Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Segudang Manfaat Kunyit untuk Menjaga Kesehatan Tubuh

20 Jun 2026

Permainan Tradisional yang Mulai Terlupakan oleh Zaman

19 Jun 2026

Belajar Mandiri di Universitas Terbuka: Tantangan dan Solusi Praktis

18 Jun 2026
1 2 3 … 820 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle

    Segudang Manfaat Kunyit untuk Menjaga Kesehatan Tubuh

    20 Jun 2026

    Belajar Mandiri di Universitas Terbuka: Tantangan dan Solusi Praktis

    18 Jun 2026

    Pentingnya Disiplin Diri bagi Mahasiswa Universitas Terbuka

    18 Jun 2026

    Beragam Manfaat Jahe untuk Menjaga Tubuh Tetap Prima

    18 Jun 2026

    Deretan Makanan Khas Tasikmalaya yang Menggugah Selera

    17 Jun 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Empat Bulan Batas Rindu dalam Timbangan Syariat

Menjaga rumah tangga adalah amanah, bukan sekadar pilihan.
Islami AisyahAisyah28 Jan 2026
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Empat Bulan Batas Rindu dalam Timbangan Syariat
Ilustrasi Suami Istri
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ikatan suci pernikahan dalam Islam tidak hanya menyatukan dua tubuh, tetapi dua tanggung jawab. Akad nikah melahirkan hak dan kewajiban yang saling terikat. Suami hadir sebagai penopang lahir dan batin. Istri hadir sebagai pendamping yang dimuliakan. Karena itu, kepergian suami dalam waktu lama tanpa alasan syar‘i bukan perkara remeh. Ia menyentuh wilayah keadilan dan amanah.

Fenomena suami meninggalkan istri dalam waktu panjang kian sering terdengar. Ada yang berdalih bekerja jauh. Ada yang beralasan tugas dakwah. Tidak sedikit pula tanpa kabar dan kepastian. Dalam kondisi ini, fiqih hadir memberi rambu. Syariat tidak menutup mata terhadap kebutuhan biologis, emosional, dan rasa aman seorang istri. Islam menimbangnya dengan adil.

Allah Ta‘ālā berfirman dalam QS. An-Nisa: 9 yang berbunyi:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. An-Nisa:9)

Ayat ini menegaskan kewajiban mu‘āsyarah bil ma‘rūf. Bergaul bukan sekadar tinggal serumah. Ia mencakup kehadiran, perhatian, dan perlindungan. Meninggalkan istri tanpa kejelasan bertentangan dengan prinsip ini.

Dalam fiqih, para ulama memberi batasan waktu ideal. Jawaban ringkasnya jelas. Empat bulan menjadi ukuran umum. Batas ini diambil dari qiyas ayat tentang ila’. Allah memberikan masa empat bulan bagi suami yang bersumpah tidak menggauli istrinya. Para fuqaha memahami, jika sumpah saja dibatasi, apalagi kepergian tanpa uzur. Ayat tersebut berbunyi:

لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ

“Bagi orang-orang yang bersumpah tidak menggauli istrinya diberi waktu tunggu empat bulan.” (QS. Al-Baqarah: 226).

Madzhab Syafi‘i menegaskan, suami tidak boleh meninggalkan istri lebih dari empat bulan jika istri membutuhkan hak batin. Jika dilanggar, istri berhak mengadu kepada hakim. Hakim dapat memerintahkan suami kembali atau mengambil langkah hukum.

Madzhab Hanafi sejalan dalam batasan waktu. Melebihi empat bulan tanpa uzur dinilai sebagai ḍarar. Tindakan ini termasuk menyakiti istri. Syariat tidak membenarkan mudarat yang disengaja.

Madzhab Maliki bahkan lebih tegas. Jika kepergian suami menzalimi istri, hakim boleh memerintahkan perceraian. Keadilan lebih didahulukan daripada mempertahankan status tanpa makna.

Madzhab Hambali juga menetapkan batas empat bulan. Pengecualian hanya berlaku jika istri ridha dan mengizinkan. Kerelaan menjadi kunci utama. Tanpa itu, kepergian berubah menjadi kezaliman.

Atsar sahabat menguatkan pandangan ini. Umar bin Khattab رضي الله عنه pernah mendengar seorang wanita bersyair di malam hari. Ia mengeluhkan rindu pada suami yang lama berjihad. Umar lalu bertanya kepada Hafshah رضي الله عنها tentang batas kesabaran wanita. Jawabannya singkat namun tegas. Empat bulan. Sejak itu, Umar menetapkan pasukan tidak boleh meninggalkan keluarga lebih lama dari batas tersebut.

Ada kondisi yang membolehkan lebih dari empat bulan. Syaratnya jelas. Istri ridha. Nafkah lahir tetap terpenuhi. Ada alasan syar‘i yang kuat. Tidak ada fitnah dan mudarat. Jika satu syarat gugur, maka kepergian itu tercela.

Jika istri tidak ridha, suami wajib kembali. Jika menolak, istri boleh menuntut haknya. Bahkan, hal ini bisa menjadi alasan fasakh di hadapan hakim.

Rumah tangga dibangun dengan mawaddah dan rahmah. Amanah suami bukan sekadar mencari nafkah. Ia menjaga hati dan kehormatan. Rasulullah ﷺ bersabda, setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban. Suami adalah pemimpin bagi keluarganya.

Semoga setiap langkah diukur dengan takwa. Semoga kehadiran suami menjadi sumber ketenangan. Wallāhu a‘lam bisshawāb.

Silakan Bekomentar
Fiqih Keluarga Hak Istri Hukum Pernikahan Islam Nasihat Rumah Tangga Tanggung Jawab Suami
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

BAB di Siang Hari, Apakah Membatalkan Puasa?

Pre-Order dalam Islam, Halal atau Bermasalah?

Menyambut Idul Adha: Pahami Aspek Hukum dalam Ibadah Kurban

Berita Terkini

Permainan Tradisional yang Mulai Terlupakan oleh Zaman

AisyahAisyah19 Jun 2026 Kebudayaan

Nezar Patria Dorong Etika AI Diterapkan Sejak Awal

17 Jun 2026

Menag Dorong Indonesia Jadi Pusat Ekonomi Syariah

25 Mei 2026

BPJPH Perluas Jejaring Halal ke Eropa dan Asia

21 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Segudang Manfaat Kunyit untuk Menjaga Kesehatan Tubuh

20 Jun 2026

Belajar Mandiri di Universitas Terbuka: Tantangan dan Solusi Praktis

18 Jun 2026

Pentingnya Disiplin Diri bagi Mahasiswa Universitas Terbuka

18 Jun 2026

Beragam Manfaat Jahe untuk Menjaga Tubuh Tetap Prima

18 Jun 2026

Deretan Makanan Khas Tasikmalaya yang Menggugah Selera

17 Jun 2026

Pajak dan Krisis Kepercayaan

16 Jun 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.