Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Ketua JMSI Kaltim Mohammad Sukri Tutup Usia

16 Apr 2026

Sertifikasi Halal Logistik Wajib Berlaku 2026

11 Apr 2026

Tips Sehat Saat Bekerja dengan Komputer

11 Apr 2026
1 2 3 … 807 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Panggil Pimpinan TNI, Bahas Arah Pertahanan Nasional

    17 Jan 2026

    Dampak Serangan AS ke Venezuela, Pemerintah Diminta Siaga Energi

    5 Jan 2026

    Prabowo Gerakkan Kekuatan Nasional untuk Pulihkan Sumatera

    16 Des 2025

    Prabowo Kerahkan Seluruh Kekuatan Nasional untuk Percepatan Tanggap Darurat Sumatera

    1 Des 2025

    Prabowo Serukan Pemda Siaga Hadapi Perubahan Iklim

    1 Des 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Tips Sehat Saat Bekerja dengan Komputer

    11 Apr 2026

    Beda Warna Ubi, Beda Manfaat untuk Tubuh Sehat

    9 Apr 2026

    Pola Pikir Kaya dan Biasa: Cara Pandang Menentukan Arah Hidup

    9 Apr 2026

    Si Merah Penjaga Jantung Sehat Alami

    8 Apr 2026

    Strategi Cerdas Menciptakan Konten Kreatif Berdaya Saing

    7 Apr 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Bangunan Ilegal di Lahan Pemprov, Jahidin Minta Rapat Gabungan

Sorotan tajam terhadap 14 bangunan di Jalan Angklung memicu usulan rapat gabungan lintas komisi DPRD Kaltim.
DPRD Kaltim AisyahAisyah13 Jun 2025613
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bangunan Ilegal di Lahan Pemprov, Jahidin Minta Rapat Gabungan
Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Jahidin (dok/vimora)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Polemik bangunan di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali mencuat ke permukaan.

Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Jahidin, mengungkap keberadaan 14 bangunan yang berdiri di Jalan Angklung, RT 34, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, dengan menyebut sebagian besar di antaranya didirikan secara ilegal.

Dalam interupsinya pada Rapat Paripurna ke-18 DPRD Kaltim, Kamis (12/6/2025), Jahidin menegaskan bahwa hanya tiga bangunan yang memiliki manfaat sosial, sementara sebelas lainnya, termasuk beberapa kafe, patut diduga tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Di atas tanah milik Pemprov itu kini berdiri 14 bangunan. Tiga di antaranya, seperti Kantor Kelurahan Dadi Mulya, sekretariat HMI, dan sekretariat Persatuan Haji Indonesia, masih kita maklumi karena manfaatnya untuk pelayanan masyarakat. Tapi yang 11 lainnya, termasuk beberapa kafe, jelas ilegal,” tegas Jahidin.

Lahan tersebut dulunya merupakan tanah kosong dan mulai dipadati bangunan dalam lima tahun terakhir. Ironisnya, kawasan itu kini memiliki nilai komersial tinggi, dengan harga per kapling ukuran 15 x 25 meter ditaksir mencapai Rp1,5 hingga Rp2 miliar.

“Kalau kita biarkan, ini bisa jadi warisan turun-temurun oleh pihak yang menyewakan secara ilegal. Padahal, ini tanah negara,” lanjutnya.

Untuk itu, Jahidin mendesak pimpinan DPRD agar memerintahkan Komisi II, yang membidangi urusan aset dan keuangan, menggelar rapat koordinasi gabungan bersama Komisi I (bidang hukum) dan Komisi III (bidang infrastruktur).

Rapat itu nantinya juga diminta menghadirkan instansi teknis seperti Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samarinda, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Kami ingin rapat gabungan ini bisa mengungkap siapa yang menyewakan, siapa yang membeli, dan bagaimana proses mereka bisa membangun di atas tanah Pemprov. Jika transaksi terjadi secara sehat dan legal, tentu tidak mungkin bisa dilakukan tanpa persetujuan DPRD,” tegasnya.

Jahidin juga menyinggung bahwa Kepala BPKAD Kaltim yang menjabat sejak 2024 kemungkinan belum mengetahui soal bangunan-bangunan ini karena telah berdiri sebelumnya. Namun, menurutnya, kini adalah waktu yang tepat untuk membongkar seluruh fakta di balik status lahan tersebut.

“Saya yakin Kepala BPKAD belum tahu soal ini karena bangunannya sudah ada sebelum beliau menjabat. Tapi sekarang saatnya kita buka semuanya. Kita undang para pemilik bangunan dan gali dari mana sumber kepemilikannya,” ujarnya.

Kasus ini dinilai sebagai bentuk penguasaan aset negara yang tidak semestinya. Jahidin mengingatkan pentingnya penertiban agar lahan milik rakyat tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab, terlebih ketika masih banyak kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum memiliki fasilitas yang layak.

“Ini soal keadilan dan kepatuhan terhadap hukum. Kita harus pastikan aset milik rakyat tidak dikuasai oleh yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

Silakan Bekomentar
Berita Kaltim BPKAD DPRD Kaltim Jahidin
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Forum Pelatih dan Atlet Kaltim Dorong Sosok Visioner Pimpin KONI Hadapi Tantangan PON

DPRD Kaltim Akhiri Mediasi, Kasus RSHD Tunggu Putusan Hukum

Sosper ke-9 Damayanti Hidupkan Kembali Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila

Berita Terkini

Ketua JMSI Kaltim Mohammad Sukri Tutup Usia

AisyahAisyah16 Apr 2026 Obituari

Sertifikasi Halal Logistik Wajib Berlaku 2026

11 Apr 2026

Wacana Sistem Haji Tanpa Antrean Tuai Sorotan

11 Apr 2026

Ratusan Siswa SMAN 1 Cisayong Alami Gejala Keracunan Usai Konsumsi MBG

10 Apr 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Tips Sehat Saat Bekerja dengan Komputer

11 Apr 2026

Beda Warna Ubi, Beda Manfaat untuk Tubuh Sehat

9 Apr 2026

Pola Pikir Kaya dan Biasa: Cara Pandang Menentukan Arah Hidup

9 Apr 2026

Si Merah Penjaga Jantung Sehat Alami

8 Apr 2026

Strategi Cerdas Menciptakan Konten Kreatif Berdaya Saing

7 Apr 2026

Aman Berwisata dengan Strategi Cerdas Ala Agen Rahasia

7 Apr 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.