“Deklarasi ini juga diharapkan dapat menjadi Stimulan bagi Gereja Katolik Keuskupan lainnya di seluruh Indonesia serta bagi pemangku kepentingan di luar Gereja Katolik,” tandasnya.
Menurut Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbud Ristek, Dr. Lukman, dari total kampus yang bermasalah tersebut, sebanyak 23 kampus telah kehilangan izin operasional dan ditutup