Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Pramuka Khalifa Curi Start Jalankan Regulasi Baru, Struktur Gugus Depan Langsung Ditata

6 Agu 2026

Cara Mengatur Keuangan Bulanan agar Gaji Tidak Cepat Habis

29 Jul 2026

Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

28 Jul 2026
1 2 3 … 837 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle

    Cara Mengatur Keuangan Bulanan agar Gaji Tidak Cepat Habis

    29 Jul 2026

    Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

    28 Jul 2026

    Kelapa dan Beragam Olahannya dalam Masakan Indonesia

    26 Jul 2026

    Ketan Menjadi Bahan Andalan Beragam Jajanan Tradisional Indonesia

    24 Jul 2026

    Tanaman Herbal yang Mudah Ditanam di Pekarangan Rumah

    23 Jul 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

BK DPRD Kaltim Kembalikan Laporan Advokat yang Tak Resmi

BK DPRD Kalimantan Timur menunda tindak lanjut laporan karena tidak diajukan melalui jalur formal yang ditentukan.
DPRD Kaltim AisyahAisyah9 Mei 2025662
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi (dok/vimora)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Langkah Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur dalam menangani dugaan pelanggaran etik dua anggota dewan, Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra, harus tertunda sementara waktu. Penundaan ini terjadi karena laporan yang disampaikan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim dianggap tidak sesuai prosedur resmi sebagaimana diatur dalam mekanisme DPRD.

Keputusan tersebut disampaikan usai BK menggelar rapat internal di Gedung D DPRD Kaltim pada Jumat 9 Mei 2025, yang dihadiri oleh jajaran staf dan tenaga ahli. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa pengajuan laporan seharusnya diawali dengan pengiriman dokumen kepada Ketua DPRD Kaltim terlebih dahulu.

“Laporan ini belum bisa kami proses karena tidak masuk melalui jalur formal. Bukan berarti laporan itu ditolak, tapi ada kekeliruan administrasi,” ucap Subandi usai rapat.

Perkara yang dilaporkan terkait dugaan pengusiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim pada Selasa 29 April 2025. Menurut aturan internal, laporan harus terlebih dahulu diterima oleh Ketua DPRD, baru kemudian didisposisikan ke BK untuk diproses lebih lanjut.

“Disarankan agar pelapor menyampaikan dulu ke Ketua DPRD, dan setelah itu akan diteruskan ke kami sesuai prosedur,” tegasnya.

Selain masalah jalur penyampaian, laporan juga belum dilengkapi dokumen identitas pelapor. Karena yang melapor adalah kumpulan advokat, BK meminta pelampiran dokumen profesi seperti kartu keanggotaan organisasi advokat masing-masing individu.

“Kalau perorangan cukup KTP. Tapi karena ini mewakili lembaga profesi, maka harus ada dokumen resmi keanggotaan organisasi advokat,” tambah Subandi.

BK menegaskan bahwa substansi laporan tetap akan diproses asalkan syarat formal telah dipenuhi. Subandi menyatakan kesiapan lembaganya untuk menindaklanjuti jika laporan resmi telah diajukan sesuai tata tertib DPRD.

“Kami tidak menutup pintu, asal prosedurnya benar dan dokumen lengkap, pasti akan ditindaklanjuti,” katanya lagi.

Ia juga menyebut bahwa laporan semula dikirim saat anggota BK masih menjalankan tugas kedinasan di luar daerah, dan baru dilakukan evaluasi setelah mereka kembali.

Sebagai tindak lanjut, Sekretariat Dewan akan mengirimkan surat kepada pelapor agar dapat melengkapi persyaratan administratif dan mengajukan ulang laporan melalui jalur resmi. BK menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan etika lembaga legislatif sesuai aturan yang berlaku.

Silakan Bekomentar
#Laporan Advokat #Subandi Berita Kaltim DPRD Kaltim
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Forum Pelatih dan Atlet Kaltim Dorong Sosok Visioner Pimpin KONI Hadapi Tantangan PON

DPRD Kaltim Akhiri Mediasi, Kasus RSHD Tunggu Putusan Hukum

Sosper ke-9 Damayanti Hidupkan Kembali Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila

Berita Terkini

Pramuka Khalifa Curi Start Jalankan Regulasi Baru, Struktur Gugus Depan Langsung Ditata

AisyahAisyah6 Agu 2026 Pendidikan

Kebakaran Hebat Landa Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi

25 Jul 2026

10 Kebiasaan Sederhana yang Bisa Mengurangi Stres Sehari-hari

25 Jul 2026

Universitas Republik Indonesia: Harapan Baru atau Tantangan Baru Pendidikan?

23 Jul 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Cara Mengatur Keuangan Bulanan agar Gaji Tidak Cepat Habis

29 Jul 2026

Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

28 Jul 2026

Mengapa Menulis Jurnal Harian Bisa Membantu Mengelola Emosi?

27 Jul 2026

Kelapa dan Beragam Olahannya dalam Masakan Indonesia

26 Jul 2026

Ketan Menjadi Bahan Andalan Beragam Jajanan Tradisional Indonesia

24 Jul 2026

Tanaman Herbal yang Mudah Ditanam di Pekarangan Rumah

23 Jul 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.