Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

4 Okt 2025

ICW Desak Usut Peran Dito Ariotedjo di Kasus BTS

2 Okt 2025

Pemerintah Tegaskan Evaluasi KLB MBG Dilakukan Menyeluruh

2 Okt 2025
1 2 3 … 775 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Soroti Parahnya Korupsi, Janji Tindak Tegas

    29 Sep 2025

    Prabowo Rapat Evaluasi MBG, Pastikan Tepat Sasaran

    29 Sep 2025

    Dasco Desak BGN dan APH Tuntaskan Kasus Keracunan MBG

    25 Sep 2025

    KPK Dorong Perpres Tegas Soal Rangkap Jabatan Usai Putusan MK

    18 Sep 2025

    DPP PKS Terbitkan SK Baru, Ismail Latisi Nahkodai DPD Samarinda 2025–2030

    7 Sep 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

    29 Sep 2025

    Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

    22 Sep 2025

    Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

    26 Mei 2025

    Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

    20 Des 2024

    Panduan Olahraga Ringan di Rumah untuk Tetap Bugar di Tengah Kesibukan

    25 Nov 2024
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Penyelidikan Kasus Kabasarnas Diteruskan di Pengadilan Militer

Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA), Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam hal dugaan suap terkait pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan
Nasional Intan WardahIntan Wardah29 Jul 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kasus
Menteri Koordinator Mahfud MD (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Menteri Koordinator Mahfud MD mengeluarkan pernyataan terkait penunjukan Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan oleh Kepala Basarnas, dan mendorong ditangani Pengadilan Militer pada (29/07/2023).

Mahfud MD menyoroti masalah hukum yang muncul dari aspek kewenangan terkait kasus tersebut dan mengimbau agar perdebatan tidak berlarut-larut.

Penegakan Hukum Korupsi: Langkah Selanjutnya

Menurutnya, yang terpenting adalah memastikan kelanjutan penegakan hukum atas substansi masalah ini, yaitu korupsi.

“KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural, sedangkan di lain pihak TNI juga sudah menerima substansi masalahnya, yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer,” katanya dalam unggahan di akun Instagram resminya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahfud MD menegaskan bahwa substansi masalah korupsi sudah diinformasikan dan dikoordinasikan dengan TNI sebelumnya. Dia menekankan pentingnya melanjutkan dan menuntaskan kasus ini melalui Pengadilan Militer.

Pentingnya Fokus pada Substansi Kasus Korupsi

Mahfud juga mengimbau agar kehebohan mengenai prosedur yang mungkin keliru tidak menjadi gangguan atau pengalih perhatian dalam upaya menuntaskan kasus korupsi yang sedang berlangsung.

“Perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur sehingga tak berujung ke Pengadilan Militer,” tegasnya.

“Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan, tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas,” jelas Mahfud.

Perkembangan Kasus Suap Korupsi Basarnas

Sebelumnya, KPK mengakui bahwa mereka melakukan kesalahan dalam prosedur penyidikan kasus Henri. Mereka menyadari bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota TNI semestinya ditangani oleh TNI, bukan oleh KPK.

Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA), Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam hal dugaan suap terkait pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.

Dalam hal tersebut, empat orang lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah MG (Komisaris Utama PT MGJS), MR (Direktur Utama PT IGK), RA (Dirut PT KAU), dan ABC (Koordinator Administrasi Kabasarnas).

Silakan Bekomentar
Kabasarnas KPK Mahfud MD
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Pemerintah Tegaskan Evaluasi KLB MBG Dilakukan Menyeluruh

Hari Batik Nasional: Menyelami Makna Sakral di Balik Motif Klasik

Banyuwangi Diguncang Gempa 5,7 SR, Tak Picu Tsunami

Berita Terkini

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

AisyahAisyah4 Okt 2025 Daerah

ICW Desak Usut Peran Dito Ariotedjo di Kasus BTS

2 Okt 2025

Pemerintah Tegaskan Evaluasi KLB MBG Dilakukan Menyeluruh

2 Okt 2025

Hari Batik Nasional: Menyelami Makna Sakral di Balik Motif Klasik

2 Okt 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

29 Sep 2025

Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

22 Sep 2025

Mekanisme Perlindungan Hak Cipta Lagu dan Penarikan Royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif

4 Jul 2025

Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

26 Mei 2025

Rakyat Dijadikan Figuran oleh “Bapak Aing”

27 Feb 2025

Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

20 Des 2024
© 2025 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.