Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Cara Mengatur Keuangan Bulanan agar Gaji Tidak Cepat Habis

29 Jul 2026

Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

28 Jul 2026

Mengapa Menulis Jurnal Harian Bisa Membantu Mengelola Emosi?

27 Jul 2026
1 2 3 … 837 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle

    Cara Mengatur Keuangan Bulanan agar Gaji Tidak Cepat Habis

    29 Jul 2026

    Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

    28 Jul 2026

    Kelapa dan Beragam Olahannya dalam Masakan Indonesia

    26 Jul 2026

    Ketan Menjadi Bahan Andalan Beragam Jajanan Tradisional Indonesia

    24 Jul 2026

    Tanaman Herbal yang Mudah Ditanam di Pekarangan Rumah

    23 Jul 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Bantah Lecehkan Advokat, Dua Legislator Siap Diperiksa BK

Dua anggota Komisi IV DPRD Kaltim membantah tudingan usir advokat, BK akan selidiki laporan advokat
DPRD Kaltim AisyahAisyah9 Mei 2025617
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bantah Lecehkan Advokat, Dua Legislator Siap Diperiksa BK
Dua anggota Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra dan M. Darlis Pattalongi (dok/ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Polemik yang terjadi dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kalimantan Timur kian menghangat. Dua anggota Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra dan M. Darlis Pattalongi, membantah keras tudingan bahwa mereka telah melecehkan profesi advokat dalam rapat yang digelar qq1pada Selasa 29 April 2025 di Gedung E DPRD Kaltim.

Mereka menjadi sorotan setelah Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim melayangkan laporan resmi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim pada Rabu 7 Mei 2025. Laporan itu menyebut adanya tindakan tidak patut terhadap tiga kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda yang hadir dalam forum tersebut, yakni Febrianus Kuri Kefi, Desi Andriani, dan Andula Agustina.

Ketua Tim Advokasi, Hairul Bidol, menyatakan bahwa pengusiran terhadap para advokat itu merupakan bentuk pelecehan profesi hukum yang telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Kami menyayangkan sikap anggota dewan tersebut. Ini bentuk pelecehan terhadap profesi advokat,” ujar Hairul usai menyerahkan laporan ke BK DPRD Kaltim.

Ia memberi waktu satu minggu kepada lembaga tersebut untuk merespons, sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

Menanggapi laporan itu, Andi Satya menegaskan bahwa RDP telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, undangan kepada pihak manajemen RSHD telah dikirim jauh hari sebelum pelaksanaan rapat.

“Undangan sudah disampaikan lebih dari seminggu sebelum rapat berlangsung,” ucap Andi Satya saat dikonfirmasi pada Kamis 8 Mei 2025.

Ia menolak disebut melecehkan profesi advokat, dan menyatakan permintaan kepada kuasa hukum untuk meninggalkan ruang rapat dilakukan secara sopan dan berdasar regulasi.

Ia menambahkan bahwa DPRD memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Hal senada diungkapkan Darlis Pattalongi. Ia menilai ketidakhadiran pihak manajemen RSHD justru menjadi sumber persoalan, karena membuat pembahasan tidak substantif.

“Yang datang malah kuasa hukum, tanpa satu pun dari manajemen. Itu kami anggap tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah,” ujar Darlis.

Menurutnya, kehadiran tim hukum seharusnya didampingi oleh manajemen rumah sakit, mengingat isu yang dibahas menyangkut hubungan kerja dengan pegawai.

Terkait laporan ke BK, Darlis menyatakan kesiapan untuk mengikuti proses klarifikasi. Ia menyebut pelaporan tersebut muncul karena pihak pelapor tidak memahami prosedur kerja DPRD.

“Saya menghormati hak mereka melapor. Tapi saya anggap mereka orang-orang yang mengaku paham hukum, tapi tidak paham tata beracara di DPRD,” katanya.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, membenarkan bahwa laporan telah diterima dan akan dibahas dalam rapat internal pada Jumat 9 Mei 2025. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan memverifikasi kelengkapan dokumen sebelum memutuskan proses lanjutan.

“Kita akan pelajari surat masuk. Apakah sudah memenuhi syarat untuk diproses selanjutnya ya, kelengkapannya,” kata Subandi.

Dengan pernyataan terbuka dari para pihak, publik kini menanti langkah tegas dari BK DPRD Kaltim dalam menangani polemik ini demi menjaga marwah lembaga legislatif dan profesi advokat.

Silakan Bekomentar
Advokat Kalimantan Andi Satya Berita Kaltim Darlis DPRD Kaltim Polemik RDP
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Forum Pelatih dan Atlet Kaltim Dorong Sosok Visioner Pimpin KONI Hadapi Tantangan PON

DPRD Kaltim Akhiri Mediasi, Kasus RSHD Tunggu Putusan Hukum

Sosper ke-9 Damayanti Hidupkan Kembali Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila

Berita Terkini

Kebakaran Hebat Landa Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi

AisyahAisyah25 Jul 2026 Daerah

10 Kebiasaan Sederhana yang Bisa Mengurangi Stres Sehari-hari

25 Jul 2026

Universitas Republik Indonesia: Harapan Baru atau Tantangan Baru Pendidikan?

23 Jul 2026

Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Simak Konsep Kampus Baru Pemerintah

23 Jul 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Cara Mengatur Keuangan Bulanan agar Gaji Tidak Cepat Habis

29 Jul 2026

Cara Menata Ruang Kerja agar Lebih Nyaman dan Produktif

28 Jul 2026

Mengapa Menulis Jurnal Harian Bisa Membantu Mengelola Emosi?

27 Jul 2026

Kelapa dan Beragam Olahannya dalam Masakan Indonesia

26 Jul 2026

Ketan Menjadi Bahan Andalan Beragam Jajanan Tradisional Indonesia

24 Jul 2026

Tanaman Herbal yang Mudah Ditanam di Pekarangan Rumah

23 Jul 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.