Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Decluttering Jadi Kebiasaan Baru untuk Rumah Lebih Nyaman

23 Jun 2026

Jangan Takut Tertinggal: Setiap Orang Memiliki Suksesnya Sendiri

22 Jun 2026

Tips Merapikan Tempat Tidur agar Kamar Terlihat Lebih Nyaman

22 Jun 2026
1 2 3 … 822 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle

    Decluttering Jadi Kebiasaan Baru untuk Rumah Lebih Nyaman

    23 Jun 2026

    Jangan Takut Tertinggal: Setiap Orang Memiliki Suksesnya Sendiri

    22 Jun 2026

    Tips Merapikan Tempat Tidur agar Kamar Terlihat Lebih Nyaman

    22 Jun 2026

    Tips Traveling Nyaman agar Liburan Makin Berkesan

    21 Jun 2026

    Segudang Manfaat Kunyit untuk Menjaga Kesehatan Tubuh

    20 Jun 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

BK DPRD Kaltim Kembalikan Laporan Advokat yang Tak Resmi

BK DPRD Kalimantan Timur menunda tindak lanjut laporan karena tidak diajukan melalui jalur formal yang ditentukan.
DPRD Kaltim AisyahAisyah9 Mei 2025661
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi (dok/vimora)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Langkah Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur dalam menangani dugaan pelanggaran etik dua anggota dewan, Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra, harus tertunda sementara waktu. Penundaan ini terjadi karena laporan yang disampaikan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim dianggap tidak sesuai prosedur resmi sebagaimana diatur dalam mekanisme DPRD.

Keputusan tersebut disampaikan usai BK menggelar rapat internal di Gedung D DPRD Kaltim pada Jumat 9 Mei 2025, yang dihadiri oleh jajaran staf dan tenaga ahli. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa pengajuan laporan seharusnya diawali dengan pengiriman dokumen kepada Ketua DPRD Kaltim terlebih dahulu.

“Laporan ini belum bisa kami proses karena tidak masuk melalui jalur formal. Bukan berarti laporan itu ditolak, tapi ada kekeliruan administrasi,” ucap Subandi usai rapat.

Perkara yang dilaporkan terkait dugaan pengusiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim pada Selasa 29 April 2025. Menurut aturan internal, laporan harus terlebih dahulu diterima oleh Ketua DPRD, baru kemudian didisposisikan ke BK untuk diproses lebih lanjut.

“Disarankan agar pelapor menyampaikan dulu ke Ketua DPRD, dan setelah itu akan diteruskan ke kami sesuai prosedur,” tegasnya.

Selain masalah jalur penyampaian, laporan juga belum dilengkapi dokumen identitas pelapor. Karena yang melapor adalah kumpulan advokat, BK meminta pelampiran dokumen profesi seperti kartu keanggotaan organisasi advokat masing-masing individu.

“Kalau perorangan cukup KTP. Tapi karena ini mewakili lembaga profesi, maka harus ada dokumen resmi keanggotaan organisasi advokat,” tambah Subandi.

BK menegaskan bahwa substansi laporan tetap akan diproses asalkan syarat formal telah dipenuhi. Subandi menyatakan kesiapan lembaganya untuk menindaklanjuti jika laporan resmi telah diajukan sesuai tata tertib DPRD.

“Kami tidak menutup pintu, asal prosedurnya benar dan dokumen lengkap, pasti akan ditindaklanjuti,” katanya lagi.

Ia juga menyebut bahwa laporan semula dikirim saat anggota BK masih menjalankan tugas kedinasan di luar daerah, dan baru dilakukan evaluasi setelah mereka kembali.

Sebagai tindak lanjut, Sekretariat Dewan akan mengirimkan surat kepada pelapor agar dapat melengkapi persyaratan administratif dan mengajukan ulang laporan melalui jalur resmi. BK menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan etika lembaga legislatif sesuai aturan yang berlaku.

Silakan Bekomentar
#Laporan Advokat #Subandi Berita Kaltim DPRD Kaltim
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Forum Pelatih dan Atlet Kaltim Dorong Sosok Visioner Pimpin KONI Hadapi Tantangan PON

DPRD Kaltim Akhiri Mediasi, Kasus RSHD Tunggu Putusan Hukum

Sosper ke-9 Damayanti Hidupkan Kembali Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila

Berita Terkini

Permainan Tradisional yang Mulai Terlupakan oleh Zaman

AisyahAisyah19 Jun 2026 Kebudayaan

Nezar Patria Dorong Etika AI Diterapkan Sejak Awal

17 Jun 2026

Menag Dorong Indonesia Jadi Pusat Ekonomi Syariah

25 Mei 2026

BPJPH Perluas Jejaring Halal ke Eropa dan Asia

21 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Decluttering Jadi Kebiasaan Baru untuk Rumah Lebih Nyaman

23 Jun 2026

Jangan Takut Tertinggal: Setiap Orang Memiliki Suksesnya Sendiri

22 Jun 2026

Tips Merapikan Tempat Tidur agar Kamar Terlihat Lebih Nyaman

22 Jun 2026

Tips Traveling Nyaman agar Liburan Makin Berkesan

21 Jun 2026

Segudang Manfaat Kunyit untuk Menjaga Kesehatan Tubuh

20 Jun 2026

Belajar Mandiri di Universitas Terbuka: Tantangan dan Solusi Praktis

18 Jun 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.