Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Mengenal Ragam Mangga Unggulan dan Keistimewaannya

3 Feb 2026

Mandi Air Panas atau Dingin, Mana Lebih Baik?

2 Feb 2026

Bandrek: Hangatnya Minuman Tradisional Penuh Khasiat

2 Feb 2026
1 2 3 … 799 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Panggil Pimpinan TNI, Bahas Arah Pertahanan Nasional

    17 Jan 2026

    Dampak Serangan AS ke Venezuela, Pemerintah Diminta Siaga Energi

    5 Jan 2026

    Prabowo Gerakkan Kekuatan Nasional untuk Pulihkan Sumatera

    16 Des 2025

    Prabowo Kerahkan Seluruh Kekuatan Nasional untuk Percepatan Tanggap Darurat Sumatera

    1 Des 2025

    Prabowo Serukan Pemda Siaga Hadapi Perubahan Iklim

    1 Des 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Mengenal Ragam Mangga Unggulan dan Keistimewaannya

    3 Feb 2026

    Mandi Air Panas atau Dingin, Mana Lebih Baik?

    2 Feb 2026

    Bandrek: Hangatnya Minuman Tradisional Penuh Khasiat

    2 Feb 2026

    Biar Nggak Ketinggalan Zaman, Kuasai 5 Skill Ini

    31 Jan 2026

    Uniknya Singkatan Jajanan Indonesia, Bikin Laper dan Ngakak!

    30 Jan 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

BK DPRD Kaltim Kembalikan Laporan Advokat yang Tak Resmi

BK DPRD Kalimantan Timur menunda tindak lanjut laporan karena tidak diajukan melalui jalur formal yang ditentukan.
DPRD Kaltim AisyahAisyah9 Mei 2025656
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi (dok/vimora)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Langkah Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur dalam menangani dugaan pelanggaran etik dua anggota dewan, Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra, harus tertunda sementara waktu. Penundaan ini terjadi karena laporan yang disampaikan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim dianggap tidak sesuai prosedur resmi sebagaimana diatur dalam mekanisme DPRD.

Keputusan tersebut disampaikan usai BK menggelar rapat internal di Gedung D DPRD Kaltim pada Jumat 9 Mei 2025, yang dihadiri oleh jajaran staf dan tenaga ahli. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa pengajuan laporan seharusnya diawali dengan pengiriman dokumen kepada Ketua DPRD Kaltim terlebih dahulu.

“Laporan ini belum bisa kami proses karena tidak masuk melalui jalur formal. Bukan berarti laporan itu ditolak, tapi ada kekeliruan administrasi,” ucap Subandi usai rapat.

Perkara yang dilaporkan terkait dugaan pengusiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim pada Selasa 29 April 2025. Menurut aturan internal, laporan harus terlebih dahulu diterima oleh Ketua DPRD, baru kemudian didisposisikan ke BK untuk diproses lebih lanjut.

“Disarankan agar pelapor menyampaikan dulu ke Ketua DPRD, dan setelah itu akan diteruskan ke kami sesuai prosedur,” tegasnya.

Selain masalah jalur penyampaian, laporan juga belum dilengkapi dokumen identitas pelapor. Karena yang melapor adalah kumpulan advokat, BK meminta pelampiran dokumen profesi seperti kartu keanggotaan organisasi advokat masing-masing individu.

“Kalau perorangan cukup KTP. Tapi karena ini mewakili lembaga profesi, maka harus ada dokumen resmi keanggotaan organisasi advokat,” tambah Subandi.

BK menegaskan bahwa substansi laporan tetap akan diproses asalkan syarat formal telah dipenuhi. Subandi menyatakan kesiapan lembaganya untuk menindaklanjuti jika laporan resmi telah diajukan sesuai tata tertib DPRD.

“Kami tidak menutup pintu, asal prosedurnya benar dan dokumen lengkap, pasti akan ditindaklanjuti,” katanya lagi.

Ia juga menyebut bahwa laporan semula dikirim saat anggota BK masih menjalankan tugas kedinasan di luar daerah, dan baru dilakukan evaluasi setelah mereka kembali.

Sebagai tindak lanjut, Sekretariat Dewan akan mengirimkan surat kepada pelapor agar dapat melengkapi persyaratan administratif dan mengajukan ulang laporan melalui jalur resmi. BK menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan etika lembaga legislatif sesuai aturan yang berlaku.

Silakan Bekomentar
#Laporan Advokat #Subandi Berita Kaltim DPRD Kaltim
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Forum Pelatih dan Atlet Kaltim Dorong Sosok Visioner Pimpin KONI Hadapi Tantangan PON

DPRD Kaltim Akhiri Mediasi, Kasus RSHD Tunggu Putusan Hukum

Sosper ke-9 Damayanti Hidupkan Kembali Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila

Berita Terkini

Jalan Kaki 30 Menit: Sehat, Murah, dan Banyak Manfaatnya

AisyahAisyah29 Jan 2026 Kesehatan

Susu Dingin vs Susu Hangat, Mana yang Lebih Baik

27 Jan 2026

Nutrisi Tersembunyi di Kulit Buah

20 Jan 2026

Kelapa Muda vs Kelapa Tua

19 Jan 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Mengenal Ragam Mangga Unggulan dan Keistimewaannya

3 Feb 2026

Mandi Air Panas atau Dingin, Mana Lebih Baik?

2 Feb 2026

Bandrek: Hangatnya Minuman Tradisional Penuh Khasiat

2 Feb 2026

Permainan Tradisional, Warisan Ceria Penuh Makna

31 Jan 2026

Biar Nggak Ketinggalan Zaman, Kuasai 5 Skill Ini

31 Jan 2026

Uniknya Singkatan Jajanan Indonesia, Bikin Laper dan Ngakak!

30 Jan 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.