Close Menu
Vimora.idVimora.id
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Tips Traveling Nyaman agar Liburan Makin Berkesan

21 Jun 2026

Segudang Manfaat Kunyit untuk Menjaga Kesehatan Tubuh

20 Jun 2026

Permainan Tradisional yang Mulai Terlupakan oleh Zaman

19 Jun 2026
1 2 3 … 821 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Vimora.idVimora.id
Subscribe
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Kebudayaan
  • Lifestyle

    Tips Traveling Nyaman agar Liburan Makin Berkesan

    21 Jun 2026

    Segudang Manfaat Kunyit untuk Menjaga Kesehatan Tubuh

    20 Jun 2026

    Belajar Mandiri di Universitas Terbuka: Tantangan dan Solusi Praktis

    18 Jun 2026

    Pentingnya Disiplin Diri bagi Mahasiswa Universitas Terbuka

    18 Jun 2026

    Beragam Manfaat Jahe untuk Menjaga Tubuh Tetap Prima

    18 Jun 2026
  • Artikel
Vimora.idVimora.id

Gerindra Soroti Ketiadaan Sanksi dalam Raperda Lingkungan

Dorongan Fraksi Gerindra DPRD Kaltim agar Raperda Lingkungan punya sanksi tegas demi hentikan kerusakan ekologis.
DPRD Kaltim AisyahAisyah14 Jul 2025608
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gerindra Soroti Ketiadaan Sanksi dalam Raperda Lingkungan
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fuad Fakhruddin (dok/vimora)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Fraksi Gerindra menyampaikan pandangan tajam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dalam Rapat Paripurna ke-23, Senin (14/7/2025).

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fuad Fakhruddin, yang membacakan pandangan umum fraksi, menekankan bahwa Raperda tersebut tidak cukup kuat jika tidak dilengkapi dengan ketentuan sanksi. Menurutnya, kondisi lingkungan Kaltim kian mengkhawatirkan akibat aktivitas pembangunan yang tidak terkendali, meski provinsi ini dikenal sebagai salah satu kawasan dengan kekayaan hayati dan sumber daya alam yang melimpah.

“Dalam draf Raperda belum ada pasal yang secara khusus mengatur sanksi. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 sudah memuat bab terkait sanksi,” tegas Fuad.

Ia menekankan bahwa perlindungan lingkungan hidup tak boleh berhenti pada wacana pemulihan saja, namun harus menyentuh aspek penegakan hukum dengan sanksi administratif maupun pidana. Fuad menyebut, hanya dengan itulah Raperda ini dapat memberikan efek jera bagi para perusak lingkungan.

Fraksi Gerindra berharap regulasi ini tidak hanya menjadi dokumen normatif, melainkan menjadi instrumen nyata yang mampu mengendalikan pencemaran, mencegah kerusakan, dan mempercepat pemulihan lingkungan secara terintegrasi.

“Lingkungan yang rusak berdampak langsung pada menurunnya daya dukung, daya tampung, dan produktivitas ekosistem. Ini menyangkut keberlangsungan hidup manusia dan makhluk lain,” ucapnya.

Gerindra juga menilai pentingnya arah kebijakan dan ruang lingkup yang jelas dalam Raperda, agar implementasi di lapangan tidak membingungkan. Kebijakan tersebut, lanjut Fuad, juga harus memperhatikan keadilan dan tidak memberatkan masyarakat kecil.

“Jangan sampai perlindungan lingkungan malah jadi dalih menambah beban rakyat,” ungkapnya.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, dan dihadiri oleh 31 anggota dewan, Fraksi Gerindra menyerahkan usulan ini untuk dibahas lebih lanjut oleh panitia khusus (Pansus).

Fuad menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi atas upaya menjaga kelestarian lingkungan, namun mengingatkan bahwa upaya tersebut harus diperkuat dengan perangkat hukum yang implementatif dan berpihak kepada rakyat.

Ia menutup pandangan umum fraksi dengan harapan besar agar Raperda ini bisa menjadi tonggak penting pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Timur, bukan hanya sebagai dokumen kebijakan, tetapi sebagai komitmen nyata menuju masa depan yang lebih hijau dan adil.

Silakan Bekomentar
Berita Kaltim DPRD Kaltim Fuad Fakhruddin Gerinda Kalimantan Timur Raperda Perlindungan Lingkungan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Forum Pelatih dan Atlet Kaltim Dorong Sosok Visioner Pimpin KONI Hadapi Tantangan PON

DPRD Kaltim Akhiri Mediasi, Kasus RSHD Tunggu Putusan Hukum

Sosper ke-9 Damayanti Hidupkan Kembali Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila

Berita Terkini

Permainan Tradisional yang Mulai Terlupakan oleh Zaman

AisyahAisyah19 Jun 2026 Kebudayaan

Nezar Patria Dorong Etika AI Diterapkan Sejak Awal

17 Jun 2026

Menag Dorong Indonesia Jadi Pusat Ekonomi Syariah

25 Mei 2026

BPJPH Perluas Jejaring Halal ke Eropa dan Asia

21 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Tips Traveling Nyaman agar Liburan Makin Berkesan

21 Jun 2026

Segudang Manfaat Kunyit untuk Menjaga Kesehatan Tubuh

20 Jun 2026

Belajar Mandiri di Universitas Terbuka: Tantangan dan Solusi Praktis

18 Jun 2026

Pentingnya Disiplin Diri bagi Mahasiswa Universitas Terbuka

18 Jun 2026

Beragam Manfaat Jahe untuk Menjaga Tubuh Tetap Prima

18 Jun 2026

Deretan Makanan Khas Tasikmalaya yang Menggugah Selera

17 Jun 2026
© 2026 | Vimora.id by Dexpert, Inc.
PT Dexpert Visi Media
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.