Sidoarjo – Bertempat di gedung serba guna lt 3 STAINIM (STAI An Najah Indonesia Mandiri Sidoarjo) perguruan tinggi swasta di Sidoarjo,.Bekerja sama dengan aliansi BEM DELTA DPC PERADI SAI Sidoarjo Raya dan Satreskrim Polresta Sidoarjo khususnya unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), gelar Diskusi Publik dengan tema “Perlindungan Perempuan dan Anak” Kamis (19/9/24).
Kegiatan bertujuan cegah KDRT dalam kehidupan dimasyarakat.Drs. Ahmad Hariyadi, M.Si rektor Sekolah Tinggi Agama Islam An-najah Indonesia Mandiri (STAINIM) dalam sambutan mengucapkan terima kasih kepada narasumber telah meluangkan waktu,kedua kalau ada kekurangan dari sisi fasilitas yang ditempati bisa mohon dimaafkan dan disampaikan kami,sehingga nanti bisa kita perbaiki.
“Kalau ada acara lagi sampaikan kesini bisa kita fasilitasi.Dan terima kasih teman media yang meliputi disini terima kasih,”ujar rektor STAINIM.

Ketua DPC PERADI SAI Sidoarjo Raya H.Edy Rudyanto,S.H.CLA,CPLA.CPM.CPArb dilokasi mengatakan,dalam diskusi publik tentang perlindungan perempuan dan anak ini, saya berharap seluruh perempuan dan anak generasi bangsa Indonesia dapat menjaga citra dan marwahnya, jangan sampai mudah terjerat dalam tindak pidana kekerasan seksual.
“Serta saya berharap pilar-pilar penegak hukum dapat menerapkan dengan sungguh-sungguh terkait UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)dan melindungi para perempuan dan anak yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual,”tegas Etar biasa disapa.
Iptu Utun Utami,S.H Kanit PPA Polresta Sidoarjo, dalam paparannya mengatakan,untuk pentingnya pemahaman, bahwa anak-anak bisa dijerat pidana atau ditahan,anak anak bisa ditahan ungkap Utun dalam penjelasannya
“Salah satu penyebab diantaranya HP,HP adalah penyakit kalau untuk anak yang masih sekolah,karena apa yang ada di hp itu ditiru (khususnya)yang negatif dan diterapkan berdampak negatif,”tegas Kanit PPA perempuan tersebut.
Terlebih dalam keluarga,banyak jenis – jenis KDRT dan pemicunya, diantaranya,tidak diberikan nafkah selama tiga bulan berturut-turut masuk pasal pasal KDRT.
“Kegiatan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepada mahasiswa dan adik adik SMA agar tidak terjerat pidana.Khususnya masyarakat tentang KDRT dan pelecehan seksual, serta membangun kesadaran untuk menciptakan keluarga yang bahagia dan sejahtera,”paparnya.
Kekerasan dalam rumah tangga dan pelecehan seksual dapat memberikan dampak yang sangat serius bagi korban, baik secara fisik maupun psikis. Sementara bagi pelaku tentu sanksi hukum juga berat.
“Harapannya dengan pemahaman melalui berbagai kesempatan seperti kegiatan ini dapat dimengerti masyarakat dan adik adik yang ada disini,”pungkas Iptu Utun.
Salah satu peserta diskusi,Siti Nuryani, mahasiswa STAINIM semester 3 Fakultas Ekonomi Syariah mengatakan,dengan mengikuti kegiatan ini,mengetahui hak-hak perempuan dan anak, serta paham bagaimana cara untuk mengatasi hal tersebut(KDRT)ketika terjadi di kehidupan kita maupun di lingkungan sekitar kita,”pungkasnya.Iqbal

 
		
 
									 
					
