Sidoarjo – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Barang-barang ini merupakan hasil operasi yang dilakukan sepanjang periode September hingga Desember 2024. Acara pemusnahan secara simbolis berlangsung di halaman kantor Bea Cukai Sidoarjo pada Rabu (12/2/2025), dengan pemusnahan utama dilakukan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), Mojokerto.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memerangi peredaran rokok ilegal. “Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya kita dalam mendukung kebijakan pemerintah, khususnya terkait dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang menargetkan pemberantasan produk ilegal, termasuk rokok ilegal,” ujarnya di hadapan wartawan.

Ia menekankan bahwa Provinsi Jawa Timur sebagai pusat produksi industri hasil tembakau perlu mendapatkan dukungan, tetapi harus dalam koridor legal. “Kami mendukung industri tembakau yang legal, sementara terhadap rokok ilegal, kami terus berupaya mengeliminasi peredarannya. Ini penting karena rokok ilegal merugikan negara dari sisi penerimaan cukai dan mengganggu prinsip persaingan usaha yang sehat,” tegasnya.
Rokok Ilegal Capai Puluhan Juta Batang
Dalam kesempatan yang sama, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya telah melakukan berbagai operasi penindakan di wilayah pengawasan yang meliputi Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto.
“Selama periode tersebut, kami berhasil menggagalkan peredaran BKC ilegal sebanyak 54.577.039 batang rokok. Jika dikalkulasi, potensi kerugian negara akibat peredaran barang tersebut mencapai Rp 38,7 miliar,” jelasnya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 19.026.275 batang rokok ilegal dimusnahkan dalam kegiatan kali ini. Rudy menjelaskan bahwa total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 26,3 miliar, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 13,5 miliar.
“Pemusnahan ini menjadi langkah nyata dalam menindaklanjuti barang-barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Setelah melalui prosedur yang berlaku, akhirnya kita musnahkan agar tidak lagi beredar di masyarakat,” paparnya.
Modus Operasi Rokok Ilegal
Rudy Hery Kurniawan juga mengungkapkan berbagai modus yang digunakan oleh pelaku dalam memasarkan rokok ilegal. Beberapa di antaranya adalah:
- Menggunakan pita cukai bekas yang sudah dipakai sebelumnya.
- Menggunakan pita cukai palsu yang menyerupai pita asli.
- Memakai pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, misalnya rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dilekati dengan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT).
- Menggunakan pita cukai milik perusahaan lain (salah personalisasi).
- Menjual rokok tanpa dilekati pita cukai atau polos.
“Kasus-kasus seperti ini telah ditindaklanjuti melalui proses penyidikan, pengenaan sanksi administrasi berupa denda, serta tindakan pemusnahan barang sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Bea Cukai Perkuat Sinergi Pemberantasan Rokok Ilegal
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Gatot Kuncoro, menambahkan bahwa keberhasilan operasi dan pemusnahan rokok ilegal ini tidak lepas dari kerja sama berbagai pihak.
“Kami berterima kasih atas dukungan penuh dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat. Peran aktif semua pihak sangat membantu dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Timur,” ujarnya.
Gatot juga menyoroti pentingnya optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dalam mendukung operasi bersama yang bertajuk Gempur Rokok Ilegal. “Melalui sinergi ini, kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa membeli atau menjual rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan industri rokok yang legal,” tegasnya.
Dampak Negatif Rokok Ilegal
Selain merugikan pendapatan negara, peredaran rokok ilegal juga membawa dampak negatif lainnya. Salah satunya adalah potensi risiko kesehatan karena produk ilegal tidak melalui standar produksi yang sesuai dengan regulasi pemerintah.
“Rokok ilegal tidak terjamin kualitasnya dan bisa saja mengandung bahan yang lebih berbahaya bagi kesehatan. Oleh karena itu, pemusnahan ini juga merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat,” kata Gatot.
Komitmen Berkelanjutan Bea Cukai
Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu langkah konkret Bea Cukai dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas peredaran barang kena cukai. Bea Cukai Sidoarjo berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku pelanggaran cukai.
“Kami akan terus berupaya mengurangi peredaran rokok ilegal dengan meningkatkan pengawasan dan operasi gabungan. Harapannya, masyarakat semakin sadar akan pentingnya mendukung produk legal demi kesejahteraan bersama,” pungkas Rudy Hery Kurniawan.
Pemusnahan barang sitaan ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi peredaran rokok ilegal. Dengan adanya sinergi antara Bea Cukai, aparat hukum, dan masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal semakin berkurang, sehingga penerimaan negara dari sektor cukai tetap optimal.

 
		
 
									 
					
