Samarinda – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menekan Polda Kaltim dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan agar segera menetapkan tersangka dalam kasus tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul).
Rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, Senin (5/5/2025) mempertemukan berbagai pihak seperti perwakilan aparat penegak hukum, Dinas ESDM, civitas akademika Unmul, dan mahasiswa.
Forum ini fokus menindaklanjuti investigasi terhadap dugaan tambang ilegal yang menyerobot kawasan konservasi milik Unmul. Salah satu nama yang mencuat dalam perkara ini adalah Koperasi Serba Usaha Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMMA).
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, memaparkan bahwa penyelidikan lapangan telah dilakukan sejak 8 hingga 14 April 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan gelar perkara bersama Polda dan Mabes Polri. Dari sana, kasus resmi naik ke penyidikan, dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diterbitkan pada 28 April 2025.
“Pemeriksaan saksi mencakup mahasiswa Unmul, pengelola KHDTK, serta beberapa pihak dari KSU PUMMA, termasuk kuasa hukum dan operator alat berat,” jelas Leonardo.
Ia menambahkan bahwa uji forensik dan pelacakan alat berat juga akan dilakukan.
Pihak Polda Kaltim turut melaporkan bahwa mereka telah memasang garis polisi sejak 7 April 2025 di lokasi yang diketahui telah dibuka secara ilegal seluas 3,26 hektare. Hingga kini, 18 saksi telah diperiksa, termasuk warga sekitar. Fokus penyidikan saat ini mengarah pada dua saksi kunci berinisial RS dan A, dengan penelusuran data komunikasi mereka tengah berlangsung.
“Kapolda menjamin minggu ini saksi kunci akan berhasil diamankan,” ujar perwakilan dari Polda.
Ia meyakini bahwa dengan keterangan mereka, konstruksi kasus akan segera lengkap dan penetapan tersangka menjadi keniscayaan.
DPRD Kaltim juga meminta Fakultas Kehutanan Unmul dan pengelola KHDTK menghitung nilai ekonomi atas kerusakan sebagai dasar gugatan perdata. Di sisi lain, Pemprov Kaltim diminta memberi fasilitas penguatan untuk pengelolaan kawasan konservasi tersebut.
“Penetapan tersangka adalah langkah awal untuk menunjukkan keseriusan kita dalam menjaga hukum dan kehormatan kawasan konservasi,” kata Darlis Pattalongi.
