Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Damayanti menyoroti langsung tantangan nyata dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2024.
Ia menyampaikan bahwa kondisi geografis yang berat dan sulitnya akses antarwilayah membuat kerja panitia khusus (pansus) tidak bisa optimal, hingga perlu diusulkan perpanjangan masa kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam kunjungannya ke Kabupaten Berau, Damayanti mengalami langsung hambatan di lapangan. Timnya terpaksa berhenti selama enam jam karena air sungai surut, membuat kapal, satu-satunya moda transportasi tidak dapat melintas.
“Kita sudah siapkan waktunya, sudah diatur perjalanannya, tapi begitu sampai di lokasi, ternyata air surut. Kapal enggak bisa lewat. Kita tertahan di situ sekitar enam jam,” ungkap Damayanti usai pertemuan dengan Kemendagri di Jakarta, Jumat 16 Mei 2025.
Ia menegaskan bahwa medan seperti ini adalah hal yang biasa di Kaltim, terutama untuk daerah yang hanya bisa diakses dengan transportasi air atau melalui perjalanan darat yang memakan waktu berhari-hari. Sementara itu, masa kerja pansus dibatasi hanya 30 hari untuk melakukan pengawasan di 10 kabupaten/kota yang tersebar.
DPRD Kaltim pun menyampaikan aspirasi kepada Kemendagri agar mempertimbangkan penyesuaian waktu kerja pansus. Damayanti mengusulkan perpanjangan menjadi 40 hari sebagai bentuk kebijakan khusus untuk daerah dengan tantangan geografis ekstrem.
“Aturan ini memang berlaku nasional, tapi jangan samakan kondisi Jawa dengan Kalimantan, Papua, atau wilayah kepulauan lain. Kami berharap ada kebijakan khusus, minimal perpanjangan menjadi 40 hari,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya verifikasi langsung ke lapangan agar laporan pertanggungjawaban kepala daerah tidak hanya sekadar formalitas tertulis.
“Ini menyangkut uang rakyat. Kalau kita tidak lihat langsung, bagaimana bisa tahu apakah benar program itu jalan. Jangan sampai ada laporan fiktif yang luput karena keterbatasan waktu dan medan,” tegas Damayanti.
Ia juga menambahkan bahwa usulan tersebut relevan bagi provinsi lain yang mengalami hambatan serupa. Prinsip keadilan menurutnya bukan menyamakan semua kondisi, melainkan menyesuaikan kebijakan dengan tantangan masing-masing daerah.
Damayanti menyatakan bahwa Kemendagri membuka diri atas usulan tersebut dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi.
“Mereka cukup terbuka. Mudah-mudahan ini jadi perhatian untuk revisi kebijakan,” tutupnya.

 
		
 
									 
					
