Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Lawan Hoaks dan Cyberbullying, Diskominfo Gaungkan Gerakan Smart Netizen di UNSIL

4 Mei 2026

Mitos Pokémon Go dan PHK Kurir

3 Mei 2026

May Day 2026, Prabowo Sebut Buruh Jadi Kekuatan Kemenangannya

1 Mei 2026
1 2 3 … 812 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Panggil Pimpinan TNI, Bahas Arah Pertahanan Nasional

    17 Jan 2026

    Dampak Serangan AS ke Venezuela, Pemerintah Diminta Siaga Energi

    5 Jan 2026

    Prabowo Gerakkan Kekuatan Nasional untuk Pulihkan Sumatera

    16 Des 2025

    Prabowo Kerahkan Seluruh Kekuatan Nasional untuk Percepatan Tanggap Darurat Sumatera

    1 Des 2025

    Prabowo Serukan Pemda Siaga Hadapi Perubahan Iklim

    1 Des 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Penyetan 234 Hadir di Tasikmalaya

    12 Apr 2026

    Tips Sehat Saat Bekerja dengan Komputer

    11 Apr 2026

    Beda Warna Ubi, Beda Manfaat untuk Tubuh Sehat

    9 Apr 2026

    Pola Pikir Kaya dan Biasa: Cara Pandang Menentukan Arah Hidup

    9 Apr 2026

    Si Merah Penjaga Jantung Sehat Alami

    8 Apr 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Gerindra Soroti Ketiadaan Sanksi dalam Raperda Lingkungan

Dorongan Fraksi Gerindra DPRD Kaltim agar Raperda Lingkungan punya sanksi tegas demi hentikan kerusakan ekologis.
DPRD Kaltim AisyahAisyah14 Jul 2025608
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gerindra Soroti Ketiadaan Sanksi dalam Raperda Lingkungan
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fuad Fakhruddin (dok/vimora)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Fraksi Gerindra menyampaikan pandangan tajam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dalam Rapat Paripurna ke-23, Senin (14/7/2025).

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fuad Fakhruddin, yang membacakan pandangan umum fraksi, menekankan bahwa Raperda tersebut tidak cukup kuat jika tidak dilengkapi dengan ketentuan sanksi. Menurutnya, kondisi lingkungan Kaltim kian mengkhawatirkan akibat aktivitas pembangunan yang tidak terkendali, meski provinsi ini dikenal sebagai salah satu kawasan dengan kekayaan hayati dan sumber daya alam yang melimpah.

“Dalam draf Raperda belum ada pasal yang secara khusus mengatur sanksi. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 sudah memuat bab terkait sanksi,” tegas Fuad.

Ia menekankan bahwa perlindungan lingkungan hidup tak boleh berhenti pada wacana pemulihan saja, namun harus menyentuh aspek penegakan hukum dengan sanksi administratif maupun pidana. Fuad menyebut, hanya dengan itulah Raperda ini dapat memberikan efek jera bagi para perusak lingkungan.

Fraksi Gerindra berharap regulasi ini tidak hanya menjadi dokumen normatif, melainkan menjadi instrumen nyata yang mampu mengendalikan pencemaran, mencegah kerusakan, dan mempercepat pemulihan lingkungan secara terintegrasi.

“Lingkungan yang rusak berdampak langsung pada menurunnya daya dukung, daya tampung, dan produktivitas ekosistem. Ini menyangkut keberlangsungan hidup manusia dan makhluk lain,” ucapnya.

Gerindra juga menilai pentingnya arah kebijakan dan ruang lingkup yang jelas dalam Raperda, agar implementasi di lapangan tidak membingungkan. Kebijakan tersebut, lanjut Fuad, juga harus memperhatikan keadilan dan tidak memberatkan masyarakat kecil.

“Jangan sampai perlindungan lingkungan malah jadi dalih menambah beban rakyat,” ungkapnya.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, dan dihadiri oleh 31 anggota dewan, Fraksi Gerindra menyerahkan usulan ini untuk dibahas lebih lanjut oleh panitia khusus (Pansus).

Fuad menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi atas upaya menjaga kelestarian lingkungan, namun mengingatkan bahwa upaya tersebut harus diperkuat dengan perangkat hukum yang implementatif dan berpihak kepada rakyat.

Ia menutup pandangan umum fraksi dengan harapan besar agar Raperda ini bisa menjadi tonggak penting pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Timur, bukan hanya sebagai dokumen kebijakan, tetapi sebagai komitmen nyata menuju masa depan yang lebih hijau dan adil.

Silakan Bekomentar
Berita Kaltim DPRD Kaltim Fuad Fakhruddin Gerinda Kalimantan Timur Raperda Perlindungan Lingkungan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Forum Pelatih dan Atlet Kaltim Dorong Sosok Visioner Pimpin KONI Hadapi Tantangan PON

DPRD Kaltim Akhiri Mediasi, Kasus RSHD Tunggu Putusan Hukum

Sosper ke-9 Damayanti Hidupkan Kembali Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila

Berita Terkini

Lawan Hoaks dan Cyberbullying, Diskominfo Gaungkan Gerakan Smart Netizen di UNSIL

AisyahAisyah4 Mei 2026 Pendidikan

May Day 2026, Prabowo Sebut Buruh Jadi Kekuatan Kemenangannya

1 Mei 2026

PKS Tasikmalaya Mulai Konsolidasi Dini, Siapkan Mesin Politik hingga Tingkat RW

19 Apr 2026

Santri Cipasung Raih Doktor Muda di Usia 26 Tahun

17 Apr 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Mitos Pokémon Go dan PHK Kurir

3 Mei 2026

Di Balik Kesenyapanya, Sriyanti Nurfadhillah: Pendidik Muda Multiperan

23 Apr 2026

Profil Richard Mundzir: Aktif di Media, Lolos Riset Mahasiswa 2026

21 Apr 2026

Penyetan 234 Hadir di Tasikmalaya

12 Apr 2026

Tips Sehat Saat Bekerja dengan Komputer

11 Apr 2026

Beda Warna Ubi, Beda Manfaat untuk Tubuh Sehat

9 Apr 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.