Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

PBB Kecam Dunia Bungkam atas Kekejaman terhadap Perempuan Gaza

1 Nov 2025

Prabowo dan Lee Jae Myung Teguhkan Aliansi Ekonomi-Defence Baru

1 Nov 2025

Indonesia Negosiasi Tarif Nol Persen untuk Sawit dan Karet ke AS

31 Okt 2025
1 2 3 … 776 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo dan Lee Jae Myung Teguhkan Aliansi Ekonomi-Defence Baru

    1 Nov 2025

    Prabowo Soroti Parahnya Korupsi, Janji Tindak Tegas

    29 Sep 2025

    Prabowo Rapat Evaluasi MBG, Pastikan Tepat Sasaran

    29 Sep 2025

    Dasco Desak BGN dan APH Tuntaskan Kasus Keracunan MBG

    25 Sep 2025

    KPK Dorong Perpres Tegas Soal Rangkap Jabatan Usai Putusan MK

    18 Sep 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

    29 Sep 2025

    Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

    22 Sep 2025

    Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

    26 Mei 2025

    Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

    20 Des 2024

    Panduan Olahraga Ringan di Rumah untuk Tetap Bugar di Tengah Kesibukan

    25 Nov 2024
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

BK DPRD Kaltim Kembalikan Laporan Advokat yang Tak Resmi

BK DPRD Kalimantan Timur menunda tindak lanjut laporan karena tidak diajukan melalui jalur formal yang ditentukan.
DPRD Kaltim AisyahAisyah9 Mei 2025656
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi (dok/vimora)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Langkah Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur dalam menangani dugaan pelanggaran etik dua anggota dewan, Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra, harus tertunda sementara waktu. Penundaan ini terjadi karena laporan yang disampaikan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim dianggap tidak sesuai prosedur resmi sebagaimana diatur dalam mekanisme DPRD.

Keputusan tersebut disampaikan usai BK menggelar rapat internal di Gedung D DPRD Kaltim pada Jumat 9 Mei 2025, yang dihadiri oleh jajaran staf dan tenaga ahli. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa pengajuan laporan seharusnya diawali dengan pengiriman dokumen kepada Ketua DPRD Kaltim terlebih dahulu.

“Laporan ini belum bisa kami proses karena tidak masuk melalui jalur formal. Bukan berarti laporan itu ditolak, tapi ada kekeliruan administrasi,” ucap Subandi usai rapat.

Perkara yang dilaporkan terkait dugaan pengusiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim pada Selasa 29 April 2025. Menurut aturan internal, laporan harus terlebih dahulu diterima oleh Ketua DPRD, baru kemudian didisposisikan ke BK untuk diproses lebih lanjut.

“Disarankan agar pelapor menyampaikan dulu ke Ketua DPRD, dan setelah itu akan diteruskan ke kami sesuai prosedur,” tegasnya.

Selain masalah jalur penyampaian, laporan juga belum dilengkapi dokumen identitas pelapor. Karena yang melapor adalah kumpulan advokat, BK meminta pelampiran dokumen profesi seperti kartu keanggotaan organisasi advokat masing-masing individu.

“Kalau perorangan cukup KTP. Tapi karena ini mewakili lembaga profesi, maka harus ada dokumen resmi keanggotaan organisasi advokat,” tambah Subandi.

BK menegaskan bahwa substansi laporan tetap akan diproses asalkan syarat formal telah dipenuhi. Subandi menyatakan kesiapan lembaganya untuk menindaklanjuti jika laporan resmi telah diajukan sesuai tata tertib DPRD.

“Kami tidak menutup pintu, asal prosedurnya benar dan dokumen lengkap, pasti akan ditindaklanjuti,” katanya lagi.

Ia juga menyebut bahwa laporan semula dikirim saat anggota BK masih menjalankan tugas kedinasan di luar daerah, dan baru dilakukan evaluasi setelah mereka kembali.

Sebagai tindak lanjut, Sekretariat Dewan akan mengirimkan surat kepada pelapor agar dapat melengkapi persyaratan administratif dan mengajukan ulang laporan melalui jalur resmi. BK menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan etika lembaga legislatif sesuai aturan yang berlaku.

Silakan Bekomentar
#Laporan Advokat #Subandi Berita Kaltim DPRD Kaltim
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

DPRD Kaltim Akhiri Mediasi, Kasus RSHD Tunggu Putusan Hukum

Sosper ke-9 Damayanti Hidupkan Kembali Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila

PPU Tetap Jadi Lumbung Padi, Harum Ingatkan Petani

Berita Terkini

PBB Kecam Dunia Bungkam atas Kekejaman terhadap Perempuan Gaza

AisyahAisyah1 Nov 2025 Global

Prabowo dan Lee Jae Myung Teguhkan Aliansi Ekonomi-Defence Baru

1 Nov 2025

Indonesia Negosiasi Tarif Nol Persen untuk Sawit dan Karet ke AS

31 Okt 2025

Wartawan Apresiasi Langkah Menpora Erick Thohir Gelar Sarasehan Terbuka di Kemenpora

29 Okt 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

29 Sep 2025

Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

22 Sep 2025

Mekanisme Perlindungan Hak Cipta Lagu dan Penarikan Royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif

4 Jul 2025

Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

26 Mei 2025

Rakyat Dijadikan Figuran oleh “Bapak Aing”

27 Feb 2025

Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

20 Des 2024
© 2025 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.