengawasan dilakukan oleh mereka yang secara langsung tidak melihat dampaknya di lapangan.

“Pengawasan dan anggaran sepenuhnya diatur pusat, bukan daerah. Sebagai contoh, di wilayah Rantau Pulung, jalan umum digunakan oleh perusahaan untuk mengangkut alat berat dan minyak sawit mentah (CPO). Ini membuat jalan cepat rusak, padahal jalan umum punya standarnya sendiri, dan sekarang rakyat yang menanggung akibatnya,” jelas Yan.

Menurutnya, kondisi jalan yang rusak akibat penggunaan oleh alat-alat berat perusahaan telah merugikan masyarakat yang bergantung pada akses jalan yang baik untuk aktivitas sehari-hari.

Lebih lanjut, Yan menyoroti lemahnya penegakan perda karena kewenangan terbatas yang dimiliki pemerintah daerah. Dengan tidak adanya kontrol penuh, bupati atau pihak daerah sulit melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran perusahaan yang merugikan lingkungan atau mengabaikan kepentingan masyarakat.

“Sekarang otonomi daerah ini terasa hanya sebagai simbol. Hak-hak daerah sudah diambil alih pusat. Kita perlu sama-sama memperjuangkan kembalinya hak otonomi daerah sepenuhnya, supaya kita punya wewenang penuh. Dengan itu, kita bisa mengatur kebun, tambang, dan lainnya secara mandiri,” kata Yan.

Ia meyakini bahwa dengan kewenangan penuh, pemerintah daerah bisa mengawasi perusahaan secara lebih ketat dan menyesuaikan regulasi sesuai kebutuhan daerah. Kembalinya hak otonomi daerah akan memberikan kekuatan bagi pemerintah daerah untuk melakukan kontrol penuh dan menjaga kepentingan masyarakat.

“Kalau kita punya wewenang, nilai jual bupati sebagai pemimpin juga meningkat karena memiliki kekuatan penuh untuk mengambil keputusan bagi kebaikan rakyat,” tambahnya.

Ia berharap bahwa DPRD Kutai Timur bersama pemerintah daerah dan masyarakat bisa memperjuangkan kembalinya hak otonomi daerah secara menyeluruh. Yan juga mengajak semua pihak untuk bersatu mengawasi perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur, agar aktivitas mereka sesuai dengan aturan yang berlaku serta tidak merugikan masyarakat.

Silakan Bekomentar
DPRD Kutim Kabar Kutim Otonomi Daerah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Baharuddin Desak DPRD Kaltim Tuntaskan Konflik Bendungan Marang Kayu

DPRD Soroti Ketimpangan Jalan, Tol Penting tapi Desa Juga Butuh Akses

DPRD Kutim Siap Perkuat Anggaran untuk Pengembangan UMKM Lokal

Berita Terkini

Lawan Hoaks dan Cyberbullying, Diskominfo Gaungkan Gerakan Smart Netizen di UNSIL

AisyahAisyah4 Mei 2026 Pendidikan

May Day 2026, Prabowo Sebut Buruh Jadi Kekuatan Kemenangannya

1 Mei 2026

PKS Tasikmalaya Mulai Konsolidasi Dini, Siapkan Mesin Politik hingga Tingkat RW

19 Apr 2026

Santri Cipasung Raih Doktor Muda di Usia 26 Tahun

17 Apr 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Mitos Pokémon Go dan PHK Kurir

3 Mei 2026

Di Balik Kesenyapanya, Sriyanti Nurfadhillah: Pendidik Muda Multiperan

23 Apr 2026

Profil Richard Mundzir: Aktif di Media, Lolos Riset Mahasiswa 2026

21 Apr 2026

Penyetan 234 Hadir di Tasikmalaya

12 Apr 2026

Tips Sehat Saat Bekerja dengan Komputer

11 Apr 2026

Beda Warna Ubi, Beda Manfaat untuk Tubuh Sehat

9 Apr 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.