Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Mengenal Ragam Mangga Unggulan dan Keistimewaannya

3 Feb 2026

Mandi Air Panas atau Dingin, Mana Lebih Baik?

2 Feb 2026

Bandrek: Hangatnya Minuman Tradisional Penuh Khasiat

2 Feb 2026
1 2 3 … 799 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Panggil Pimpinan TNI, Bahas Arah Pertahanan Nasional

    17 Jan 2026

    Dampak Serangan AS ke Venezuela, Pemerintah Diminta Siaga Energi

    5 Jan 2026

    Prabowo Gerakkan Kekuatan Nasional untuk Pulihkan Sumatera

    16 Des 2025

    Prabowo Kerahkan Seluruh Kekuatan Nasional untuk Percepatan Tanggap Darurat Sumatera

    1 Des 2025

    Prabowo Serukan Pemda Siaga Hadapi Perubahan Iklim

    1 Des 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Mengenal Ragam Mangga Unggulan dan Keistimewaannya

    3 Feb 2026

    Mandi Air Panas atau Dingin, Mana Lebih Baik?

    2 Feb 2026

    Bandrek: Hangatnya Minuman Tradisional Penuh Khasiat

    2 Feb 2026

    Biar Nggak Ketinggalan Zaman, Kuasai 5 Skill Ini

    31 Jan 2026

    Uniknya Singkatan Jajanan Indonesia, Bikin Laper dan Ngakak!

    30 Jan 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

BK DPRD Kaltim Putuskan Tak Ada Sanksi untuk Dua Legislator

Setelah melalui pemeriksaan mendalam, BK DPRD Kaltim menyatakan dua anggota dewan tidak bersalah dalam kasus etik RDPU RS Haji Darjad.
DPRD Kaltim AisyahAisyah22 Jul 2025689
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
BK DPRD Kaltim putuskan Andi Satya dan Darlis tidak bersalah atas dugaan pelanggaran etik saat RDPU dengan RS Haji Darjad.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi (dok/vimora).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Polemik etik yang menyeret dua anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra dan Darlis Pattalongi, akhirnya menemui titik akhir. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim menyatakan keduanya tidak terbukti melakukan pelanggaran etik dalam insiden Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pihak RS Haji Darjad pada Selasa 29 April 2025.

Dalam konferensi pers resmi yang digelar di Samarinda, Senin 21 Juli 2025, Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan bahwa tidak ada unsur pelanggaran terhadap tata tertib maupun penghinaan terhadap profesi advokat.

“Setelah kami dalami seluruh bukti dan klarifikasi, tidak ada pernyataan maupun sikap yang melecehkan profesi advokat. Forum RDPU saat itu ditujukan kepada institusi rumah sakit, bukan kuasa hukumnya,” ujar Subandi.

Laporan atas dugaan pelanggaran etik itu sebelumnya dilayangkan oleh DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kalimantan Timur dan Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim pada Rabu 14 Mei 2025. Mereka mempersoalkan tindakan kedua legislator yang meminta kuasa hukum RS Haji Darjad meninggalkan ruang rapat dalam forum RDPU.

Namun, setelah dilakukan serangkaian klarifikasi dan verifikasi dokumen serta testimoni, BK berkesimpulan bahwa permintaan tersebut tidak melampaui kewenangan kelembagaan. Bahkan dinyatakan sesuai dengan prinsip tata kelola forum yang mengedepankan kehadiran langsung dari institusi yang diundang.

Dalam prosesnya, BK merujuk pada Pasal 126 ayat (8) Tata Tertib DPRD Kaltim, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, serta kode etik DPRD. Pemeriksaan pun dilakukan dengan membuka ruang bagi pelapor menyampaikan bukti tambahan. Namun, menurut BK, tidak ada fakta baru yang memperkuat sangkaan terhadap Andi Satya dan Darlis.

“Keputusan ini tidak hanya soal siapa yang benar atau salah, tapi soal bagaimana menjaga marwah lembaga dan membangun relasi antarprofesi yang saling menghargai,” imbuh Subandi.

Ia juga menegaskan bahwa putusan ini bersifat final dan tidak akan dilanjutkan ke mediasi maupun sidang etik. Menurutnya, yang terpenting adalah menjadikan kasus ini sebagai pelajaran bersama agar komunikasi antara DPRD dan mitra eksternal seperti kalangan advokat lebih harmonis ke depan.

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena menyangkut hubungan antara lembaga legislatif dan kalangan profesional hukum. Namun, dengan keputusan ini, BK DPRD Kaltim berharap tidak ada lagi prasangka yang bisa merusak kehormatan antarlembaga dan profesi.

Silakan Bekomentar
Andi Satya Adi Saputra Berita Kaltim BK DPRD Kaltim Darlis Pattalongi DPRD Kaltim
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Forum Pelatih dan Atlet Kaltim Dorong Sosok Visioner Pimpin KONI Hadapi Tantangan PON

DPRD Kaltim Akhiri Mediasi, Kasus RSHD Tunggu Putusan Hukum

Sosper ke-9 Damayanti Hidupkan Kembali Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila

Berita Terkini

Jalan Kaki 30 Menit: Sehat, Murah, dan Banyak Manfaatnya

AisyahAisyah29 Jan 2026 Kesehatan

Susu Dingin vs Susu Hangat, Mana yang Lebih Baik

27 Jan 2026

Nutrisi Tersembunyi di Kulit Buah

20 Jan 2026

Kelapa Muda vs Kelapa Tua

19 Jan 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Mengenal Ragam Mangga Unggulan dan Keistimewaannya

3 Feb 2026

Mandi Air Panas atau Dingin, Mana Lebih Baik?

2 Feb 2026

Bandrek: Hangatnya Minuman Tradisional Penuh Khasiat

2 Feb 2026

Permainan Tradisional, Warisan Ceria Penuh Makna

31 Jan 2026

Biar Nggak Ketinggalan Zaman, Kuasai 5 Skill Ini

31 Jan 2026

Uniknya Singkatan Jajanan Indonesia, Bikin Laper dan Ngakak!

30 Jan 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.