Samarinda – Fraksi Gerindra menyampaikan pandangan tajam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dalam Rapat Paripurna ke-23, Senin (14/7/2025).
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fuad Fakhruddin, yang membacakan pandangan umum fraksi, menekankan bahwa Raperda tersebut tidak cukup kuat jika tidak dilengkapi dengan ketentuan sanksi. Menurutnya, kondisi lingkungan Kaltim kian mengkhawatirkan akibat aktivitas pembangunan yang tidak terkendali, meski provinsi ini dikenal sebagai salah satu kawasan dengan kekayaan hayati dan sumber daya alam yang melimpah.
“Dalam draf Raperda belum ada pasal yang secara khusus mengatur sanksi. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 sudah memuat bab terkait sanksi,” tegas Fuad.
Ia menekankan bahwa perlindungan lingkungan hidup tak boleh berhenti pada wacana pemulihan saja, namun harus menyentuh aspek penegakan hukum dengan sanksi administratif maupun pidana. Fuad menyebut, hanya dengan itulah Raperda ini dapat memberikan efek jera bagi para perusak lingkungan.
Fraksi Gerindra berharap regulasi ini tidak hanya menjadi dokumen normatif, melainkan menjadi instrumen nyata yang mampu mengendalikan pencemaran, mencegah kerusakan, dan mempercepat pemulihan lingkungan secara terintegrasi.
“Lingkungan yang rusak berdampak langsung pada menurunnya daya dukung, daya tampung, dan produktivitas ekosistem. Ini menyangkut keberlangsungan hidup manusia dan makhluk lain,” ucapnya.
Gerindra juga menilai pentingnya arah kebijakan dan ruang lingkup yang jelas dalam Raperda, agar implementasi di lapangan tidak membingungkan. Kebijakan tersebut, lanjut Fuad, juga harus memperhatikan keadilan dan tidak memberatkan masyarakat kecil.
“Jangan sampai perlindungan lingkungan malah jadi dalih menambah beban rakyat,” ungkapnya.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, dan dihadiri oleh 31 anggota dewan, Fraksi Gerindra menyerahkan usulan ini untuk dibahas lebih lanjut oleh panitia khusus (Pansus).
Fuad menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi atas upaya menjaga kelestarian lingkungan, namun mengingatkan bahwa upaya tersebut harus diperkuat dengan perangkat hukum yang implementatif dan berpihak kepada rakyat.
Ia menutup pandangan umum fraksi dengan harapan besar agar Raperda ini bisa menjadi tonggak penting pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Timur, bukan hanya sebagai dokumen kebijakan, tetapi sebagai komitmen nyata menuju masa depan yang lebih hijau dan adil.

 
		
 
									 
					
