Samarinda – Langkah Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur dalam menangani dugaan pelanggaran etik dua anggota dewan, Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra, harus tertunda sementara waktu. Penundaan ini terjadi karena laporan yang disampaikan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim dianggap tidak sesuai prosedur resmi sebagaimana diatur dalam mekanisme DPRD.
Keputusan tersebut disampaikan usai BK menggelar rapat internal di Gedung D DPRD Kaltim pada Jumat 9 Mei 2025, yang dihadiri oleh jajaran staf dan tenaga ahli. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa pengajuan laporan seharusnya diawali dengan pengiriman dokumen kepada Ketua DPRD Kaltim terlebih dahulu.
“Laporan ini belum bisa kami proses karena tidak masuk melalui jalur formal. Bukan berarti laporan itu ditolak, tapi ada kekeliruan administrasi,” ucap Subandi usai rapat.
Perkara yang dilaporkan terkait dugaan pengusiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim pada Selasa 29 April 2025. Menurut aturan internal, laporan harus terlebih dahulu diterima oleh Ketua DPRD, baru kemudian didisposisikan ke BK untuk diproses lebih lanjut.
“Disarankan agar pelapor menyampaikan dulu ke Ketua DPRD, dan setelah itu akan diteruskan ke kami sesuai prosedur,” tegasnya.
Selain masalah jalur penyampaian, laporan juga belum dilengkapi dokumen identitas pelapor. Karena yang melapor adalah kumpulan advokat, BK meminta pelampiran dokumen profesi seperti kartu keanggotaan organisasi advokat masing-masing individu.
“Kalau perorangan cukup KTP. Tapi karena ini mewakili lembaga profesi, maka harus ada dokumen resmi keanggotaan organisasi advokat,” tambah Subandi.
BK menegaskan bahwa substansi laporan tetap akan diproses asalkan syarat formal telah dipenuhi. Subandi menyatakan kesiapan lembaganya untuk menindaklanjuti jika laporan resmi telah diajukan sesuai tata tertib DPRD.
“Kami tidak menutup pintu, asal prosedurnya benar dan dokumen lengkap, pasti akan ditindaklanjuti,” katanya lagi.
Ia juga menyebut bahwa laporan semula dikirim saat anggota BK masih menjalankan tugas kedinasan di luar daerah, dan baru dilakukan evaluasi setelah mereka kembali.
Sebagai tindak lanjut, Sekretariat Dewan akan mengirimkan surat kepada pelapor agar dapat melengkapi persyaratan administratif dan mengajukan ulang laporan melalui jalur resmi. BK menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan etika lembaga legislatif sesuai aturan yang berlaku.
