Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Tiket Tak Sesuai, Tarif Masuk Pantai Sindangkerta Disorot

15 Feb 2026

BAB di Siang Hari, Apakah Membatalkan Puasa?

7 Feb 2026

Lezatnya Jajanan Pasar Tradisional Indonesia

7 Feb 2026
1 2 3 … 802 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Panggil Pimpinan TNI, Bahas Arah Pertahanan Nasional

    17 Jan 2026

    Dampak Serangan AS ke Venezuela, Pemerintah Diminta Siaga Energi

    5 Jan 2026

    Prabowo Gerakkan Kekuatan Nasional untuk Pulihkan Sumatera

    16 Des 2025

    Prabowo Kerahkan Seluruh Kekuatan Nasional untuk Percepatan Tanggap Darurat Sumatera

    1 Des 2025

    Prabowo Serukan Pemda Siaga Hadapi Perubahan Iklim

    1 Des 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    BAB di Siang Hari, Apakah Membatalkan Puasa?

    7 Feb 2026

    Lezatnya Jajanan Pasar Tradisional Indonesia

    7 Feb 2026

    Pre-Order dalam Islam, Halal atau Bermasalah?

    6 Feb 2026

    Unik dan Lezat: Makanan Nusantara Berirama Ganda

    6 Feb 2026

    Salad Tradisional Nusantara yang Kaya Rasa dan Gizi

    5 Feb 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Gerindra Soroti Ketiadaan Sanksi dalam Raperda Lingkungan

Dorongan Fraksi Gerindra DPRD Kaltim agar Raperda Lingkungan punya sanksi tegas demi hentikan kerusakan ekologis.
DPRD Kaltim AisyahAisyah14 Jul 2025607
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gerindra Soroti Ketiadaan Sanksi dalam Raperda Lingkungan
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fuad Fakhruddin (dok/vimora)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Fraksi Gerindra menyampaikan pandangan tajam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dalam Rapat Paripurna ke-23, Senin (14/7/2025).

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fuad Fakhruddin, yang membacakan pandangan umum fraksi, menekankan bahwa Raperda tersebut tidak cukup kuat jika tidak dilengkapi dengan ketentuan sanksi. Menurutnya, kondisi lingkungan Kaltim kian mengkhawatirkan akibat aktivitas pembangunan yang tidak terkendali, meski provinsi ini dikenal sebagai salah satu kawasan dengan kekayaan hayati dan sumber daya alam yang melimpah.

“Dalam draf Raperda belum ada pasal yang secara khusus mengatur sanksi. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 sudah memuat bab terkait sanksi,” tegas Fuad.

Ia menekankan bahwa perlindungan lingkungan hidup tak boleh berhenti pada wacana pemulihan saja, namun harus menyentuh aspek penegakan hukum dengan sanksi administratif maupun pidana. Fuad menyebut, hanya dengan itulah Raperda ini dapat memberikan efek jera bagi para perusak lingkungan.

Fraksi Gerindra berharap regulasi ini tidak hanya menjadi dokumen normatif, melainkan menjadi instrumen nyata yang mampu mengendalikan pencemaran, mencegah kerusakan, dan mempercepat pemulihan lingkungan secara terintegrasi.

“Lingkungan yang rusak berdampak langsung pada menurunnya daya dukung, daya tampung, dan produktivitas ekosistem. Ini menyangkut keberlangsungan hidup manusia dan makhluk lain,” ucapnya.

Gerindra juga menilai pentingnya arah kebijakan dan ruang lingkup yang jelas dalam Raperda, agar implementasi di lapangan tidak membingungkan. Kebijakan tersebut, lanjut Fuad, juga harus memperhatikan keadilan dan tidak memberatkan masyarakat kecil.

“Jangan sampai perlindungan lingkungan malah jadi dalih menambah beban rakyat,” ungkapnya.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, dan dihadiri oleh 31 anggota dewan, Fraksi Gerindra menyerahkan usulan ini untuk dibahas lebih lanjut oleh panitia khusus (Pansus).

Fuad menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi atas upaya menjaga kelestarian lingkungan, namun mengingatkan bahwa upaya tersebut harus diperkuat dengan perangkat hukum yang implementatif dan berpihak kepada rakyat.

Ia menutup pandangan umum fraksi dengan harapan besar agar Raperda ini bisa menjadi tonggak penting pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Timur, bukan hanya sebagai dokumen kebijakan, tetapi sebagai komitmen nyata menuju masa depan yang lebih hijau dan adil.

Silakan Bekomentar
Berita Kaltim DPRD Kaltim Fuad Fakhruddin Gerinda Kalimantan Timur Raperda Perlindungan Lingkungan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Forum Pelatih dan Atlet Kaltim Dorong Sosok Visioner Pimpin KONI Hadapi Tantangan PON

DPRD Kaltim Akhiri Mediasi, Kasus RSHD Tunggu Putusan Hukum

Sosper ke-9 Damayanti Hidupkan Kembali Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila

Berita Terkini

Tiket Tak Sesuai, Tarif Masuk Pantai Sindangkerta Disorot

AisyahAisyah15 Feb 2026 Daerah

Jalan Kaki 30 Menit: Sehat, Murah, dan Banyak Manfaatnya

29 Jan 2026

Susu Dingin vs Susu Hangat, Mana yang Lebih Baik

27 Jan 2026

Nutrisi Tersembunyi di Kulit Buah

20 Jan 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

BAB di Siang Hari, Apakah Membatalkan Puasa?

7 Feb 2026

Lezatnya Jajanan Pasar Tradisional Indonesia

7 Feb 2026

Pre-Order dalam Islam, Halal atau Bermasalah?

6 Feb 2026

Unik dan Lezat: Makanan Nusantara Berirama Ganda

6 Feb 2026

7 Makanan Pengganti Nasi yang Lebih Sehat

5 Feb 2026

Salad Tradisional Nusantara yang Kaya Rasa dan Gizi

5 Feb 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.