Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Prabowo dan Lee Jae Myung Teguhkan Aliansi Ekonomi-Defence Baru

1 Nov 2025

Wartawan Apresiasi Langkah Menpora Erick Thohir Gelar Sarasehan Terbuka di Kemenpora

29 Okt 2025

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

4 Okt 2025
1 2 3 … 776 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo dan Lee Jae Myung Teguhkan Aliansi Ekonomi-Defence Baru

    1 Nov 2025

    Prabowo Soroti Parahnya Korupsi, Janji Tindak Tegas

    29 Sep 2025

    Prabowo Rapat Evaluasi MBG, Pastikan Tepat Sasaran

    29 Sep 2025

    Dasco Desak BGN dan APH Tuntaskan Kasus Keracunan MBG

    25 Sep 2025

    KPK Dorong Perpres Tegas Soal Rangkap Jabatan Usai Putusan MK

    18 Sep 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

    29 Sep 2025

    Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

    22 Sep 2025

    Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

    26 Mei 2025

    Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

    20 Des 2024

    Panduan Olahraga Ringan di Rumah untuk Tetap Bugar di Tengah Kesibukan

    25 Nov 2024
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

DPRD Desak Polda dan Gakkum Tindak Tambang Ilegal di Kawasan Unmul

DPRD Kaltim memberi batas waktu dua pekan bagi penegak hukum untuk menetapkan tersangka kasus tambang ilegal di KHDTK Unmul.
DPRD Kaltim AisyahAisyah7 Mei 2025517
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
DPRD Desak Polda dan Gakkum Tindak Tambang Ilegal di Kawasan Unmul
Rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi (dok/vimora)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menekan Polda Kaltim dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan agar segera menetapkan tersangka dalam kasus tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul).

Rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, Senin (5/5/2025) mempertemukan berbagai pihak seperti perwakilan aparat penegak hukum, Dinas ESDM, civitas akademika Unmul, dan mahasiswa.

Forum ini fokus menindaklanjuti investigasi terhadap dugaan tambang ilegal yang menyerobot kawasan konservasi milik Unmul. Salah satu nama yang mencuat dalam perkara ini adalah Koperasi Serba Usaha Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMMA).

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, memaparkan bahwa penyelidikan lapangan telah dilakukan sejak 8 hingga 14 April 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan gelar perkara bersama Polda dan Mabes Polri. Dari sana, kasus resmi naik ke penyidikan, dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diterbitkan pada 28 April 2025.

“Pemeriksaan saksi mencakup mahasiswa Unmul, pengelola KHDTK, serta beberapa pihak dari KSU PUMMA, termasuk kuasa hukum dan operator alat berat,” jelas Leonardo.

Ia menambahkan bahwa uji forensik dan pelacakan alat berat juga akan dilakukan.

Pihak Polda Kaltim turut melaporkan bahwa mereka telah memasang garis polisi sejak 7 April 2025 di lokasi yang diketahui telah dibuka secara ilegal seluas 3,26 hektare. Hingga kini, 18 saksi telah diperiksa, termasuk warga sekitar. Fokus penyidikan saat ini mengarah pada dua saksi kunci berinisial RS dan A, dengan penelusuran data komunikasi mereka tengah berlangsung.

“Kapolda menjamin minggu ini saksi kunci akan berhasil diamankan,” ujar perwakilan dari Polda.

Ia meyakini bahwa dengan keterangan mereka, konstruksi kasus akan segera lengkap dan penetapan tersangka menjadi keniscayaan.

DPRD Kaltim juga meminta Fakultas Kehutanan Unmul dan pengelola KHDTK menghitung nilai ekonomi atas kerusakan sebagai dasar gugatan perdata. Di sisi lain, Pemprov Kaltim diminta memberi fasilitas penguatan untuk pengelolaan kawasan konservasi tersebut.

“Penetapan tersangka adalah langkah awal untuk menunjukkan keseriusan kita dalam menjaga hukum dan kehormatan kawasan konservasi,” kata Darlis Pattalongi.

Silakan Bekomentar
Berita Kaltim Darlis Pattalongi DPRD Kaltim
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

DPRD Kaltim Akhiri Mediasi, Kasus RSHD Tunggu Putusan Hukum

Sosper ke-9 Damayanti Hidupkan Kembali Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila

PPU Tetap Jadi Lumbung Padi, Harum Ingatkan Petani

Berita Terkini

Prabowo dan Lee Jae Myung Teguhkan Aliansi Ekonomi-Defence Baru

AisyahAisyah1 Nov 2025 Politik

Wartawan Apresiasi Langkah Menpora Erick Thohir Gelar Sarasehan Terbuka di Kemenpora

29 Okt 2025

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

4 Okt 2025

ICW Desak Usut Peran Dito Ariotedjo di Kasus BTS

2 Okt 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

29 Sep 2025

Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

22 Sep 2025

Mekanisme Perlindungan Hak Cipta Lagu dan Penarikan Royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif

4 Jul 2025

Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

26 Mei 2025

Rakyat Dijadikan Figuran oleh “Bapak Aing”

27 Feb 2025

Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

20 Des 2024
© 2025 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.