Ikatan suci pernikahan dalam Islam tidak hanya menyatukan dua tubuh, tetapi dua tanggung jawab. Akad nikah melahirkan hak dan kewajiban yang saling terikat. Suami hadir sebagai penopang lahir dan batin. Istri hadir sebagai pendamping yang dimuliakan. Karena itu, kepergian suami dalam waktu lama tanpa alasan syar‘i bukan perkara remeh. Ia menyentuh wilayah keadilan dan amanah.
Fenomena suami meninggalkan istri dalam waktu panjang kian sering terdengar. Ada yang berdalih bekerja jauh. Ada yang beralasan tugas dakwah. Tidak sedikit pula tanpa kabar dan kepastian. Dalam kondisi ini, fiqih hadir memberi rambu. Syariat tidak menutup mata terhadap kebutuhan biologis, emosional, dan rasa aman seorang istri. Islam menimbangnya dengan adil.
Allah Ta‘ālā berfirman dalam QS. An-Nisa: 9 yang berbunyi:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. An-Nisa:9)
Ayat ini menegaskan kewajiban mu‘āsyarah bil ma‘rūf. Bergaul bukan sekadar tinggal serumah. Ia mencakup kehadiran, perhatian, dan perlindungan. Meninggalkan istri tanpa kejelasan bertentangan dengan prinsip ini.
Dalam fiqih, para ulama memberi batasan waktu ideal. Jawaban ringkasnya jelas. Empat bulan menjadi ukuran umum. Batas ini diambil dari qiyas ayat tentang ila’. Allah memberikan masa empat bulan bagi suami yang bersumpah tidak menggauli istrinya. Para fuqaha memahami, jika sumpah saja dibatasi, apalagi kepergian tanpa uzur. Ayat tersebut berbunyi:
لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ
“Bagi orang-orang yang bersumpah tidak menggauli istrinya diberi waktu tunggu empat bulan.” (QS. Al-Baqarah: 226).
Madzhab Syafi‘i menegaskan, suami tidak boleh meninggalkan istri lebih dari empat bulan jika istri membutuhkan hak batin. Jika dilanggar, istri berhak mengadu kepada hakim. Hakim dapat memerintahkan suami kembali atau mengambil langkah hukum.
Madzhab Hanafi sejalan dalam batasan waktu. Melebihi empat bulan tanpa uzur dinilai sebagai ḍarar. Tindakan ini termasuk menyakiti istri. Syariat tidak membenarkan mudarat yang disengaja.
Madzhab Maliki bahkan lebih tegas. Jika kepergian suami menzalimi istri, hakim boleh memerintahkan perceraian. Keadilan lebih didahulukan daripada mempertahankan status tanpa makna.
Madzhab Hambali juga menetapkan batas empat bulan. Pengecualian hanya berlaku jika istri ridha dan mengizinkan. Kerelaan menjadi kunci utama. Tanpa itu, kepergian berubah menjadi kezaliman.
Atsar sahabat menguatkan pandangan ini. Umar bin Khattab رضي الله عنه pernah mendengar seorang wanita bersyair di malam hari. Ia mengeluhkan rindu pada suami yang lama berjihad. Umar lalu bertanya kepada Hafshah رضي الله عنها tentang batas kesabaran wanita. Jawabannya singkat namun tegas. Empat bulan. Sejak itu, Umar menetapkan pasukan tidak boleh meninggalkan keluarga lebih lama dari batas tersebut.
Ada kondisi yang membolehkan lebih dari empat bulan. Syaratnya jelas. Istri ridha. Nafkah lahir tetap terpenuhi. Ada alasan syar‘i yang kuat. Tidak ada fitnah dan mudarat. Jika satu syarat gugur, maka kepergian itu tercela.
Jika istri tidak ridha, suami wajib kembali. Jika menolak, istri boleh menuntut haknya. Bahkan, hal ini bisa menjadi alasan fasakh di hadapan hakim.
Rumah tangga dibangun dengan mawaddah dan rahmah. Amanah suami bukan sekadar mencari nafkah. Ia menjaga hati dan kehormatan. Rasulullah ﷺ bersabda, setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban. Suami adalah pemimpin bagi keluarganya.
Semoga setiap langkah diukur dengan takwa. Semoga kehadiran suami menjadi sumber ketenangan. Wallāhu a‘lam bisshawāb.
