Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Tiket Tak Sesuai, Tarif Masuk Pantai Sindangkerta Disorot

15 Feb 2026

BAB di Siang Hari, Apakah Membatalkan Puasa?

7 Feb 2026

Lezatnya Jajanan Pasar Tradisional Indonesia

7 Feb 2026
1 2 3 … 802 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Prabowo Panggil Pimpinan TNI, Bahas Arah Pertahanan Nasional

    17 Jan 2026

    Dampak Serangan AS ke Venezuela, Pemerintah Diminta Siaga Energi

    5 Jan 2026

    Prabowo Gerakkan Kekuatan Nasional untuk Pulihkan Sumatera

    16 Des 2025

    Prabowo Kerahkan Seluruh Kekuatan Nasional untuk Percepatan Tanggap Darurat Sumatera

    1 Des 2025

    Prabowo Serukan Pemda Siaga Hadapi Perubahan Iklim

    1 Des 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    BAB di Siang Hari, Apakah Membatalkan Puasa?

    7 Feb 2026

    Lezatnya Jajanan Pasar Tradisional Indonesia

    7 Feb 2026

    Pre-Order dalam Islam, Halal atau Bermasalah?

    6 Feb 2026

    Unik dan Lezat: Makanan Nusantara Berirama Ganda

    6 Feb 2026

    Salad Tradisional Nusantara yang Kaya Rasa dan Gizi

    5 Feb 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

DPRD Kaltim Tegaskan Program Gratispol Tak Rumit

Darlis Pattalongi menyatakan program Gratispol justru lebih mudah daripada beasiswa reguler.
DPRD Kaltim AisyahAisyah21 Jun 2025699
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
DPRD Kaltim Tegaskan Program Gratispol Tak Rumit
Anggota DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi (dok/vimora)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Di tengah sorotan publik terhadap program Gratispol milik Pemprov Kalimantan Timur, anggota DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menyampaikan klarifikasi. Menurutnya, anggapan masyarakat yang menyebut syarat program tersebut rumit tidaklah tepat. Ia menilai skema ini bahkan lebih sederhana dibanding beasiswa reguler.

“Kalau saya melihat, tidak ada syarat apa-apa sebenarnya. Karena yang berhubungan adalah pihak universitas dengan pemprov. Pemerintah provinsi akan mentransfer dana UKT langsung ke universitas, bukan ke mahasiswa secara perorangan,” ujar Darlis saat ditemui di Samarinda baru-baru ini.

Ia menambahkan bahwa proses administratif individu yang biasanya ditemui dalam beasiswa tidak ditemukan di Gratispol. Selama mahasiswa sudah diterima di perguruan tinggi dan terdata resmi, maka Uang Kuliah Tunggal (UKT) akan otomatis dibayar oleh pemprov.

“Justru lebih mudah dari beasiswa. Kalau beasiswa itu kan urusan pribadi tiap mahasiswa. Kalau Gratispol, selama dia diterima di universitas dan datanya masuk, ya dibayarkan,” jelasnya.

Terkait dengan pembatasan nominal UKT sebesar Rp5 juta, Darlis menyebut hal itu sebagai bagian dari penyesuaian fiskal tahun pertama pelaksanaan. Ia menjelaskan, keterbatasan anggaran menjadi penyebab utama kebijakan tersebut diterapkan.

“Tidak ada syarat harus kurang mampu. Kalau pembatasan UKT iya, karena APBD tahun ini sudah diketok sebelum Gubernur Rudy Mas’ud menjabat. Anggaran yang sekarang dipakai itu hasil refocusing dari beasiswa yang dialihkan ke UKT,” terang Darlis.

Ia juga mengajak masyarakat memahami konteks transisi pemerintahan dan keterbatasan anggaran daerah, mengingat APBD yang digunakan bukan murni hasil perencanaan gubernur saat ini.

“Kalau mau jujur, sebenarnya Gratispol baru bisa berjalan penuh di 2026, karena itu nanti disusun dengan APBD masa kepemimpinan gubernur sekarang,” jelasnya.

Darlis mengatakan, saat ini Gratispol masih dijalankan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub), namun DPRD sedang mendorong agar landasan hukumnya diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda).

“Kita dorong agar Pergub itu bisa ditingkatkan jadi Perda. Supaya dasar hukumnya lebih kuat dan implementasinya lebih luas,” ujar penasihat Fraksi PAN–NasDem itu.

Ia menambahkan, tantangan penyaluran bantuan ini juga berkaitan dengan kewenangan, karena mahasiswa penerima merupakan bagian dari institusi di bawah kementerian pusat.

“Kalau bantuan untuk SMA atau SMK gampang, karena itu kewenangan provinsi. Tapi ini mahasiswa, lembaganya di bawah kementerian, maka harus ada sinkronisasi aturan. Itu sebabnya kita pakai istilah bantuan pendidikan, bukan hibah atau Gratispol,” urainya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pemilihan istilah “bantuan pendidikan” merupakan penyesuaian dengan aturan Kementerian Dalam Negeri agar pengelolaan dana tidak menimbulkan masalah tata kelola.

“Mudah-mudahan tahun depan kita bisa atur lebih rapi dan luas, termasuk limit UKT yang dibayarkan bisa naik. Kami di DPRD siap mendorong agar program ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.

Silakan Bekomentar
Berita Kaltim Darlis Pattalongi DPRD Kaltim Gratispol Kaltim Pembiayaan Kuliah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Forum Pelatih dan Atlet Kaltim Dorong Sosok Visioner Pimpin KONI Hadapi Tantangan PON

DPRD Kaltim Akhiri Mediasi, Kasus RSHD Tunggu Putusan Hukum

Sosper ke-9 Damayanti Hidupkan Kembali Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila

Berita Terkini

Tiket Tak Sesuai, Tarif Masuk Pantai Sindangkerta Disorot

AisyahAisyah15 Feb 2026 Daerah

Jalan Kaki 30 Menit: Sehat, Murah, dan Banyak Manfaatnya

29 Jan 2026

Susu Dingin vs Susu Hangat, Mana yang Lebih Baik

27 Jan 2026

Nutrisi Tersembunyi di Kulit Buah

20 Jan 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

BAB di Siang Hari, Apakah Membatalkan Puasa?

7 Feb 2026

Lezatnya Jajanan Pasar Tradisional Indonesia

7 Feb 2026

Pre-Order dalam Islam, Halal atau Bermasalah?

6 Feb 2026

Unik dan Lezat: Makanan Nusantara Berirama Ganda

6 Feb 2026

7 Makanan Pengganti Nasi yang Lebih Sehat

5 Feb 2026

Salad Tradisional Nusantara yang Kaya Rasa dan Gizi

5 Feb 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.