Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

PBB Kecam Dunia Bungkam atas Kekejaman terhadap Perempuan Gaza

1 Nov 2025

Prabowo dan Lee Jae Myung Teguhkan Aliansi Ekonomi-Defence Baru

1 Nov 2025

Menaker Wanti-wanti Program Magang Nasional Tak Jadi Ajang Eksploitasi

1 Nov 2025
1 2 3 … 777 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo dan Lee Jae Myung Teguhkan Aliansi Ekonomi-Defence Baru

    1 Nov 2025

    Tito Karnavian Tegaskan Loyalitas Kepala Daerah terhadap Program Nasional

    30 Okt 2025

    Prabowo Soroti Parahnya Korupsi, Janji Tindak Tegas

    29 Sep 2025

    Prabowo Rapat Evaluasi MBG, Pastikan Tepat Sasaran

    29 Sep 2025

    Dasco Desak BGN dan APH Tuntaskan Kasus Keracunan MBG

    25 Sep 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

    29 Sep 2025

    Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

    22 Sep 2025

    Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

    26 Mei 2025

    Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

    20 Des 2024

    Panduan Olahraga Ringan di Rumah untuk Tetap Bugar di Tengah Kesibukan

    25 Nov 2024
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

DPRD Kaltim Sahkan Aturan Baru Kode Etik dan Tata Beracara

Pembaruan regulasi Badan Kehormatan disahkan untuk memperkuat etika, disiplin, dan transparansi anggota dewan.
DPRD Kaltim AisyahAisyah23 Jun 2025732
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
DPRD Kaltim Sahkan Aturan Baru Kode Etik dan Tata Beracara
Rapat Paripurna ke-20 yang digelar Senin 23 Juni 2025. (dok/vimora)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Langkah DPRD Kalimantan Timur dalam memperbarui kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan (BK) akhirnya mencapai titik final.

Dalam Rapat Paripurna ke-20 yang digelar Senin 23 Juni 2025, para legislator secara resmi mengesahkan peraturan tersebut sebagai tonggak reformasi etik dan profesionalisme lembaga legislatif.

Pengambilan keputusan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, dengan kehadiran lengkap anggota dewan dan Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, yang menunjukkan kuatnya dukungan institusional terhadap proses pengesahan. Peraturan ini diyakini sebagai upaya DPRD menegaskan kembali komitmennya terhadap nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, serta penghormatan terhadap hukum.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam laporannya menekankan bahwa penyusunan dokumen ini merujuk pada sejumlah regulasi, termasuk UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 12 Tahun 2018. Ia menyebut bahwa seluruh ketentuan kini telah dirancang dengan lebih tegas, ringkas, dan menghindari tafsir ganda.

“Prinsip-prinsip dasar lembaga legislatif seperti kejujuran, integritas, tanggung jawab, keteladanan, dan penghormatan terhadap hukum menjadi landasan utama dokumen ini,” ujar Subandi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme penanganan aduan publik diperkuat, dengan prosedur waktu yang pasti dan ruang klarifikasi yang efisien. Termasuk di dalamnya, penggunaan media dan dokumentasi untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas dalam proses pemeriksaan internal.

“Ini bagian dari upaya kami memperkuat mekanisme internal namun tetap memberi ruang hak pembelaan anggota DPR,” tambahnya.

Peraturan baru ini juga menetapkan klasifikasi sanksi moral hingga administratif, memberikan konsekuensi yang lebih jelas atas pelanggaran. Langkah ini, menurut Subandi, menjadi bentuk konsistensi lembaga dalam menjaga marwah dan integritas parlemen.

Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati, menegaskan bahwa peraturan tersebut akan segera dikirimkan ke Pemerintah Provinsi untuk ditetapkan dalam Lembaran Daerah. Ia juga menambahkan bahwa biaya pelaksanaannya telah dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2025.

“Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan dikoreksi sesuai mekanisme hukum jika ditemukan kekeliruan administratif di kemudian hari,” jelas Norhayati.

Penetapan resmi peraturan ditandai dengan penandatanganan oleh Ketua DPRD Kaltim, dan surat keputusan tersebut juga diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri serta pemangku kepentingan lainnya.

Silakan Bekomentar
Berita Kaltim DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud Kode Etik Legislatif
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

DPRD Kaltim Akhiri Mediasi, Kasus RSHD Tunggu Putusan Hukum

Sosper ke-9 Damayanti Hidupkan Kembali Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila

PPU Tetap Jadi Lumbung Padi, Harum Ingatkan Petani

Berita Terkini

PBB Kecam Dunia Bungkam atas Kekejaman terhadap Perempuan Gaza

AisyahAisyah1 Nov 2025 Global

Prabowo dan Lee Jae Myung Teguhkan Aliansi Ekonomi-Defence Baru

1 Nov 2025

Menaker Wanti-wanti Program Magang Nasional Tak Jadi Ajang Eksploitasi

1 Nov 2025

Indonesia Negosiasi Tarif Nol Persen untuk Sawit dan Karet ke AS

31 Okt 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Bukan Malas, Cuma Belum Punya Sistem Hidup

29 Sep 2025

Rahasia Tetap Kenyang dan Sehat Tanpa Harus Makan Nasi

22 Sep 2025

Mekanisme Perlindungan Hak Cipta Lagu dan Penarikan Royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif

4 Jul 2025

Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

26 Mei 2025

Rakyat Dijadikan Figuran oleh “Bapak Aing”

27 Feb 2025

Terobosan PPNS: Teknologi Deteksi Gas Berbasis Android untuk Keamanan Kerja

20 Des 2024
© 2025 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.