Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

4 Okt 2025

ICW Desak Usut Peran Dito Ariotedjo di Kasus BTS

2 Okt 2025

Pemerintah Tegaskan Evaluasi KLB MBG Dilakukan Menyeluruh

2 Okt 2025
1 2 3 … 775 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Soroti Parahnya Korupsi, Janji Tindak Tegas

    29 Sep 2025

    Prabowo Rapat Evaluasi MBG, Pastikan Tepat Sasaran

    29 Sep 2025

    Dasco Desak BGN dan APH Tuntaskan Kasus Keracunan MBG

    25 Sep 2025

    KPK Dorong Perpres Tegas Soal Rangkap Jabatan Usai Putusan MK

    18 Sep 2025

    DPP PKS Terbitkan SK Baru, Ismail Latisi Nahkodai DPD Samarinda 2025–2030

    7 Sep 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

    29 Sep 2025

    Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

    22 Sep 2025

    Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

    26 Mei 2025

    Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

    20 Des 2024

    Panduan Olahraga Ringan di Rumah untuk Tetap Bugar di Tengah Kesibukan

    25 Nov 2024
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

DPRD Kaltim Desak Ganti Rugi Lahan Ringroad Samarinda

Masalah lahan rakyat tak kunjung dibayar, DPRD Kaltim siap tempuh jalur pusat demi keadilan.
DPRD Kaltim AisyahAisyah13 Jun 2025620
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
DPRD Kaltim Desak Ganti Rugi Lahan Ringroad Samarinda
Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu (dok/vimora)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Persoalan tak berkesudahan mengenai ganti rugi lahan di kawasan Ringroad I dan II kembali memicu kegelisahan masyarakat Samarinda. Tanah yang telah digunakan untuk pembangunan belum sepenuhnya dibayar, memunculkan pertanyaan besar tentang keadilan dan tanggung jawab pemerintah.

Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal penyelesaian masalah ini hingga ke pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa rakyat tidak seharusnya dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum dan kejelasan hak atas tanah mereka.

“Tanah ini tidak pernah berpindah. Sampai hari ini tetap dikelola oleh masyarakat. Harusnya rakyat dibayar. Itu yang akan kami sampaikan ke kementerian,” ujar Baharuddin usai Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPRD Kaltim, Kamis 12 Juni 2025.

Baharuddin memaparkan bahwa hambatan utama pembayaran ganti rugi muncul dari Surat Keputusan Menteri tahun 1981 yang menetapkan area tersebut sebagai Area Penggunaan Lain (APL). Status itu menjadikan Dinas PUPR tidak memiliki dasar hukum untuk menyalurkan pembayaran kepada masyarakat meskipun lahan sudah lama dimanfaatkan warga.

Ia juga menyoroti bahwa saat ini, banyak lahan yang bersengketa justru telah digunakan oleh perusahaan swasta untuk pembangunan pergudangan, perumahan, bahkan pertambangan. Menurutnya, situasi ini sangat kontras dengan nasib masyarakat pemilik lahan yang masih belum mendapat kompensasi.

“Kenapa mereka bisa enak-enak bekerja di atas lahan itu, sementara tanah milik rakyat tidak bisa dibayar,” katanya.

Kepala Dinas PUPR Kaltim, Muhammad Aji Fitra Firnanda, menyatakan bahwa proses pembayaran memang belum bisa dilakukan untuk seluruh bidang tanah karena aspek hukum belum terpenuhi. Ia menjelaskan, sebagian lahan telah dibayar berdasarkan pengajuan pada 2023, namun masih banyak bidang yang belum diajukan secara lengkap.

“Pada 2023 kemarin, kita membayar sesuai pengajuan dari masyarakat. Surat-surat mereka lengkap. Tapi tidak semua lahan diajukan waktu itu, sebagian baru menyusul di 2024,” jelasnya.

Dari total 7,6 kilometer lahan yang diajukan, sekitar 9 bidang berada dalam kawasan APL dan tercatat sebagai Hak Pengelolaan Lahan (HPL), sehingga dianggap sebagai aset negara. Ini membuat Kementerian Perhubungan menolak permintaan pembayaran.

“Karena status lahannya seperti itu, dari Kementerian Perhubungan, kami tidak bisa melakukan pembayaran,” tambahnya.

Nanda menegaskan bahwa pihaknya hanya akan melakukan pembayaran jika ada kejelasan hukum dan administrasi yang sah. Oleh sebab itu, Komisi I DPRD Kaltim mendorong Pemprov Kaltim agar segera mengajukan permohonan resmi ke pemerintah pusat guna memperoleh kejelasan hukum atas tanah yang disengketakan.

Masalah ini menjadi sorotan penting di tengah pesatnya pembangunan Samarinda. Jika tak segera diatasi, bukan hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga bisa memperkeruh kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Silakan Bekomentar
Baharuddin Demmu Berita Kaltim DPRD Kaltim PUPR Kaltim Ringroad Samarinda
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

DPRD Kaltim Akhiri Mediasi, Kasus RSHD Tunggu Putusan Hukum

Sosper ke-9 Damayanti Hidupkan Kembali Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila

PPU Tetap Jadi Lumbung Padi, Harum Ingatkan Petani

Berita Terkini

Semangat Baru Olahraga Tasikmalaya, PB IGOCIS Siap Cetak Atlet Muda

AisyahAisyah4 Okt 2025 Daerah

ICW Desak Usut Peran Dito Ariotedjo di Kasus BTS

2 Okt 2025

Pemerintah Tegaskan Evaluasi KLB MBG Dilakukan Menyeluruh

2 Okt 2025

Hari Batik Nasional: Menyelami Makna Sakral di Balik Motif Klasik

2 Okt 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

29 Sep 2025

Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

22 Sep 2025

Mekanisme Perlindungan Hak Cipta Lagu dan Penarikan Royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif

4 Jul 2025

Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

26 Mei 2025

Rakyat Dijadikan Figuran oleh “Bapak Aing”

27 Feb 2025

Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

20 Des 2024
© 2025 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.