Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra menyampaikan pandangan Fraksi Golkar dalam rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi-fraksi di Gedung B DPRD Kaltim, Senin (14/7/2025).
Pandangan ini mencerminkan kegelisahan mendalam atas kondisi lingkungan hidup di provinsi kaya sumber daya itu.
Fraksi Partai Golkar memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurut Andi Satya, pengajuan Raperda ini merupakan langkah konkret untuk merespons dinamika kerusakan lingkungan yang kian kompleks dan perlu segera diatasi.
Ia menyoroti penurunan kualitas lingkungan di Kaltim yang cukup mencolok pada rentang 2020 hingga 2022, meskipun sedikit membaik pada 2023–2024. Namun, perbaikan itu masih dinilai belum cukup signifikan. Ia menyebutkan bahwa kualitas air, udara, dan tanah di Kaltim terus terancam oleh aktivitas industri dan perilaku manusia yang abai terhadap kelestarian lingkungan.
“Perlu perhatian khusus pada kualitas air, udara, dan tanah yang semakin terancam akibat aktivitas manusia dan industri,” katanya.
Lebih lanjut, Fraksi Golkar menekankan bahwa persoalan pengelolaan sampah juga menjadi pekerjaan rumah besar. Masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk memilah dan mengelola sampah, ditambah belum optimalnya fasilitas dari pemerintah daerah, menyebabkan penumpukan sampah yang memicu dampak negatif.
“Masyarakat belum terbiasa memilah sampah, dan di sisi lain belum difasilitasi secara maksimal. Akibatnya, terjadi penumpukan yang menimbulkan aroma tidak sedap,” ujar Andi.
Di sektor pengawasan dan perizinan, Fraksi Golkar menekankan pentingnya transparansi dan evaluasi berkala atas daya dukung dan daya tampung lingkungan. Semua perusahaan, menurut mereka, harus diwajibkan mengadopsi teknologi ramah lingkungan dan memperlihatkan akuntabilitas dalam pengelolaan lingkungan.
Andi menyebutkan beberapa kasus pencemaran yang mengemuka di Kaltim, seperti pencemaran Sungai Lawak oleh perkebunan sawit, pencemaran mikroplastik dan logam berat di Sungai Mahakam, hingga pencemaran dari limbah tambang serta deforestasi yang merusak 34 hektare habitat biota laut.
Dalam penutupnya, Fraksi Golkar menuntut agar penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan ditingkatkan, kesadaran kolektif diperkuat, dan penggunaan teknologi berkelanjutan didorong.
Dengan sikap ini, Fraksi Golkar berharap Raperda tersebut tidak hanya menjadi dokumen formal, tapi betul-betul menjadi tonggak perubahan demi keberlanjutan lingkungan Kaltim.

 
		
 
									 
					
