Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

4 Okt 2025

ICW Desak Usut Peran Dito Ariotedjo di Kasus BTS

2 Okt 2025

Pemerintah Tegaskan Evaluasi KLB MBG Dilakukan Menyeluruh

2 Okt 2025
1 2 3 … 775 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Soroti Parahnya Korupsi, Janji Tindak Tegas

    29 Sep 2025

    Prabowo Rapat Evaluasi MBG, Pastikan Tepat Sasaran

    29 Sep 2025

    Dasco Desak BGN dan APH Tuntaskan Kasus Keracunan MBG

    25 Sep 2025

    KPK Dorong Perpres Tegas Soal Rangkap Jabatan Usai Putusan MK

    18 Sep 2025

    DPP PKS Terbitkan SK Baru, Ismail Latisi Nahkodai DPD Samarinda 2025–2030

    7 Sep 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

    29 Sep 2025

    Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

    22 Sep 2025

    Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

    26 Mei 2025

    Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

    20 Des 2024

    Panduan Olahraga Ringan di Rumah untuk Tetap Bugar di Tengah Kesibukan

    25 Nov 2024
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Bangunan Ilegal di Lahan Pemprov, Jahidin Minta Rapat Gabungan

Sorotan tajam terhadap 14 bangunan di Jalan Angklung memicu usulan rapat gabungan lintas komisi DPRD Kaltim.
DPRD Kaltim AisyahAisyah13 Jun 2025613
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bangunan Ilegal di Lahan Pemprov, Jahidin Minta Rapat Gabungan
Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Jahidin (dok/vimora)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Polemik bangunan di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali mencuat ke permukaan.

Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Jahidin, mengungkap keberadaan 14 bangunan yang berdiri di Jalan Angklung, RT 34, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, dengan menyebut sebagian besar di antaranya didirikan secara ilegal.

Dalam interupsinya pada Rapat Paripurna ke-18 DPRD Kaltim, Kamis (12/6/2025), Jahidin menegaskan bahwa hanya tiga bangunan yang memiliki manfaat sosial, sementara sebelas lainnya, termasuk beberapa kafe, patut diduga tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Di atas tanah milik Pemprov itu kini berdiri 14 bangunan. Tiga di antaranya, seperti Kantor Kelurahan Dadi Mulya, sekretariat HMI, dan sekretariat Persatuan Haji Indonesia, masih kita maklumi karena manfaatnya untuk pelayanan masyarakat. Tapi yang 11 lainnya, termasuk beberapa kafe, jelas ilegal,” tegas Jahidin.

Lahan tersebut dulunya merupakan tanah kosong dan mulai dipadati bangunan dalam lima tahun terakhir. Ironisnya, kawasan itu kini memiliki nilai komersial tinggi, dengan harga per kapling ukuran 15 x 25 meter ditaksir mencapai Rp1,5 hingga Rp2 miliar.

“Kalau kita biarkan, ini bisa jadi warisan turun-temurun oleh pihak yang menyewakan secara ilegal. Padahal, ini tanah negara,” lanjutnya.

Untuk itu, Jahidin mendesak pimpinan DPRD agar memerintahkan Komisi II, yang membidangi urusan aset dan keuangan, menggelar rapat koordinasi gabungan bersama Komisi I (bidang hukum) dan Komisi III (bidang infrastruktur).

Rapat itu nantinya juga diminta menghadirkan instansi teknis seperti Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samarinda, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Kami ingin rapat gabungan ini bisa mengungkap siapa yang menyewakan, siapa yang membeli, dan bagaimana proses mereka bisa membangun di atas tanah Pemprov. Jika transaksi terjadi secara sehat dan legal, tentu tidak mungkin bisa dilakukan tanpa persetujuan DPRD,” tegasnya.

Jahidin juga menyinggung bahwa Kepala BPKAD Kaltim yang menjabat sejak 2024 kemungkinan belum mengetahui soal bangunan-bangunan ini karena telah berdiri sebelumnya. Namun, menurutnya, kini adalah waktu yang tepat untuk membongkar seluruh fakta di balik status lahan tersebut.

“Saya yakin Kepala BPKAD belum tahu soal ini karena bangunannya sudah ada sebelum beliau menjabat. Tapi sekarang saatnya kita buka semuanya. Kita undang para pemilik bangunan dan gali dari mana sumber kepemilikannya,” ujarnya.

Kasus ini dinilai sebagai bentuk penguasaan aset negara yang tidak semestinya. Jahidin mengingatkan pentingnya penertiban agar lahan milik rakyat tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab, terlebih ketika masih banyak kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum memiliki fasilitas yang layak.

“Ini soal keadilan dan kepatuhan terhadap hukum. Kita harus pastikan aset milik rakyat tidak dikuasai oleh yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

Silakan Bekomentar
Berita Kaltim BPKAD DPRD Kaltim Jahidin
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

DPRD Kaltim Akhiri Mediasi, Kasus RSHD Tunggu Putusan Hukum

Sosper ke-9 Damayanti Hidupkan Kembali Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila

PPU Tetap Jadi Lumbung Padi, Harum Ingatkan Petani

Berita Terkini

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

AisyahAisyah4 Okt 2025 Daerah

ICW Desak Usut Peran Dito Ariotedjo di Kasus BTS

2 Okt 2025

Pemerintah Tegaskan Evaluasi KLB MBG Dilakukan Menyeluruh

2 Okt 2025

Hari Batik Nasional: Menyelami Makna Sakral di Balik Motif Klasik

2 Okt 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

29 Sep 2025

Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

22 Sep 2025

Mekanisme Perlindungan Hak Cipta Lagu dan Penarikan Royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif

4 Jul 2025

Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

26 Mei 2025

Rakyat Dijadikan Figuran oleh “Bapak Aing”

27 Feb 2025

Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

20 Des 2024
© 2025 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.