Penulis: Lutfi Rahma
Wakil Ketua Komisi C itu menekankan bahwa salah satu penyebab utama kerusakan jalan adalah karena muatan kendaraan yang melebihi kapasitas. Perusahaan sawit yang bersangkutan seringkali tidak mengawasi kendaraan pengangkut sawit dengan baik.
Anggota Komisi D DPRD Kutai Timur (Kutim), Muhammad Amin, menyampaikan pandangan Fraksi Demokrat dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kutim
Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Yan, membacakan pandangan Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kutim pada Selasa (14/5/2024).
Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengapresiasi langkah pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim yang mengajukan dua raperda sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab dalam melayani masyarakat.
Dalam Rapat Paripurna ke-23 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kutim pada Selasa (14/5/2024), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menekankan urgensi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta penyelamatan perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah untuk melindungi aset, infrastruktur, dan yang terpenting adalah nyawa masyarakat.
Untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak masyarakat atas kondisi yang tidak aman, serta menumbuhkembangkan budaya disiplin dan perlindungan masyarakat. Perlu peraturan terkait ketertiban umum.
Waktu terus berjalan. Biasanya pekerjaan kontraktor ini membutuhkan paling lama 180 hari. Seharusnya pertengahan tahun sudah nampak kegiatan lelang itu. Namun hingga saat ini masih belum ada.
“Saya menemukan bahwa masalah utama yang dihadapi oleh UKM binaan PT PAMA adalah pemasaran. Produk mereka bagus, namun mereka kesulitan untuk mempromosikannya secara luas.
Berbicara tentang pasar tumpah, ada aspek sosial kemanusiaan yang perlu diperhatikan. Banyak orang yang mencari nafkah di pasar tersebut.