Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Tips Traveling Nyaman agar Liburan Makin Berkesan

21 Jun 2026

Segudang Manfaat Kunyit untuk Menjaga Kesehatan Tubuh

20 Jun 2026

Permainan Tradisional yang Mulai Terlupakan oleh Zaman

19 Jun 2026
1 2 3 … 821 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle

    Tips Traveling Nyaman agar Liburan Makin Berkesan

    21 Jun 2026

    Segudang Manfaat Kunyit untuk Menjaga Kesehatan Tubuh

    20 Jun 2026

    Belajar Mandiri di Universitas Terbuka: Tantangan dan Solusi Praktis

    18 Jun 2026

    Pentingnya Disiplin Diri bagi Mahasiswa Universitas Terbuka

    18 Jun 2026

    Beragam Manfaat Jahe untuk Menjaga Tubuh Tetap Prima

    18 Jun 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

MK Tegaskan Larangan Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil

Putusan MK kembali menggema seperti ketukan palu yang mengingatkan arti batas kewenangan dan supremasi konstitusi.
Hukum AisyahAisyah13 Nov 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
MK Tegaskan Larangan Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil
Ridwan Mansyur. (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan putusan penting terkait posisi anggota Polri aktif di jabatan sipil, sebuah keputusan yang mengoreksi aturan sebelumnya demi menjamin kepastian hukum.

Putusan ini dikabulkan setelah Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus mengajukan permohonan uji materi mengenai penempatan anggota Polri aktif di luar institusinya. MK menegaskan frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian yang memperbolehkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil berdasarkan penugasan Kapolri bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam amar putusan tersebut, MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam ketentuan penjelasan itu dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri aktif harus bebas dari jabatan sipil kecuali jika telah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun, sehingga fungsi profesional dan netralitas institusi dapat terjaga. MK menilai ketentuan lama berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi anggota Polri maupun ASN yang berkarier di luar kepolisian.

“Ketiadaan kepastian hukum dalam penempatan anggota Polri di jabatan sipil dapat menimbulkan konsekuensi yang tidak adil, baik bagi anggota Polri itu sendiri maupun bagi ASN yang bekerja di luar kepolisian,” demikian pertimbangan MK sebagaimana tertera dalam keterangan resminya.

MK juga menjelaskan bahwa penjelasan pasal yang dibatalkan tersebut selama ini mengaburkan batas kewenangan institusional. Ketidakjelasan aturan dianggap dapat melemahkan prinsip profesionalisme Polri serta mengganggu tata kelola pemerintahan sipil yang seharusnya tidak bercampur dengan kewenangan kepolisian. Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa pembagian kewenangan antara instansi sipil dan institusi kepolisian harus berjalan sesuai prinsip konstitusi.

Di sisi lain, putusan MK membuka ruang bagi penataan ulang kebijakan internal Polri untuk menyesuaikan mekanisme penugasan anggotanya. Pemerintah juga diperkirakan akan menyesuaikan regulasi turunan agar sejalan dengan amanat konstitusi.

Dengan putusan ini, MK mempertegas kembali prinsip dasar bahwa jabatan sipil harus diisi oleh aparat sipil, sementara anggota Polri yang ingin mengabdi di luar institusinya wajib melepaskan status keaktifannya terlebih dahulu.

Silakan Bekomentar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Jejak Perusak Hutan Sumut Terkuak, Bareskrim Siap Umumkan Tersangka

PKB Soroti Kayu Hanyut di Banjir Sumut, Indikasi Perambahan Hutan

KPK Belum Tetapkan Tersangka Kuota Haji, Pendalaman Jadi Alasan

Berita Terkini

Permainan Tradisional yang Mulai Terlupakan oleh Zaman

AisyahAisyah19 Jun 2026 Kebudayaan

Nezar Patria Dorong Etika AI Diterapkan Sejak Awal

17 Jun 2026

Menag Dorong Indonesia Jadi Pusat Ekonomi Syariah

25 Mei 2026

BPJPH Perluas Jejaring Halal ke Eropa dan Asia

21 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Tips Traveling Nyaman agar Liburan Makin Berkesan

21 Jun 2026

Segudang Manfaat Kunyit untuk Menjaga Kesehatan Tubuh

20 Jun 2026

Belajar Mandiri di Universitas Terbuka: Tantangan dan Solusi Praktis

18 Jun 2026

Pentingnya Disiplin Diri bagi Mahasiswa Universitas Terbuka

18 Jun 2026

Beragam Manfaat Jahe untuk Menjaga Tubuh Tetap Prima

18 Jun 2026

Deretan Makanan Khas Tasikmalaya yang Menggugah Selera

17 Jun 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.