Jakarta – Di balik riuhnya pembangunan industri mineral, langkah tegas kembali diambil pemerintah. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berhasil menertibkan aktivitas tambang ilegal yang menguasai ratusan hektare kawasan hutan tanpa izin sah. Penertiban ini bukan hanya soal hukum, melainkan juga pesan bahwa tata kelola energi harus berpihak pada keberlanjutan lingkungan.
Operasi yang dilakukan, Senin 15 September 2025, itu mengembalikan 321,07 hektare lahan ke pangkuan negara. Dari jumlah tersebut, 148,25 hektare berada di wilayah konsesi PT Weda Bay Nickel, Maluku Utara, sedangkan 172,82 hektare lainnya di area PT Tonia Mitra Sejahtera, Sulawesi Tenggara. Kedua perusahaan itu memiliki izin tambang, namun tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan, yang membuat aktivitas mereka melanggar aturan.
“Sesuai arahan Bapak Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, di Jakarta.
Jeffri menegaskan, celah hukum yang kerap dimanfaatkan perusahaan tambang kini mendapat perhatian serius pemerintah. Ia menyebutkan bahwa penegakan aturan tidak hanya menyangkut kepatuhan administratif, tetapi juga upaya menjaga ekosistem hutan yang terancam rusak akibat eksploitasi tanpa izin.
Langkah ini sejalan dengan dorongan penerapan Good Mining Practices (GMP), konsep pertambangan yang menekankan tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum. Jeffri menambahkan, Kementerian ESDM akan terus bekerja sama dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar dalam operasi terpadu.
“ESDM akan tetap berkolaborasi dan mengambil bagian proaktif dalam setiap perencanaan serta penindakan bersama Satgas PKH Halilintar,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Satgas PKH Halilintar merupakan wadah lintas lembaga yang terdiri dari sejumlah kementerian, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga Kepala BPKP. Menteri ESDM duduk di jajaran Tim Pengarah, sementara jajaran teknis diisi Dirjen Penegakan Hukum ESDM dan Dirjen Minerba.
Penertiban ini diharapkan menjadi preseden penting bagi perusahaan tambang lainnya untuk tidak bermain-main dengan aturan. Pemerintah menegaskan, keberlanjutan lingkungan akan menjadi pijakan utama dalam pengelolaan sumber daya mineral di masa mendatang.
Dengan dikembalikannya lahan tambang ilegal ke negara, pemerintah optimistis dapat menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya dan kelestarian lingkungan, sekaligus memperkuat komitmen menuju pertambangan berkelanjutan.

 
		
 
									 
					
