Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Di Balik Kesenyapanya, Sriyanti Nurfadhillah: Pendidik Muda Multiperan

23 Apr 2026

Profil Richard Mundzir: Aktif di Media, Lolos Riset Mahasiswa 2026

21 Apr 2026

PKS Tasikmalaya Mulai Konsolidasi Dini, Siapkan Mesin Politik hingga Tingkat RW

19 Apr 2026
1 2 3 … 811 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Panggil Pimpinan TNI, Bahas Arah Pertahanan Nasional

    17 Jan 2026

    Dampak Serangan AS ke Venezuela, Pemerintah Diminta Siaga Energi

    5 Jan 2026

    Prabowo Gerakkan Kekuatan Nasional untuk Pulihkan Sumatera

    16 Des 2025

    Prabowo Kerahkan Seluruh Kekuatan Nasional untuk Percepatan Tanggap Darurat Sumatera

    1 Des 2025

    Prabowo Serukan Pemda Siaga Hadapi Perubahan Iklim

    1 Des 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Penyetan 234 Hadir di Tasikmalaya

    12 Apr 2026

    Tips Sehat Saat Bekerja dengan Komputer

    11 Apr 2026

    Beda Warna Ubi, Beda Manfaat untuk Tubuh Sehat

    9 Apr 2026

    Pola Pikir Kaya dan Biasa: Cara Pandang Menentukan Arah Hidup

    9 Apr 2026

    Si Merah Penjaga Jantung Sehat Alami

    8 Apr 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

MK Tegaskan Larangan Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil

Putusan MK kembali menggema seperti ketukan palu yang mengingatkan arti batas kewenangan dan supremasi konstitusi.
Hukum AisyahAisyah13 Nov 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
MK Tegaskan Larangan Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil
Ridwan Mansyur. (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan putusan penting terkait posisi anggota Polri aktif di jabatan sipil, sebuah keputusan yang mengoreksi aturan sebelumnya demi menjamin kepastian hukum.

Putusan ini dikabulkan setelah Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus mengajukan permohonan uji materi mengenai penempatan anggota Polri aktif di luar institusinya. MK menegaskan frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian yang memperbolehkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil berdasarkan penugasan Kapolri bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam amar putusan tersebut, MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam ketentuan penjelasan itu dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri aktif harus bebas dari jabatan sipil kecuali jika telah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun, sehingga fungsi profesional dan netralitas institusi dapat terjaga. MK menilai ketentuan lama berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi anggota Polri maupun ASN yang berkarier di luar kepolisian.

“Ketiadaan kepastian hukum dalam penempatan anggota Polri di jabatan sipil dapat menimbulkan konsekuensi yang tidak adil, baik bagi anggota Polri itu sendiri maupun bagi ASN yang bekerja di luar kepolisian,” demikian pertimbangan MK sebagaimana tertera dalam keterangan resminya.

MK juga menjelaskan bahwa penjelasan pasal yang dibatalkan tersebut selama ini mengaburkan batas kewenangan institusional. Ketidakjelasan aturan dianggap dapat melemahkan prinsip profesionalisme Polri serta mengganggu tata kelola pemerintahan sipil yang seharusnya tidak bercampur dengan kewenangan kepolisian. Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa pembagian kewenangan antara instansi sipil dan institusi kepolisian harus berjalan sesuai prinsip konstitusi.

Di sisi lain, putusan MK membuka ruang bagi penataan ulang kebijakan internal Polri untuk menyesuaikan mekanisme penugasan anggotanya. Pemerintah juga diperkirakan akan menyesuaikan regulasi turunan agar sejalan dengan amanat konstitusi.

Dengan putusan ini, MK mempertegas kembali prinsip dasar bahwa jabatan sipil harus diisi oleh aparat sipil, sementara anggota Polri yang ingin mengabdi di luar institusinya wajib melepaskan status keaktifannya terlebih dahulu.

Silakan Bekomentar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Jejak Perusak Hutan Sumut Terkuak, Bareskrim Siap Umumkan Tersangka

PKB Soroti Kayu Hanyut di Banjir Sumut, Indikasi Perambahan Hutan

KPK Belum Tetapkan Tersangka Kuota Haji, Pendalaman Jadi Alasan

Berita Terkini

PKS Tasikmalaya Mulai Konsolidasi Dini, Siapkan Mesin Politik hingga Tingkat RW

Ira Nur AjijahIra Nur Ajijah19 Apr 2026 Daerah

Santri Cipasung Raih Doktor Muda di Usia 26 Tahun

17 Apr 2026

Program MBG di Tasikmalaya Diperkuat, Bupati Tekankan Kepatuhan dan Efektivitas

16 Apr 2026

Tasikmalaya Lepas 1.348 Calhaj dalam Empat Kloter

16 Apr 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Di Balik Kesenyapanya, Sriyanti Nurfadhillah: Pendidik Muda Multiperan

23 Apr 2026

Profil Richard Mundzir: Aktif di Media, Lolos Riset Mahasiswa 2026

21 Apr 2026

Penyetan 234 Hadir di Tasikmalaya

12 Apr 2026

Tips Sehat Saat Bekerja dengan Komputer

11 Apr 2026

Beda Warna Ubi, Beda Manfaat untuk Tubuh Sehat

9 Apr 2026

Pola Pikir Kaya dan Biasa: Cara Pandang Menentukan Arah Hidup

9 Apr 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.